Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.B/2022/PN Btl Dian Susanto Wibowo,SH NURMAWAN EKO SAPUTRO ALIAS WAWAN BIN HAJAT NURYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Apr. 2022
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 103/Pid.B/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Apr. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-887/M.4.12.3/Eoh.2/04/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Dian Susanto Wibowo,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NURMAWAN EKO SAPUTRO ALIAS WAWAN BIN HAJAT NURYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa NURMAWAN EKO SAPUTRO ALIAS WAWAN BIN HAJAT NURYANTO pada :

  1. Hari Senin, tanggal 20 September 2021 sekitar pukul tidak dapat diingat dengan pasti antara pukul 08.00 Wib s/d 15.00 Wib;
  2. Hari Rabu, tanggal 06 Oktober 2021 sekitar pukul tidak dapat diingat dengan pasti antara pukul 08.00 Wib s/d 15.00 Wib;
  3. Hari Rabu, tanggal 13 Oktober 2021 sekitar pukul tidak dapat diingat dengan pasti antara pukul 08.00 Wib s/d 15.00 Wib;
  4. Hari Sabtu, tanggal 16 Oktober 2021 sekitar pukul tidak dapat diingat dengan pasti antara pukul 08.00 Wib s/d 15.00 Wib;
  5. Hari Rabu, tanggal 27 Oktober 2021 sekitar pukul tidak dapat diingat dengan pasti antara pukul 08.00 Wib s/d 15.00 Wib;
  6. Hari Senin, tanggal 01 November 2021 sekitar pukul tidak dapat diingat dengan pasti antara pukul 08.00 Wib s/d 15.00 Wib;
  7. Hari Senin, tanggal 15 November 2021 sekitar pukul tidak dapat diingat dengan pasti antara pukul 08.00 Wib s/d 15.00 Wib;
  8. Hari Sabtu, tanggal 20 November 2021 sekitar pukul tidak dapat diingat dengan pasti antara pukul 08.00 Wib s/d 15.00 Wib;
  9. Hari Kamis, tanggal 02 Desember 2021 sekitar pukul tidak dapat diingat dengan pasti antara pukul 08.00 Wib s/d 15.00 Wib;

atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September sampai dengan bulan Desember tahun 2021, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di tempat penyewaan dan penjualan scaffolding “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING” milik saksi YORIS SANDERISA SASMITA SULISTIONO yang terletak di Jl. IKIP PGRI I NO. 249 Dusun Sonosewu, Kel./Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa merupakan karyawan tempat penyewaan dan penjualan scaffolding “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING” milik saksi YORIS SANDERISA SASMITA SULISTIONO yang terletak di Jl. IKIP PGRI I NO. 249 Dusun Sonosewu, Kel./Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul sejak tahun 2016 dengan gaji pokok perbulan di tahun 2021 sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah). Posisi terdakwa di tempat penyewaan dan penjualan scaffolding “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING” adalah sebagai sopir yang bertugas mengantardan mengambil barang berupa scaffolding yang disewa oleh konsumen.
  • Bahwa dikarenakan terdakwa kecanduan bermain judi on line, lalu muncul niat terdakwa untuk memiliki dan menjual scaffolding milik saksi YORIS SANDERISA SASMITA SULISTIONO yang berada di tempat penyewaan dan penjualan scaffolding “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING”.
  • Bahwa kejadiannya pertama pada Senin, tanggal 20 September 2021 terdakwa membuat order fiktif ke tempat penyewaan dan penjualan scaffolding “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING”. Selanjutnya dibuatkan tanda bukti oleh saksi ISTININGSIH selaku ADMIN dari  GEMILANG ABADI SCAFFOLDING berupa surat jalan No. 09/GAS/SJ/IX/21, tanggal 20 September 2021; jenis barang yang disewa berupa 5 (lima) set scaffolding yang terdiri dari : 10 (sepuluh) Main Frame T.170, 10 (sepuluh) Cross Brace 220, dan 20 (dua puluh) Join Pint, atas nama penyewa DIDIK; PR Rumah Pribadi Nyemengan. 5 (lima) set scaffolding tersebut selanjutnya terdakwa muat ke dalam mobil Pick Up Merk Daihatsu Grand Max No.Pol. AB-8945-MH, kemudian tanpa ijin dari saksi YORIS SANDERISA SASMITA SULISTIONO (selaku pemilik “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING”) terdakwa jual kepada saksi SRI SARJINAH (selaku pengepul rongsok / barang bekas) alamat Sendang Semanggi, Dusun Sembungan RT.05, Bangunjiwo, Kasihan Bantul dengan harga per kilo gran Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) dan per set scaffolding memiliki berat rata-rata 36 (tiga puluh enam ) kilo gram sehingga total harga per set scaffolding sekitar Rp. 216.000,- (dua ratus enam belas ribu rupiah). Dari total penjualan 5 (lima) set scaffolding terdakwa mendapatkan uang sebesar kurang lebih Rp. 1.080.000,- (satu juta delapan puluh ribu rupiah). selanjutnya uang hasil penjualan tersebut terdakwa pergunakan untuk bermain judi on line sampai habis.

Bahwa kejadian yang kedua pada Rabu, tanggal 06 Oktober 2021 terdakwa membuat order fiktif ke tempat penyewaan dan penjualan scaffolding “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING”. Selanjutnya dibuatkan tanda bukti oleh saksi ISTININGSIH selaku ADMIN dari  GEMILANG ABADI SCAFFOLDING berupa surat jalan No. 10005/SJ/GAS/X/21, tanggal 06 Oktober 2021; jenis barang yang disewa berupa 6 (enam) set scaffolding yang terdiri dari : 12 (dua belas) Main Frame T.170, 12 (dua belas) Cross Brace 220, dan 24 (dua puluh empat) Join Pint, atas nama penyewa GENDRO; PR Pemb Rumah Pribadi Jl. Gito Gati. 6 (enam) set scaffolding tersebut selanjutnya terdakwa muat ke dalam mobil Pick Up Merk Daihatsu Grand Max No.Pol. AB-8945-MH, kemudian tanpa ijin dari saksi YORIS SANDERISA SASMITA SULISTIONO (selaku pemilik “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING”) terdakwa jual kepada saksi SRI SARJINAH (selaku pengepul rongsok / barang bekas) alamat

