| Dakwaan |
Bahwa ANDY AGUS SULISTIAWAN (tidak dilakukan penuntutan karena meninggal dunia berdasarkan surat keterangan kematian Nomor : 440/943 tanggal 03 Desember 2018 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Titis Indri Wahyuni dokter pada UPT Puskesmas Jetis I) bersama- sama dengan Terdakwa I PUSPITA NURYANINGSIH dan TERDAKWA II FATHIMATUN LISA pada hari Minggu tanggal 25 Nopember 2018 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Nopember tahun 2018 bertempat di Jalan Parangtritis Dusun Panjangjiwo Patalan Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang, maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan |