| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 217/Pid.B/2019/PN Btl | DIAN NUR UMAMI ESTI RAHAYU, SH.MH | ISWAHYUDI alias KUNTET bin SURADI SLAMET NUGROHO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Agu. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 217/Pid.B/2019/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 05 Agu. 2019 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B/1691/M.4.12.3/Eoh.2/08/2019 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
KEJAKSAAN NEGERI BANTUL “UNTUK KEADILAN “ P-29
SURAT DAKWAAN
NOMOR REGISTER PERKARA : PDM :87/BNTUL-Epp/06.2019
I. IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap : ISWAHYUDI alias KUNTET bin SURADI SLAMET NUGROHO Tempatlahir : Yogyakarta Umur/tanggallahir : tahun/ 19Januari 1996 Jeniskelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal :Singojayen WB I /38,RT 001 ,RW.001 kel.Pakuncenkec.Wirobrajan/Kota Yogyakarta Agama : Islam Pekerjaan : wiraswasta Pendidikan : -
II. PENAHANAN : RUTAN. - Olehpenyidik : 0-12-2018 s/d 24-12-2018 - perpanjanganPenuntutUmum : 18-06-2019 s/d 27-07-2019 - OlehPenuntutUmum : 25-07-2019 s/d13-08-2019
III. DAKWAAN :
----------Bahwa terdakwa ISWAHYUDI alias KUNTET pada hari Minggu tanggal 12 mei 2019 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2019 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019, bertempat di Masjid Qoirul Ummi yang terletak di Dusun kembaran rt 01 Ds. Parangtritis,kec Kretek , Kabupaten Bantul atau setidak tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum berupa 1(satu) buah Handphone merk Iphone 6 Edge warna silver beserta sim card nya nomor 08786168934 dan 1(satu) unit Sepeda motor merk Honda vario warna hitam tahun 2009,no.rangka :MH1JF13189K005750 NO.Mesin JF13E0010802 Atas nama Nuning Widyastuti dengan nomor Polisi AB 2553 HQ milikMUHAMMAD AKMAL FADHILA , Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagaiberikut: Bermula pada hari dan tanggal tersebut diatas, terdakwa melihat saksi sedang mengendarai sepeda motor lalu terdakwa menghentikan sepeda motor tersebut dan minta tolong mengantarkan terdakwa di Kuncen ,terdakwa lalu memboncengkan saksi Muhammad Akmal Fadhila ,diperjalanan terdakwa berhenti ambil barang di daerah jering dsn Godean untuk mengambil barang titipan, kemudian ditengah jalan saksi meminta untuk berhenti di muntuk melaksanakan shallat Ashar di Masjid Qoirul Umm jalan terdakwa lalu menghentikan motor dan parkir di halaman Masjid tersebut,terdakwa mengambil handphone saksi korban yang digunakan untuk menelphone keluarganya dan terdakwa memastikan saksi korban benar benar sedang shallat Asyar di Masjid tersebut selanjutnya terdakwa mengambil Handphone dan sepeda motor milik saksi korban dan membawa pergi dari tempat tersebut, setelah berhasil membawa barang –barang yang dimaksud terdakwa menjual Handphone tersebut di sebuah konter HP di daerah Prambanan dan dijual seharga Rp.500.000,- dan ketika dalam perjalanan terdakwa mengalami kecelakaan di daerah Kalasan dan diamankan setelah dilakukan pengusutan terdakwa segera diamankan,terdakwa lalu ditangkap dan diserahkan ke Polsek Kasihan sehingga menjadi perkara ini ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 K U H P.
Bantul, 27 Juli 2019 PenuntutUmum
Dian Nur Umami ER,SH.,MH JaksaMadya Nip. 197308232000122001 |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