  • Sendang Semanggi, Dusun Sembungan RT.05, Bangunjiwo, Kasihan Bantul dengan harga per kilo gran Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) dan per set scaffolding memiliki berat rata-rata 36 (tiga puluh enam ) kilo gram sehingga total harga per set scaffolding sekitar Rp. 216.000,- (dua ratus enam belas ribu rupiah). Dari total penjualan 6 (enam) set scaffolding terdakwa mendapatkan uang sebesar kurang lebih Rp. 1.296.000,- (satu juta dua ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah). selanjutnya uang hasil penjualan tersebut terdakwa pergunakan untuk bermain judi on line sampai habis.
  • Bahwa kejadian yang ketiga pada Rabu, tanggal 13 Oktober 2021 terdakwa membuat order fiktif ke tempat penyewaan dan penjualan scaffolding “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING”. Selanjutnya dibuatkan tanda bukti oleh saksi ISTININGSIH selaku ADMIN dari  GEMILANG ABADI SCAFFOLDING berupa surat jalan No. 10009/GAS/SJ/X/21, tanggal 13 Oktober 2021; jenis barang yang disewa berupa 7 (tujuh) set scaffolding yang terdiri dari : 14 (empat belas) Main Frame T.170, 14 (empat belas) Cross Brace 220, dan 28 (dua puluh delapan) Join Pint, atas nama penyewa GANGSAR; PR Rumah Pribadi Jl. Kabupaten. 7 (tujuh) set scaffolding tersebut selanjutnya terdakwa muat ke dalam mobil Pick Up Merk Daihatsu Grand Max No.Pol. AB-8945-MH, kemudian tanpa ijin dari saksi YORIS SANDERISA SASMITA SULISTIONO (selaku pemilik “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING”) terdakwa jual kepada saksi SRI SARJINAH (selaku pengepul rongsok / barang bekas) alamat Sendang Semanggi, Dusun Sembungan RT.05, Bangunjiwo, Kasihan Bantul dengan harga per kilo gran Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) dan per set scaffolding memiliki berat rata-rata 36 (tiga puluh enam ) kilo gram sehingga total harga per set scaffolding sekitar Rp. 216.000,- (dua ratus enam belas ribu rupiah). Dari total penjualan 7 (tujuh) set scaffolding terdakwa mendapatkan uang sebesar kurang lebih Rp. 1.512.000,- (satu juta lima ratus dua belas ribu rupiah). selanjutnya uang hasil penjualan tersebut terdakwa pergunakan untuk bermain judi on line sampai habis.
  • Bahwa kejadian yang keempat pada Sabtu, tanggal 16 Oktober 2021 terdakwa membuat order fiktif ke tempat penyewaan dan penjualan scaffolding “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING”. Selanjutnya dibuatkan tanda bukti oleh saksi ISTININGSIH selaku ADMIN dari  GEMILANG ABADI SCAFFOLDING berupa surat jalan No. 10012/GAS/SJ/X/21, tanggal 13 Oktober 2021; jenis barang yang disewa berupa 8 (delapan) set scaffolding yang terdiri dari : 16 (enam belas) Main Frame T.170, 16 (enam belas) Cross Brace 220, dan 32 (tiga puluh dua) Join Pint, atas nama penyewa GANGSAR; PR Rumah Pribadi Jl. Kabupaten. 8 (delapan) set scaffolding tersebut selanjutnya terdakwa muat ke dalam mobil Pick Up Merk Daihatsu Grand Max No.Pol. AB-8945-MH, kemudian tanpa ijin dari saksi YORIS SANDERISA SASMITA SULISTIONO (selaku pemilik “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING”) terdakwa jual kepada saksi SRI SARJINAH (selaku pengepul rongsok / barang bekas) alamat Sendang Semanggi, Dusun Sembungan RT.05, Bangunjiwo, Kasihan Bantul dengan harga per kilo gran Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) dan per set scaffolding memiliki berat rata-rata 36 (tiga puluh enam ) kilo gram sehingga total harga per set scaffolding sekitar Rp. 216.000,- (dua ratus enam belas ribu rupiah). Dari total penjualan 8 (delapan) set scaffolding terdakwa mendapatkan uang sebesar kurang lebih Rp. 1.728.000,- (satu juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah). selanjutnya uang hasil penjualan tersebut terdakwa pergunakan untuk bermain judi on line sampai habis.

Bahwa kejadian yang kelima pada Rabu, tanggal 27 Oktober 2021 terdakwa membuat order fiktif ke tempat penyewaan dan penjualan scaffolding “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING”. Selanjutnya dibuatkan tanda bukti oleh saksi ISTININGSIH selaku ADMIN dari GEMILANG ABADI SCAFFOLDING berupa surat jalan No. 10020/GAS/SJ/X/21, tanggal 27 Oktober 2021; jenis barang yang disewa berupa 5 (lima) set scaffolding yang terdiri dari : 10 (sepuluh) Main Frame T.170, 10 (sepuluh) Cross Brace 220, dan 20 (dua puluh) Join Pint, atas nama penyewa GANGSAR; PR Rumah Pribadi Jl. Kabupaten. 5 (lima) set scaffolding tersebut selanjutnya terdakwa muat ke dalam mobil Pick Up Merk Daihatsu Grand Max No.Pol. AB-8945-MH, kemudian tanpa ijin dari saksi YORIS SANDERISA SASMITA

  • SULISTIONO (selaku pemilik “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING”) terdakwa jual kepada saksi SRI SARJINAH (selaku pengepul rongsok / barang bekas) alamat Sendang Semanggi, Dusun Sembungan RT.05, Bangunjiwo, Kasihan Bantul dengan harga per kilo gran Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) dan per set scaffolding memiliki berat rata-rata 36 (tiga puluh enam ) kilo gram sehingga total harga per set scaffolding sekitar Rp. 216.000,- (dua ratus enam belas ribu rupiah). Dari total penjualan 5 (lima) set scaffolding terdakwa mendapatkan uang sebesar kurang lebih Rp. 1.080.000,- (satu juta delapan puluh ribu rupiah). selanjutnya uang hasil penjualan tersebut terdakwa pergunakan untuk bermain judi on line sampai habis.
  • Bahwa kejadian yang keenam pada Senin, tanggal 01 November 2021 terdakwa membuat order fiktif ke tempat penyewaan dan penjualan scaffolding “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING”. Selanjutnya dibuatkan tanda bukti oleh saksi ISTININGSIH selaku ADMIN dari  GEMILANG ABADI SCAFFOLDING berupa surat jalan No. 010002/GAS/SJ/XI/21, tanggal 01 November 2021; jenis barang yang disewa berupa 15 (lima belas) set scaffolding yang terdiri dari : 30 (tiga puluh) Main Frame T.170, 30 (tiga puluh) Cross Brace 220, dan 60 (enam puluh) Join Pint, atas nama penyewa ARI; PR Pemb Rumah Pribadi Maguwoharjo. 15 (lima belas) set scaffolding tersebut selanjutnya terdakwa muat ke dalam mobil Pick Up Merk Daihatsu Grand Max No.Pol. AB-8945-MH, kemudian tanpa ijin dari saksi YORIS SANDERISA SASMITA SULISTIONO (selaku pemilik “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING”) terdakwa jual kepada saksi SRI SARJINAH (selaku pengepul rongsok / barang bekas) alamat Sendang Semanggi, Dusun Sembungan RT.05, Bangunjiwo, Kasihan Bantul dengan harga per kilo gran Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) dan per set scaffolding memiliki berat rata-rata 36 (tiga puluh enam ) kilo gram sehingga total harga per set scaffolding sekitar Rp. 216.000,- (dua ratus enam belas ribu rupiah). Dari total penjualan 15 (lima belas) set scaffolding terdakwa mendapatkan uang sebesar kurang lebih Rp. 3.240.000,- (tiga juta dua ratus empat puluh ribu rupiah). selanjutnya uang hasil penjualan tersebut terdakwa pergunakan untuk bermain judi on line sampai habis.
  • Bahwa kejadian yang ketujuh pada Senin, tanggal 15 November 2021 terdakwa membuat order fiktif ke tempat penyewaan dan penjualan scaffolding “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING”. Selanjutnya dibuatkan tanda bukti oleh saksi ISTININGSIH selaku ADMIN dari  GEMILANG ABADI SCAFFOLDING berupa surat jalan No. 1100015/GAS/SJ/XI/21, tanggal 15 November 2021; jenis barang yang disewa berupa 8 (delapan) set scaffolding yang terdiri dari : 16 (enam belas) Main Frame T.170, 16 (enam belas) Cross Brace 220, dan 32 (tiga puluh dua) Join Pint, atas nama penyewa ARI WIDODO; PR Pemb Rumah Pribadi Kasihan. 8 (delapan) set scaffolding tersebut selanjutnya terdakwa muat ke dalam mobil Pick Up Merk Daihatsu Grand Max No.Pol. AB-8945-MH, kemudian tanpa ijin dari saksi YORIS SANDERISA SASMITA SULISTIONO (selaku pemilik “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING”) terdakwa jual kepada saksi SRI SARJINAH (selaku pengepul rongsok / barang bekas) alamat Sendang Semanggi, Dusun Sembungan RT.05, Bangunjiwo, Kasihan Bantul dengan harga per kilo gran Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) dan per set scaffolding memiliki berat rata-rata 36 (tiga puluh enam ) kilo gram sehingga total harga per set scaffolding sekitar Rp. 216.000,- (dua ratus enam belas ribu rupiah). Dari total penjualan 8 (delapan) set scaffolding terdakwa mendapatkan uang sebesar kurang lebih Rp. 1.728.000,- (satu juta tujuh ratus dua puluh depalan ribu rupiah). selanjutnya uang hasil penjualan tersebut terdakwa pergunakan untuk bermain judi on line sampai habis.

