| Dakwaan |
KESATU
----- Bahwa terdakwa TRISNO MULYO/ WAGIRAH, pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2014 Sekira Pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2014, berjanjian berawal bertempat di Jl Wonosari sekitar Potorono, Kec Banguntapan, Kab Bantul sampai dengan di jemput tukang ojek diantar ke daerah sekitar Umbulharjo dekat Hotel Brawijaya serta Hotel Surya Citra Jogja , atau pada suatu tempat lain berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melaukan persetubuhan dengan orang lain yaitu korban anak bernama Agusti Wulandari jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing perbuatan merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut Yaitu perbuatan terdakwa menyetubui korban anak Agusti Wulandari di Hotel Brawijaya,Hotel Surya Citra serta di kamar mandi Rumah Terdakwa, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : |