INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 308/Pid.Sus/2020/PN Btl.(kesehatan) | DIAN NUR UMAMI ESTI RAHAYU, SH.MH | KRISNA BAYU WIDI AGITA als CEMPLON bin YATIMAN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Des. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
| Nomor Perkara | 308/Pid.Sus/2020/PN Btl.(kesehatan) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 14 Des. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2694/M.4.12.3/Eoh.2/12/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa KRISNA BAYU WIDI AGITA alias CEMPLON bin YATIMAN, pada hari jumat tanggal 02 Oktober 2020 sekira pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2020 atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di Dusun Purworejo RT 004/014,Desa Sukoharjo kec.Ngaglik kab.Sleman berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal,berdiam terakhir di tempat ia diketemukan atau ditahan,hanya berwenang mengadili perkara tersebut,apabila tempat kediaman sebagian besar yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan .maka Pengadilan Negeri Bantul berwenang mengadili terdakwa telah melakukan tidak pidana dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan,dan mutu sebagaimana dimaksud dalamPasal 98 ayat (2) dan ayat (3) ”, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut :
• Bermula dari hasil pengembangan dari penangkapan YUSUF dan ANDONG terdakwa lain dalam berkas terpisah yang berhasil diamankan petugas Polres Bantul pada hari jumat di depan JEC dan ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 20 (dua puluh) butir pil warna putih berlambang Y milik Yusuf dan 180 (seratus delapan puluh ) butir pil milik Andong setelah dilakukan interograsi pil milik Andong tersebut didapat dari membeli dari YUSUF dan YUSUF mendapatkan pil tersebut dari terdakwa KRISNA ,selanjutnya petugas segera mencari keberadaan terdakwa KRISNA als CEMPLON dan saat terdakwa berada di rumahnya di Dusun Purworejo RT 004/014,Desa Sukoharjo kec.Ngaglik kab.Sleman datang petugas Polres Bantul mengamankan terdakwa dan saat digeledah ditemukan 1(satu) plastik klip bening berisi 11(sebelas) butir pil warna putih berlambang Y dari hasil interograsi diketahui pil tersebut adalah milik terdakwa dan terdakwa mengaku pil tersebut adalah pil yang sama yang telah dijual/diedarkan kepada YUSUF sebanyak 200 (dua ratus ) butir pil dengan harga Rp.460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah)
• Bahwa terdakwa mengaku memiliki pil tersebut dari TATAK /DPO
• Bahwa pil tersebut telah dijual terdakwa kepada YUSUF dengan harga Rp.460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah) namun masih dihutang
• Berdasarkan Lab for pengujian dan pemeriksaan secara laboratories kriminalistik oleh Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim POLRI Laboratorium Forensik Cabang Semarang No.Lab. 2451/NOF/2020 dengan kesimpulan sampel barang bukti 1( satu) bungkus plastik klip bening berisi 11(sebelas) butir pil warna putih berlambang Y yang disita dari terdakwa adalah berupa tablet warna kuning berlogo Y adalah negative) tidak mengandung Narkotika/Psikotropika)tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam daftar Obat keras daftar G
• Bahwa terdakwa tidak dapat menunjukkan surat ijin dari pihak yang berwenang terhadap keberadaan barang obat daftar G tersebut atau tidak disertai dengan surat dokter.
------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