Bahwa kejadian yang kedelapan pada Sabtu, tanggal 20 November 2021 terdakwa membuat order fiktif ke tempat penyewaan dan penjualan scaffolding “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING”. Selanjutnya dibuatkan tanda bukti oleh saksi ISTININGSIH selaku ADMIN dari  GEMILANG ABADI SCAFFOLDING berupa surat jalan No. 1100018/GAS/SJ/XI/21, tanggal 20 November 2021; jenis barang yang disewa berupa 50 (lima puluh) set scaffolding yang terdiri dari : 100 (seratus) Main Frame T.170, 100 (seratus) Cross Brace 220, dan 200 (dua ratus) Join Pint, atas nama penyewa ARI WIDODO; PR Pemb Rumah Pribadi Maguwoharjo. 50 (lima puluh) set scaffolding tersebut selanjutnya terdakwa muat ke dalam mobil Pick Up Merk

  • Daihatsu Grand Max No.Pol. AB-8945-MH, kemudian tanpa ijin dari saksi YORIS SANDERISA SASMITA SULISTIONO (selaku pemilik “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING”) terdakwa jual kepada saksi SRI SARJINAH (selaku pengepul rongsok / barang bekas) alamat Sendang Semanggi, Dusun Sembungan RT.05, Bangunjiwo, Kasihan Bantul dengan harga per kilo gran Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) dan per set scaffolding memiliki berat rata-rata 36 (tiga puluh enam ) kilo gram sehingga total harga per set scaffolding sekitar Rp. 216.000,- (dua ratus enam belas ribu rupiah). Dari total penjualan 50 (lima puluh) set scaffolding terdakwa mendapatkan uang sebesar kurang lebih Rp. 10.800.000,- (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah). selanjutnya uang hasil penjualan tersebut terdakwa pergunakan untuk bermain judi on line sampai habis.
  • Bahwa kejadian yang kesembilan pada Kamis, tanggal 02 Desember 2021 terdakwa membuat order fiktif ke tempat penyewaan dan penjualan scaffolding “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING”. Selanjutnya dibuatkan tanda bukti oleh saksi ISTININGSIH selaku ADMIN dari  GEMILANG ABADI SCAFFOLDING berupa surat jalan No. 1200002/GAS/SJ/XII/21, tanggal 02 Desember 2021; jenis barang yang disewa berupa 20 (dua puluh) set scaffolding yang terdiri dari : 40 (empat puluh) Main Frame T.170, 40 (empat puluh) Cross Brace 220, dan 80 (delapan puluh) Join Pint, atas nama penyewa ARI WIDODO; PR Pemb Rumah Pribadi Maguwoharjo. 20 (dua puluh) set scaffolding tersebut selanjutnya terdakwa muat ke dalam mobil Pick Up Merk Daihatsu Grand Max No.Pol. AB-8945-MH, kemudian tanpa ijin dari saksi YORIS SANDERISA SASMITA SULISTIONO (selaku pemilik “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING”) terdakwa jual kepada saksi SRI SARJINAH (selaku pengepul rongsok / barang bekas) alamat Sendang Semanggi, Dusun Sembungan RT.05, Bangunjiwo, Kasihan Bantul dengan harga per kilo gran Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) dan per set scaffolding memiliki berat rata-rata 36 (tiga puluh enam ) kilo gram sehingga total harga per set scaffolding sekitar Rp. 216.000,- (dua ratus enam belas ribu rupiah). Dari total penjualan 20 (dua puluh) set scaffolding terdakwa mendapatkan uang sebesar kurang lebih Rp. 4.320.000,- (empat juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah). selanjutnya uang hasil penjualan tersebut terdakwa pergunakan untuk bermain judi on line sampai habis.
  • Bahwa dikarenakan terdakwa sudah tidak bisa mengembalikan 124 (seratus dua puluh empat) set scaffolding milik saksi YORIS SANDERISA SASMITA SULISTIONO (selaku pemilik “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING”) lalu terdakwa sudah tidak masuk kerja lagi.
  • Bahwa awal bulan Januari 2022, terdakwa didatangi saksi YORIS SANDERISA SASMITA SULISTIONO (selaku pemilik “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING”) dan saksi ISTININGSIH (istri saksi YORIS SASMITA SULISTIONO) selaku ADMIN dari  GEMILANG ABADI SCAFFOLDING untuk menanyakan keberadaan scaffolding, kemudian terdakwa mengakui terus terang perbuatannya kalau sudah 9 (Sembilan) kali menggelapkan scaffolding dengan total sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) set scaffolding. Selanjutnya terdakwa diminta untuk mngembalikan 124 (seratus dua puluh empat) set scaffolding kepada saksi YORIS SANDERISA SASMITA SULISTIONO (selaku pemilik “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING”).
  • Bahwa dari 124 (seratus dua puluh empat) set scaffolding yang telah terdakwa gelapkan tersebut di pertengahan bulan Januari 2022 terdakwa mengembalikan 60 (enam puluh) set scaffolding kepada saksi YORIS SANDERISA SASMITA SULISTIONO (selaku pemilik “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING”) dan juga membayar beberapa uang sewa sebesar Rp. 3.720.000 (tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), akan tetapi sisanya sebanyak 64 (enam puluh) set scaffolding tidak bisa terdakwa kembalikan, kemudian saksi YORIS SANDERISA SASMITA SULISTIONO (selaku pemilik “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING”) melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Kasihan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi YORIS SANDERISA SASMITA SULISTIONO (selaku pemilik “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING”) dirugikan kurang lebih sebesar Rp. 23.600.000,- (dua puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.

    Perbuatan terdakwa NURMAWAN EKO SAPUTRO ALIAS WAWAN BIN HAJAT NURYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUH Pidana Jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. --------------------------------------------------------

     

    ----------------------------------------------------- atau --------------------------------------------------

     

    Ke dua

    ---------- Bahwa terdakwa NURMAWAN EKO SAPUTRO ALIAS WAWAN BIN HAJAT NURYANTO pada :

  • Hari Senin, tanggal 20 September 2021 sekitar pukul tidak dapat diingat dengan pasti antara pukul 08.00 Wib s/d 15.00 Wib;
  • Hari Rabu, tanggal 06 Oktober 2021 sekitar pukul tidak dapat diingat dengan pasti antara pukul 08.00 Wib s/d 15.00 Wib;
  • Hari Rabu, tanggal 13 Oktober 2021 sekitar pukul tidak dapat diingat dengan pasti antara pukul 08.00 Wib s/d 15.00 Wib;
  • Hari Sabtu, tanggal 16 Oktober 2021 sekitar pukul tidak dapat diingat dengan pasti antara pukul 08.00 Wib s/d 15.00 Wib;
  • Hari Rabu, tanggal 27 Oktober 2021 sekitar pukul tidak dapat diingat dengan pasti antara pukul 08.00 Wib s/d 15.00 Wib;
  • Hari Senin, tanggal 01 November 2021 sekitar pukul tidak dapat diingat dengan pasti antara pukul 08.00 Wib s/d 15.00 Wib;
  • Hari Senin, tanggal 15 November 2021 sekitar pukul tidak dapat diingat dengan pasti antara pukul 08.00 Wib s/d 15.00 Wib;
  • Hari Sabtu, tanggal 20 November 2021 sekitar pukul tidak dapat diingat dengan pasti antara pukul 08.00 Wib s/d 15.00 Wib;
  • Hari Kamis, tanggal 02 Desember 2021 sekitar pukul tidak dapat diingat dengan pasti antara pukul 08.00 Wib s/d 15.00 Wib;
  • atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September sampai dengan bulan Desember tahun 2021, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di tempat penyewaan dan penjualan scaffolding “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING” milik saksi YORIS SANDERISA SASMITA SULISTIONO yang terletak di Jl. IKIP PGRI I NO. 249 Dusun Sonosewu, Kel./Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa sebagai sopir yang bertugas mengantar dan mengambil barang berupa scaffolding milik saksi YORIS SANDERISA SASMITA SULISTIONO yang berada di tempat penyewaan dan penjualan scaffolding “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING” yang disewa oleh konsumen. Dikarenakan terdakwa kecanduan bermain judi on line, lalu muncul niat terdakwa untuk memiliki dan menjual scaffolding milik saksi YORIS SANDERISA SASMITA SULISTIONO yang berada di tempat penyewaan dan penjualan scaffolding “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING” tersebut.
  • Bahwa kejadiannya pertama pada Senin, tanggal 20 September 2021 terdakwa membuat order fiktif ke tempat penyewaan dan penjualan scaffolding “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING”. Selanjutnya dibuatkan tanda bukti oleh saksi ISTININGSIH selaku ADMIN dari  GEMILANG ABADI SCAFFOLDING berupa surat jalan No. 09/GAS/SJ/IX/21, tanggal 20 September 2021; jenis barang yang disewa berupa 5 (lima) set scaffolding yang terdiri dari : 10 (sepuluh) Main Frame T.170, 10 (sepuluh) Cross Brace 220, dan 20 (dua puluh) Join Pint, atas nama penyewa DIDIK; PR Rumah Pribadi Nyemengan. 5 (lima) set scaffolding tersebut selanjutnya terdakwa muat ke dalam mobil Pick Up Merk Daihatsu Grand Max No.Pol. AB-8945-MH, kemudian tanpa ijin dari saksi YORIS SANDERISA SASMITA SULISTIONO
  • selaku pemilik “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING”) terdakwa jual kepada saksi SRI SARJINAH (selaku pengepul rongsok / barang bekas) alamat Sendang Semanggi, Dusun Sembungan RT.05, Bangunjiwo, Kasihan Bantul dengan harga per kilo gran Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) dan per set scaffolding memiliki berat rata-rata 36 (tiga puluh enam ) kilo gram sehingga total harga per set scaffolding sekitar Rp. 216.000,- (dua ratus enam belas ribu rupiah). Dari total penjualan 5 (lima) set scaffolding terdakwa mendapatkan uang sebesar kurang lebih Rp. 1.080.000,- (satu juta delapan puluh ribu rupiah). selanjutnya uang hasil penjualan tersebut terdakwa pergunakan untuk bermain judi on line sampai habis.
  • Bahwa kejadian yang kedua pada Rabu, tanggal 06 Oktober 2021 terdakwa membuat order fiktif ke tempat penyewaan dan penjualan scaffolding “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING”. Selanjutnya dibuatkan tanda bukti oleh saksi ISTININGSIH selaku ADMIN dari  GEMILANG ABADI SCAFFOLDING berupa surat jalan No. 10005/SJ/GAS/X/21, tanggal 06 Oktober 2021; jenis barang yang disewa berupa 6 (enam) set scaffolding yang terdiri dari : 12 (dua belas) Main Frame T.170, 12 (dua belas) Cross Brace 220, dan 24 (dua puluh empat) Join Pint, atas nama penyewa GENDRO; PR Pemb Rumah Pribadi Jl. Gito Gati. 6 (enam) set scaffolding tersebut selanjutnya terdakwa muat ke dalam mobil Pick Up Merk Daihatsu Grand Max No.Pol. AB-8945-MH, kemudian tanpa ijin dari saksi YORIS SANDERISA SASMITA SULISTIONO (selaku pemilik “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING”) terdakwa jual kepada saksi SRI SARJINAH (selaku pengepul rongsok / barang bekas) alamat Sendang Semanggi, Dusun Sembungan RT.05, Bangunjiwo, Kasihan Bantul dengan harga per kilo gran Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) dan per set scaffolding memiliki berat rata-rata 36 (tiga puluh enam ) kilo gram sehingga total harga per set scaffolding sekitar Rp. 216.000,- (dua ratus enam belas ribu rupiah). Dari total penjualan 6 (enam) set scaffolding terdakwa mendapatkan uang sebesar kurang lebih Rp. 1.296.000,- (satu juta dua ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah). selanjutnya uang hasil penjualan tersebut terdakwa pergunakan untuk bermain judi on line sampai habis.
  • Bahwa kejadian yang ketiga pada Rabu, tanggal 13 Oktober 2021 terdakwa membuat order fiktif ke tempat penyewaan dan penjualan scaffolding “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING”. Selanjutnya dibuatkan tanda bukti oleh saksi ISTININGSIH selaku ADMIN dari  GEMILANG ABADI SCAFFOLDING berupa surat jalan No. 10009/GAS/SJ/X/21, tanggal 13 Oktober 2021; jenis barang yang disewa berupa 7 (tujuh) set scaffolding yang terdiri dari : 14 (empat belas) Main Frame T.170, 14 (empat belas) Cross Brace 220, dan 28 (dua puluh delapan) Join Pint, atas nama penyewa GANGSAR; PR Rumah Pribadi Jl. Kabupaten. 7 (tujuh) set scaffolding tersebut selanjutnya terdakwa muat ke dalam mobil Pick Up Merk Daihatsu Grand Max No.Pol. AB-8945-MH, kemudian tanpa ijin dari saksi YORIS SANDERISA SASMITA SULISTIONO (selaku pemilik “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING”) terdakwa jual kepada saksi SRI SARJINAH (selaku pengepul rongsok / barang bekas) alamat Sendang Semanggi, Dusun Sembungan RT.05, Bangunjiwo, Kasihan Bantul dengan harga per kilo gran Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) dan per set scaffolding memiliki berat rata-rata 36 (tiga puluh enam ) kilo gram sehingga total harga per set scaffolding sekitar Rp. 216.000,- (dua ratus enam belas ribu rupiah). Dari total penjualan 7 (tujuh) set scaffolding terdakwa mendapatkan uang sebesar kurang lebih Rp. 1.512.000,- (satu juta lima ratus dua belas ribu rupiah). selanjutnya uang hasil penjualan tersebut terdakwa pergunakan untuk bermain judi on line sampai habis.
  • Bahwa kejadian yang keempat pada Sabtu, tanggal 16 Oktober 2021 terdakwa membuat order fiktif ke tempat penyewaan dan penjualan scaffolding “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING”. Selanjutnya dibuatkan tanda bukti oleh saksi ISTININGSIH selaku ADMIN dari  GEMILANG ABADI SCAFFOLDING berupa surat jalan No. 10012/GAS/SJ/X/21, tanggal 13 Oktober 2021; jenis barang yang disewa berupa 8 (delapan) set scaffolding yang terdiri dari : 16 (enam belas) Main Frame T.170, 16 (enam belas) Cross Brace 220, dan 32 (tiga puluh dua) Join Pint, atas nama penyewa GANGSAR; PR Rumah Pribadi Jl. Kabupaten. 8 (delapan) set scaffolding tersebut selanjutnya terdakwa muat ke dalam mobil Pick Up Merk Daihatsu Grand Max
  • No.Pol. AB-8945-MH, kemudian tanpa ijin dari saksi YORIS SANDERISA SASMITA SULISTIONO (selaku pemilik “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING”) terdakwa jual kepada saksi SRI SARJINAH (selaku pengepul rongsok / barang bekas) alamat Sendang Semanggi, Dusun Sembungan RT.05, Bangunjiwo, Kasihan Bantul dengan harga per kilo gran Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) dan per set scaffolding memiliki berat rata-rata 36 (tiga puluh enam ) kilo gram sehingga total harga per set scaffolding sekitar Rp. 216.000,- (dua ratus enam belas ribu rupiah). Dari total penjualan 8 (delapan) set scaffolding terdakwa mendapatkan uang sebesar kurang lebih Rp. 1.728.000,- (satu juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah). selanjutnya uang hasil penjualan tersebut terdakwa pergunakan untuk bermain judi on line sampai habis.
  • Bahwa kejadian yang kelima pada Rabu, tanggal 27 Oktober 2021 terdakwa membuat order fiktif ke tempat penyewaan dan penjualan scaffolding “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING”. Selanjutnya dibuatkan tanda bukti oleh saksi ISTININGSIH selaku ADMIN dari GEMILANG ABADI SCAFFOLDING berupa surat jalan No. 10020/GAS/SJ/X/21, tanggal 27 Oktober 2021; jenis barang yang disewa berupa 5 (lima) set scaffolding yang terdiri dari : 10 (sepuluh) Main Frame T.170, 10 (sepuluh) Cross Brace 220, dan 20 (dua puluh) Join Pint, atas nama penyewa GANGSAR; PR Rumah Pribadi Jl. Kabupaten. 5 (lima) set scaffolding tersebut selanjutnya terdakwa muat ke dalam mobil Pick Up Merk Daihatsu Grand Max No.Pol. AB-8945-MH, kemudian tanpa ijin dari saksi YORIS SANDERISA SASMITA SULISTIONO (selaku pemilik “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING”) terdakwa jual kepada saksi SRI SARJINAH (selaku pengepul rongsok / barang bekas) alamat Sendang Semanggi, Dusun Sembungan RT.05, Bangunjiwo, Kasihan Bantul dengan harga per kilo gran Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) dan per set scaffolding memiliki berat rata-rata 36 (tiga puluh enam ) kilo gram sehingga total harga per set scaffolding sekitar Rp. 216.000,- (dua ratus enam belas ribu rupiah). Dari total penjualan 5 (lima) set scaffolding terdakwa mendapatkan uang sebesar kurang lebih Rp. 1.080.000,- (satu juta delapan puluh ribu rupiah). selanjutnya uang hasil penjualan tersebut terdakwa pergunakan untuk bermain judi on line sampai habis.
  • Bahwa kejadian yang keenam pada Senin, tanggal 01 November 2021 terdakwa membuat order fiktif ke tempat penyewaan dan penjualan scaffolding “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING”. Selanjutnya dibuatkan tanda bukti oleh saksi ISTININGSIH selaku ADMIN dari  GEMILANG ABADI SCAFFOLDING berupa surat jalan No. 010002/GAS/SJ/XI/21, tanggal 01 November 2021; jenis barang yang disewa berupa 15 (lima belas) set scaffolding yang terdiri dari : 30 (tiga puluh) Main Frame T.170, 30 (tiga puluh) Cross Brace 220, dan 60 (enam puluh) Join Pint, atas nama penyewa ARI; PR Pemb Rumah Pribadi Maguwoharjo. 15 (lima belas) set scaffolding tersebut selanjutnya terdakwa muat ke dalam mobil Pick Up Merk Daihatsu Grand Max No.Pol. AB-8945-MH, kemudian tanpa ijin dari saksi YORIS SANDERISA SASMITA SULISTIONO (selaku pemilik “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING”) terdakwa jual kepada saksi SRI SARJINAH (selaku pengepul rongsok / barang bekas) alamat Sendang Semanggi, Dusun Sembungan RT.05, Bangunjiwo, Kasihan Bantul dengan harga per kilo gran Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) dan per set scaffolding memiliki berat rata-rata 36 (tiga puluh enam ) kilo gram sehingga total harga per set scaffolding sekitar Rp. 216.000,- (dua ratus enam belas ribu rupiah). Dari total penjualan 15 (lima belas) set scaffolding terdakwa mendapatkan uang sebesar kurang lebih Rp. 3.240.000,- (tiga juta dua ratus empat puluh ribu rupiah). selanjutnya uang hasil penjualan tersebut terdakwa pergunakan untuk bermain judi on line sampai habis.
  • Bahwa kejadian yang ketujuh pada Senin, tanggal 15 November 2021 terdakwa membuat order fiktif ke tempat penyewaan dan penjualan scaffolding “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING”. Selanjutnya dibuatkan tanda bukti oleh saksi ISTININGSIH selaku ADMIN dari  GEMILANG ABADI SCAFFOLDING berupa surat jalan No. 1100015/GAS/SJ/XI/21, tanggal 15 November 2021; jenis barang yang disewa berupa 8 (delapan) set scaffolding yang terdiri dari : 16 (enam belas) Main Frame T.170, 16 (enam belas) Cross Brace 220, dan 32 (tiga puluh dua) Join Pint, atas nama penyewa ARI WIDODO; PR Pemb Rumah Pribadi Kasihan. 8 (delapan) set scaffolding tersebut selanjutnya terdakwa muat ke dalam mobil Pick Up Merk Daihatsu Grand Max No.Pol. AB-8945-MH, kemudian tanpa ijin dari saksi YORIS SANDERISA SASMITA SULISTIONO (selaku pemilik “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING”) terdakwa jual kepada saksi SRI SARJINAH (selaku pengepul rongsok / barang bekas) alamat Sendang Semanggi, Dusun Sembungan RT.05, Bangunjiwo, Kasihan Bantul dengan harga per kilo gran Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) dan per set scaffolding memiliki berat rata-rata 36 (tiga puluh enam ) kilo gram sehingga total harga per set scaffolding sekitar Rp. 216.000,- (dua ratus enam belas ribu rupiah). Dari total penjualan 8 (delapan) set scaffolding terdakwa mendapatkan uang sebesar kurang lebih Rp. 1.728.000,- (satu juta tujuh ratus dua puluh depalan ribu rupiah). selanjutnya uang hasil penjualan tersebut terdakwa pergunakan untuk bermain judi on line sampai habis.
  • Bahwa kejadian yang kedelapan pada Sabtu, tanggal 20 November 2021 terdakwa membuat order fiktif ke tempat penyewaan dan penjualan scaffolding “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING”. Selanjutnya dibuatkan tanda bukti oleh saksi ISTININGSIH selaku ADMIN dari  GEMILANG ABADI SCAFFOLDING berupa surat jalan No. 1100018/GAS/SJ/XI/21, tanggal 20 November 2021; jenis barang yang disewa berupa 50 (lima puluh) set scaffolding yang terdiri dari : 100 (seratus) Main Frame T.170, 100 (seratus) Cross Brace 220, dan 200 (dua ratus) Join Pint, atas nama penyewa ARI WIDODO; PR Pemb Rumah Pribadi Maguwoharjo. 50 (lima puluh) set scaffolding tersebut selanjutnya terdakwa muat ke dalam mobil Pick Up Merk Daihatsu Grand Max No.Pol. AB-8945-MH, kemudian tanpa ijin dari saksi YORIS SANDERISA SASMITA SULISTIONO (selaku pemilik “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING”) terdakwa jual kepada saksi SRI SARJINAH (selaku pengepul rongsok / barang bekas) alamat Sendang Semanggi, Dusun Sembungan RT.05, Bangunjiwo, Kasihan Bantul dengan harga per kilo gran Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) dan per set scaffolding memiliki berat rata-rata 36 (tiga puluh enam ) kilo gram sehingga total harga per set scaffolding sekitar Rp. 216.000,- (dua ratus enam belas ribu rupiah). Dari total penjualan 50 (lima puluh) set scaffolding terdakwa mendapatkan uang sebesar kurang lebih Rp. 10.800.000,- (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah). selanjutnya uang hasil penjualan tersebut terdakwa pergunakan untuk bermain judi on line sampai habis.
  • Bahwa kejadian yang kesembilan pada Kamis, tanggal 02 Desember 2021 terdakwa membuat order fiktif ke tempat penyewaan dan penjualan scaffolding “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING”. Selanjutnya dibuatkan tanda bukti oleh saksi ISTININGSIH selaku ADMIN dari  GEMILANG ABADI SCAFFOLDING berupa surat jalan No. 1200002/GAS/SJ/XII/21, tanggal 02 Desember 2021; jenis barang yang disewa berupa 20 (dua puluh) set scaffolding yang terdiri dari : 40 (empat puluh) Main Frame T.170, 40 (empat puluh) Cross Brace 220, dan 80 (delapan puluh) Join Pint, atas nama penyewa ARI WIDODO; PR Pemb Rumah Pribadi Maguwoharjo. 20 (dua puluh) set scaffolding tersebut selanjutnya terdakwa muat ke dalam mobil Pick Up Merk Daihatsu Grand Max No.Pol. AB-8945-MH, kemudian tanpa ijin dari saksi YORIS SANDERISA SASMITA SULISTIONO (selaku pemilik “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING”) terdakwa jual kepada saksi SRI SARJINAH (selaku pengepul rongsok / barang bekas) alamat Sendang Semanggi, Dusun Sembungan RT.05, Bangunjiwo, Kasihan Bantul dengan harga per kilo gran Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) dan per set scaffolding memiliki berat rata-rata 36 (tiga puluh enam ) kilo gram sehingga total harga per set scaffolding sekitar Rp. 216.000,- (dua ratus enam belas ribu rupiah). Dari total penjualan 20 (dua puluh) set scaffolding terdakwa mendapatkan uang sebesar kurang lebih Rp. 4.320.000,- (empat juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah). selanjutnya uang hasil penjualan tersebut terdakwa pergunakan untuk bermain judi on line sampai habis.
  • Bahwa dikarenakan terdakwa sudah tidak bisa mengembalikan 124 (seratus dua puluh empat) set scaffolding milik saksi YORIS SANDERISA SASMITA SULISTIONO (selaku pemilik “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING”) lalu terdakwa sudah tidak masuk kerja lagi.
  • Bahwa awal bulan Januari 2022, terdakwa didatangi saksi YORIS SANDERISA SASMITA SULISTIONO (selaku pemilik “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING”) dan
  • saksi ISTININGSIH (istri saksi YORIS SASMITA SULISTIONO) selaku ADMIN dari  GEMILANG ABADI SCAFFOLDING untuk menanyakan keberadaan scaffolding, kemudian terdakwa mengakui terus terang perbuatannya kalau sudah 9 (Sembilan) kali menggelapkan scaffolding dengan total sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) set scaffolding. Selanjutnya terdakwa diminta untuk mngembalikan 124 (seratus dua puluh empat) set scaffolding kepada saksi YORIS SANDERISA SASMITA SULISTIONO (selaku pemilik “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING”).
  • Bahwa dari 124 (seratus dua puluh empat) set scaffolding yang telah terdakwa gelapkan tersebut di pertengahan bulan Januari 2022 terdakwa mengembalikan 60 (enam puluh) set scaffolding kepada saksi YORIS SANDERISA SASMITA SULISTIONO (selaku pemilik “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING”) dan juga membayar beberapa uang sewa sebesar Rp. 3.720.000 (tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), akan tetapi sisanya sebanyak 64 (enam puluh) set scaffolding tidak bisa terdakwa kembalikan, kemudian saksi YORIS SANDERISA SASMITA SULISTIONO (selaku pemilik “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING”) melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Kasihan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi YORIS SANDERISA SASMITA SULISTIONO (selaku pemilik “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING”) dirugikan kurang lebih sebesar Rp. 23.600.000,- (dua puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
  •  

    ---------- Perbuatan terdakwa NURMAWAN EKO SAPUTRO ALIAS WAWAN BIN HAJAT NURYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUH Pidana Jo. pasal 64 ayat (1) KUH Pidana. -------------------------------------------------------

     

    ---------------------------------------------------- Atau ---------------------------------------------------

     

    Ke tiga

    Bahwa terdakwa NURMAWAN EKO SAPUTRO ALIAS WAWAN BIN HAJAT NURYANTO pada :

  • Hari Senin, tanggal 20 September 2021 sekitar pukul tidak dapat diingat dengan pasti antara pukul 08.00 Wib s/d 15.00 Wib;
  • Hari Rabu, tanggal 06 Oktober 2021 sekitar pukul tidak dapat diingat dengan pasti antara pukul 08.00 Wib s/d 15.00 Wib;
  • Hari Rabu, tanggal 13 Oktober 2021 sekitar pukul tidak dapat diingat dengan pasti antara pukul 08.00 Wib s/d 15.00 Wib;
  • Hari Sabtu, tanggal 16 Oktober 2021 sekitar pukul tidak dapat diingat dengan pasti antara pukul 08.00 Wib s/d 15.00 Wib;
  • Hari Rabu, tanggal 27 Oktober 2021 sekitar pukul tidak dapat diingat dengan pasti antara pukul 08.00 Wib s/d 15.00 Wib;
  • Hari Senin, tanggal 01 November 2021 sekitar pukul tidak dapat diingat dengan pasti antara pukul 08.00 Wib s/d 15.00 Wib;
  • Hari Senin, tanggal 15 November 2021 sekitar pukul tidak dapat diingat dengan pasti antara pukul 08.00 Wib s/d 15.00 Wib;
  • Hari Sabtu, tanggal 20 November 2021 sekitar pukul tidak dapat diingat dengan pasti antara pukul 08.00 Wib s/d 15.00 Wib;
  • Hari Kamis, tanggal 02 Desember 2021 sekitar pukul tidak dapat diingat dengan pasti antara pukul 08.00 Wib s/d 15.00 Wib;
  • atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan September sampai dengan bulan Desember tahun 2021, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di tempat penyewaan dan penjualan scaffolding “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING” milik saksi YORIS SANDERISA SASMITA SULISTIONO yang terletak di Jl. IKIP PGRI I NO. 249 Dusun Sonosewu, Kel./Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat  ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya terdakwa sebagai sopir yang bertugas mengantar dan mengambil barang berupa scaffolding milik saksi YORIS SANDERISA SASMITA SULISTIONO yang berada di tempat penyewaan dan penjualan scaffolding “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING” yang disewa oleh konsumen. Dikarenakan terdakwa kecanduan bermain judi on line, lalu muncul niat terdakwa untuk memiliki dan menjual scaffolding milik saksi YORIS SANDERISA SASMITA SULISTIONO yang berada di tempat penyewaan dan penjualan scaffolding “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING” tersebut.
  • Bahwa rangkaian kebohongan yang terdakwa perbuat dengan cara mengorder dengan nama konsumen asal seolah-olah ada orderan sewa scaffolding melalui terdakwa dengan tujuan untuk mengeluarkan scaffolding dari tempat penyewaan dan penjualan scaffolding “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING”.
  • Bahwa kejadiannya pertama pada Senin, tanggal 20 September 2021 terdakwa membuat order fiktif ke tempat penyewaan dan penjualan scaffolding “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING”. Selanjutnya dibuatkan tanda bukti oleh saksi ISTININGSIH selaku ADMIN dari  GEMILANG ABADI SCAFFOLDING berupa surat jalan No. 09/GAS/SJ/IX/21, tanggal 20 September 2021; jenis barang yang disewa berupa 5 (lima) set scaffolding yang terdiri dari : 10 (sepuluh) Main Frame T.170, 10 (sepuluh) Cross Brace 220, dan 20 (dua puluh) Join Pint, atas nama penyewa DIDIK; PR Rumah Pribadi Nyemengan. 5 (lima) set scaffolding tersebut selanjutnya terdakwa muat ke dalam mobil Pick Up Merk Daihatsu Grand Max No.Pol. AB-8945-MH, kemudian tanpa ijin dari saksi YORIS SANDERISA SASMITA SULISTIONO (selaku pemilik “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING”) terdakwa jual kepada saksi SRI SARJINAH (selaku pengepul rongsok / barang bekas) alamat Sendang Semanggi, Dusun Sembungan RT.05, Bangunjiwo, Kasihan Bantul dengan harga per kilo gran Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) dan per set scaffolding memiliki berat rata-rata 36 (tiga puluh enam ) kilo gram sehingga total harga per set scaffolding sekitar Rp. 216.000,- (dua ratus enam belas ribu rupiah). Dari total penjualan 5 (lima) set scaffolding terdakwa mendapatkan uang sebesar kurang lebih Rp. 1.080.000,- (satu juta delapan puluh ribu rupiah). selanjutnya uang hasil penjualan tersebut terdakwa pergunakan untuk bermain judi on line sampai habis.
  • Bahwa kejadian yang kedua pada Rabu, tanggal 06 Oktober 2021 terdakwa membuat order fiktif ke tempat penyewaan dan penjualan scaffolding “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING”. Selanjutnya dibuatkan tanda bukti oleh saksi ISTININGSIH selaku ADMIN dari  GEMILANG ABADI SCAFFOLDING berupa surat jalan No. 10005/SJ/GAS/X/21, tanggal 06 Oktober 2021; jenis barang yang disewa berupa 6 (enam) set scaffolding yang terdiri dari : 12 (dua belas) Main Frame T.170, 12 (dua belas) Cross Brace 220, dan 24 (dua puluh empat) Join Pint, atas nama penyewa GENDRO; PR Pemb Rumah Pribadi Jl. Gito Gati. 6 (enam) set scaffolding tersebut selanjutnya terdakwa muat ke dalam mobil Pick Up Merk Daihatsu Grand Max No.Pol. AB-8945-MH, kemudian tanpa ijin dari saksi YORIS SANDERISA SASMITA SULISTIONO (selaku pemilik “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING”) terdakwa jual kepada saksi SRI SARJINAH (selaku pengepul rongsok / barang bekas) alamat Sendang Semanggi, Dusun Sembungan RT.05, Bangunjiwo, Kasihan Bantul dengan harga per kilo gran Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) dan per set scaffolding memiliki berat rata-rata 36 (tiga puluh enam ) kilo gram sehingga total harga per set scaffolding sekitar Rp. 216.000,- (dua ratus enam belas ribu rupiah). Dari total penjualan 6 (enam) set scaffolding terdakwa mendapatkan uang sebesar kurang lebih Rp. 1.296.000,- (satu juta dua ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah). selanjutnya uang hasil penjualan tersebut terdakwa pergunakan untuk bermain judi on line sampai habis.
  • Bahwa kejadian yang ketiga pada Rabu, tanggal 13 Oktober 2021 terdakwa membuat order fiktif ke tempat penyewaan dan penjualan scaffolding “GEMILANG
  • ABADI SCAFFOLDING”. Selanjutnya dibuatkan tanda bukti oleh saksi ISTININGSIH selaku ADMIN dari  GEMILANG ABADI SCAFFOLDING berupa surat jalan No. 10009/GAS/SJ/X/21, tanggal 13 Oktober 2021; jenis barang yang disewa berupa 7 (tujuh) set scaffolding yang terdiri dari : 14 (empat belas) Main Frame T.170, 14 (empat belas) Cross Brace 220, dan 28 (dua puluh delapan) Join Pint, atas nama penyewa GANGSAR; PR Rumah Pribadi Jl. Kabupaten. 7 (tujuh) set scaffolding tersebut selanjutnya terdakwa muat ke dalam mobil Pick Up Merk Daihatsu Grand Max No.Pol. AB-8945-MH, kemudian tanpa ijin dari saksi YORIS SANDERISA SASMITA SULISTIONO (selaku pemilik “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING”) terdakwa jual kepada saksi SRI SARJINAH (selaku pengepul rongsok / barang bekas) alamat Sendang Semanggi, Dusun Sembungan RT.05, Bangunjiwo, Kasihan Bantul dengan harga per kilo gran Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) dan per set scaffolding memiliki berat rata-rata 36 (tiga puluh enam ) kilo gram sehingga total harga per set scaffolding sekitar Rp. 216.000,- (dua ratus enam belas ribu rupiah). Dari total penjualan 7 (tujuh) set scaffolding terdakwa mendapatkan uang sebesar kurang lebih Rp. 1.512.000,- (satu juta lima ratus dua belas ribu rupiah). selanjutnya uang hasil penjualan tersebut terdakwa pergunakan untuk bermain judi on line sampai habis.
  • Bahwa kejadian yang keempat pada Sabtu, tanggal 16 Oktober 2021 terdakwa membuat order fiktif ke tempat penyewaan dan penjualan scaffolding “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING”. Selanjutnya dibuatkan tanda bukti oleh saksi ISTININGSIH selaku ADMIN dari  GEMILANG ABADI SCAFFOLDING berupa surat jalan No. 10012/GAS/SJ/X/21, tanggal 13 Oktober 2021; jenis barang yang disewa berupa 8 (delapan) set scaffolding yang terdiri dari : 16 (enam belas) Main Frame T.170, 16 (enam belas) Cross Brace 220, dan 32 (tiga puluh dua) Join Pint, atas nama penyewa GANGSAR; PR Rumah Pribadi Jl. Kabupaten. 8 (delapan) set scaffolding tersebut selanjutnya terdakwa muat ke dalam mobil Pick Up Merk Daihatsu Grand Max No.Pol. AB-8945-MH, kemudian tanpa ijin dari saksi YORIS SANDERISA SASMITA SULISTIONO (selaku pemilik “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING”) terdakwa jual kepada saksi SRI SARJINAH (selaku pengepul rongsok / barang bekas) alamat Sendang Semanggi, Dusun Sembungan RT.05, Bangunjiwo, Kasihan Bantul dengan harga per kilo gran Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) dan per set scaffolding memiliki berat rata-rata 36 (tiga puluh enam ) kilo gram sehingga total harga per set scaffolding sekitar Rp. 216.000,- (dua ratus enam belas ribu rupiah). Dari total penjualan 8 (delapan) set scaffolding terdakwa mendapatkan uang sebesar kurang lebih Rp. 1.728.000,- (satu juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu rupiah). selanjutnya uang hasil penjualan tersebut terdakwa pergunakan untuk bermain judi on line sampai habis.
  • Bahwa kejadian yang kelima pada Rabu, tanggal 27 Oktober 2021 terdakwa membuat order fiktif ke tempat penyewaan dan penjualan scaffolding “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING”. Selanjutnya dibuatkan tanda bukti oleh saksi ISTININGSIH selaku ADMIN dari GEMILANG ABADI SCAFFOLDING berupa surat jalan No. 10020/GAS/SJ/X/21, tanggal 27 Oktober 2021; jenis barang yang disewa berupa 5 (lima) set scaffolding yang terdiri dari : 10 (sepuluh) Main Frame T.170, 10 (sepuluh) Cross Brace 220, dan 20 (dua puluh) Join Pint, atas nama penyewa GANGSAR; PR Rumah Pribadi Jl. Kabupaten. 5 (lima) set scaffolding tersebut selanjutnya terdakwa muat ke dalam mobil Pick Up Merk Daihatsu Grand Max No.Pol. AB-8945-MH, kemudian tanpa ijin dari saksi YORIS SANDERISA SASMITA SULISTIONO (selaku pemilik “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING”) terdakwa jual kepada saksi SRI SARJINAH (selaku pengepul rongsok / barang bekas) alamat Sendang Semanggi, Dusun Sembungan RT.05, Bangunjiwo, Kasihan Bantul dengan harga per kilo gran Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) dan per set scaffolding memiliki berat rata-rata 36 (tiga puluh enam ) kilo gram sehingga total harga per set scaffolding sekitar Rp. 216.000,- (dua ratus enam belas ribu rupiah). Dari total penjualan 5 (lima) set scaffolding terdakwa mendapatkan uang sebesar kurang lebih Rp. 1.080.000,- (satu juta delapan puluh ribu rupiah). selanjutnya uang hasil penjualan tersebut terdakwa pergunakan untuk bermain judi on line sampai habis.
  • Bahwa kejadian yang keenam pada Senin, tanggal 01 November 2021 terdakwa membuat order fiktif ke tempat penyewaan dan penjualan scaffolding “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING”. Selanjutnya dibuatkan tanda bukti oleh saksi ISTININGSIH selaku ADMIN dari  GEMILANG ABADI SCAFFOLDING berupa surat jalan No. 010002/GAS/SJ/XI/21, tanggal 01 November 2021; jenis barang yang disewa berupa 15 (lima belas) set scaffolding yang terdiri dari : 30 (tiga puluh) Main Frame T.170, 30 (tiga puluh) Cross Brace 220, dan 60 (enam puluh) Join Pint, atas nama penyewa ARI; PR Pemb Rumah Pribadi Maguwoharjo. 15 (lima belas) set scaffolding tersebut selanjutnya terdakwa muat ke dalam mobil Pick Up Merk Daihatsu Grand Max No.Pol. AB-8945-MH, kemudian tanpa ijin dari saksi YORIS SANDERISA SASMITA SULISTIONO (selaku pemilik “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING”) terdakwa jual kepada saksi SRI SARJINAH (selaku pengepul rongsok / barang bekas) alamat Sendang Semanggi, Dusun Sembungan RT.05, Bangunjiwo, Kasihan Bantul dengan harga per kilo gran Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) dan per set scaffolding memiliki berat rata-rata 36 (tiga puluh enam ) kilo gram sehingga total harga per set scaffolding sekitar Rp. 216.000,- (dua ratus enam belas ribu rupiah). Dari total penjualan 15 (lima belas) set scaffolding terdakwa mendapatkan uang sebesar kurang lebih Rp. 3.240.000,- (tiga juta dua ratus empat puluh ribu rupiah). selanjutnya uang hasil penjualan tersebut terdakwa pergunakan untuk bermain judi on line sampai habis.
  • Bahwa kejadian yang ketujuh pada Senin, tanggal 15 November 2021 terdakwa membuat order fiktif ke tempat penyewaan dan penjualan scaffolding “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING”. Selanjutnya dibuatkan tanda bukti oleh saksi ISTININGSIH selaku ADMIN dari  GEMILANG ABADI SCAFFOLDING berupa surat jalan No. 1100015/GAS/SJ/XI/21, tanggal 15 November 2021; jenis barang yang disewa berupa 8 (delapan) set scaffolding yang terdiri dari : 16 (enam belas) Main Frame T.170, 16 (enam belas) Cross Brace 220, dan 32 (tiga puluh dua) Join Pint, atas nama penyewa ARI WIDODO; PR Pemb Rumah Pribadi Kasihan. 8 (delapan) set scaffolding tersebut selanjutnya terdakwa muat ke dalam mobil Pick Up Merk Daihatsu Grand Max No.Pol. AB-8945-MH, kemudian tanpa ijin dari saksi YORIS SANDERISA SASMITA SULISTIONO (selaku pemilik “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING”) terdakwa jual kepada saksi SRI SARJINAH (selaku pengepul rongsok / barang bekas) alamat Sendang Semanggi, Dusun Sembungan RT.05, Bangunjiwo, Kasihan Bantul dengan harga per kilo gran Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) dan per set scaffolding memiliki berat rata-rata 36 (tiga puluh enam ) kilo gram sehingga total harga per set scaffolding sekitar Rp. 216.000,- (dua ratus enam belas ribu rupiah). Dari total penjualan 8 (delapan) set scaffolding terdakwa mendapatkan uang sebesar kurang lebih Rp. 1.728.000,- (satu juta tujuh ratus dua puluh depalan ribu rupiah). selanjutnya uang hasil penjualan tersebut terdakwa pergunakan untuk bermain judi on line sampai habis.
  • Bahwa kejadian yang kedelapan pada Sabtu, tanggal 20 November 2021 terdakwa membuat order fiktif ke tempat penyewaan dan penjualan scaffolding “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING”. Selanjutnya dibuatkan tanda bukti oleh saksi ISTININGSIH selaku ADMIN dari  GEMILANG ABADI SCAFFOLDING berupa surat jalan No. 1100018/GAS/SJ/XI/21, tanggal 20 November 2021; jenis barang yang disewa berupa 50 (lima puluh) set scaffolding yang terdiri dari : 100 (seratus) Main Frame T.170, 100 (seratus) Cross Brace 220, dan 200 (dua ratus) Join Pint, atas nama penyewa ARI WIDODO; PR Pemb Rumah Pribadi Maguwoharjo. 50 (lima puluh) set scaffolding tersebut selanjutnya terdakwa muat ke dalam mobil Pick Up Merk Daihatsu Grand Max No.Pol. AB-8945-MH, kemudian tanpa ijin dari saksi YORIS SANDERISA SASMITA SULISTIONO (selaku pemilik “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING”) terdakwa jual kepada saksi SRI SARJINAH (selaku pengepul rongsok / barang bekas) alamat Sendang Semanggi, Dusun Sembungan RT.05, Bangunjiwo, Kasihan Bantul dengan harga per kilo gran Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) dan per set scaffolding memiliki berat rata-rata 36 (tiga puluh enam ) kilo gram sehingga total harga per set scaffolding sekitar Rp. 216.000,- (dua ratus enam belas ribu rupiah). Dari total penjualan 50 (lima puluh) set scaffolding terdakwa mendapatkan uang sebesar kurang lebih Rp. 10.800.000,- (sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah). selanjutnya uang hasil penjualan tersebut terdakwa pergunakan
  • Bahwa kejadian yang kesembilan pada Kamis, tanggal 02 Desember 2021 terdakwa membuat order fiktif ke tempat penyewaan dan penjualan scaffolding “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING”. Selanjutnya dibuatkan tanda bukti oleh saksi ISTININGSIH selaku ADMIN dari  GEMILANG ABADI SCAFFOLDING berupa surat jalan No. 1200002/GAS/SJ/XII/21, tanggal 02 Desember 2021; jenis barang yang disewa berupa 20 (dua puluh) set scaffolding yang terdiri dari : 40 (empat puluh) Main Frame T.170, 40 (empat puluh) Cross Brace 220, dan 80 (delapan puluh) Join Pint, atas nama penyewa ARI WIDODO; PR Pemb Rumah Pribadi Maguwoharjo. 20 (dua puluh) set scaffolding tersebut selanjutnya terdakwa muat ke dalam mobil Pick Up Merk Daihatsu Grand Max No.Pol. AB-8945-MH, kemudian tanpa ijin dari saksi YORIS SANDERISA SASMITA SULISTIONO (selaku pemilik “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING”) terdakwa jual kepada saksi SRI SARJINAH (selaku pengepul rongsok / barang bekas) alamat Sendang Semanggi, Dusun Sembungan RT.05, Bangunjiwo, Kasihan Bantul dengan harga per kilo gran Rp. 6000,- (enam ribu rupiah) dan per set scaffolding memiliki berat rata-rata 36 (tiga puluh enam ) kilo gram sehingga total harga per set scaffolding sekitar Rp. 216.000,- (dua ratus enam belas ribu rupiah). Dari total penjualan 20 (dua puluh) set scaffolding terdakwa mendapatkan uang sebesar kurang lebih Rp. 4.320.000,- (empat juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah). selanjutnya uang hasil penjualan tersebut terdakwa pergunakan untuk bermain judi on line sampai habis.
  • Bahwa dikarenakan terdakwa sudah tidak bisa mengembalikan 124 (seratus dua puluh empat) set scaffolding milik saksi YORIS SANDERISA SASMITA SULISTIONO (selaku pemilik “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING”) lalu terdakwa sudah tidak masuk kerja lagi.
  • Bahwa awal bulan Januari 2022, terdakwa didatangi saksi YORIS SANDERISA SASMITA SULISTIONO (selaku pemilik “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING”) dan saksi ISTININGSIH (istri saksi YORIS SASMITA SULISTIONO) selaku ADMIN dari  GEMILANG ABADI SCAFFOLDING untuk menanyakan keberadaan scaffolding, kemudian terdakwa mengakui terus terang perbuatannya kalau sudah 9 (Sembilan) kali menggelapkan scaffolding dengan total sebanyak 124 (seratus dua puluh empat) set scaffolding. Selanjutnya terdakwa diminta untuk mngembalikan 124 (seratus dua puluh empat) set scaffolding kepada saksi YORIS SANDERISA SASMITA SULISTIONO (selaku pemilik “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING”).
  • Bahwa dari 124 (seratus dua puluh empat) set scaffolding yang telah terdakwa gelapkan tersebut di pertengahan bulan Januari 2022 terdakwa mengembalikan 60 (enam puluh) set scaffolding kepada saksi YORIS SANDERISA SASMITA SULISTIONO (selaku pemilik “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING”) dan juga membayar beberapa uang sewa sebesar Rp. 3.720.000 (tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah), akan tetapi sisanya sebanyak 64 (enam puluh) set scaffolding tidak bisa terdakwa kembalikan, kemudian saksi YORIS SANDERISA SASMITA SULISTIONO (selaku pemilik “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING”) melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Kasihan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi YORIS SANDERISA SASMITA SULISTIONO (selaku pemilik “GEMILANG ABADI SCAFFOLDING”) dirugikan kurang lebih sebesar Rp. 23.600.000,- (dua puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu
  •  

    ---------- Perbuatan terdakwa NURMAWAN EKO SAPUTRO ALIAS WAWAN BIN HAJAT NURYANTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUH Pidana Jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

 

Pihak Dipublikasikan Ya