Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
161/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Narkotika) Himawanti Setyaningsih, S.H., M.M. ALBERT ARDIAN SAPUTRA bin DALYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 161/Pid.Sus/2020/PN Btl. (Narkotika)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Agu. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-1480/M.4.12.3/Enz.2/07/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Himawanti Setyaningsih, S.H., M.M.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALBERT ARDIAN SAPUTRA bin DALYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
------------ Bahwa ia terdakwa ALBERT ARDIAN SAPUTRA Bin DALYONO pada hari Senin tanggal 1 Juni 2020 sekira pukul 00.15 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2020 bertempat di SPBU Singosaren, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri bantul, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu (Metamfetamin) seberat 0,6 gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : 
• Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2020 sekira pukul 18.00 wib terdakwa dihubungi melalui handphone oleh temannya bernama HERI (belum tertangkap) menawarkan shabu dengan mengatakan “Ono barang R (ada barang ready)”. Terdakwa  yang sebelumnya pernah membeli shabu dari orang tersebut langsung menyetujuinya. Setelah disepakati harganya sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) maka saat itu juga terdakwa transfer uang untuk pembayaran shabu menggunakan mobile banking. Selanjutnya terdakwa minta supaya barang diantar dan mereka sepakat untuk bertemu di SPBU Singosaren dengan tambahan biaya antar sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
• Bahwa pada Senin tanggal 1 Juni 2020 sekira pukul 00.05 wib terdakwa bersama dengan 3 orang temannya menemui HERI (belum tertangkap) di SPBU Singosaren dengan mengendarai mobil. Sesampainya di SPBU Singosaren, terdakwa turun dari mobil berjalan kaki menemui HERI (belum tertangkap) yang sudah menunggu di pintu masuk SPBU. Setelah barang diterima oleh terdakwa, maka terdakwa kembali ke mobil, sedangkan HERI (belum tertangkap) langsung pergi. Selanjutnya ketika mobil yang dikemudikan oleh terdakwa bergerak meninggalkan SPBU, datang polisi yang sebelumnya sudah melakukan pengintaian meminta terdakwa turun dari mobil. Sebelum terdakwa turun dari mobil, terdakwa mengeluarkan sebuah bungkusan dari saku celananya lalu melemparnya ke dalam mobil namun diketahui oleh polisi, sehingga polisi meminta terdakwa untuk mengambil kembali barang tersebut dan meletakkannya di lantai.
• Bahwa selanjutnya dengan disaksikan oleh satpam SPBU Singosaren, polisi meminta terdakwa untuk membuka bungkusan plastik klip tersebut yang dibalut dengan tisu, potongan plastik kresek hitam dan dilak ban warna coklat, didalamnya ternyata berisi kristal bening diduga shabu. Dari hasil interogasi terdakwa mengakui barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dengan tujuan untuk digunakan sendiri.
• Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor: 441/02029 tanggal 12 Juni 2020, barang bukti yang disita dari tersangka ALBERT ARDIAN SAPUTRA Bin DALYONO kemudian diberi nomor : 009361/T/06/2020 berupa kristal transparan adalah positif mengandung METAMFETAMIN terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
 ------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------
 
A T A U
 
KEDUA :
     ------------ Bahwa ia terdakwa ALBERT ARDIAN SAPUTRA Bin DALYONO pada hari Senin tanggal 1 Juni 2020 sekira pukul 00.15 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2020 bertempat di SPBU Singosaren, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri bantul, telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri jenis shabu (Metamfetamin) seberat 0,6 gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : 
• Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2020 sekira pukul 18.00 wib terdakwa dihubungi melalui handphone oleh temannya bernama HERI (belum tertangkap) menawarkan shabu dengan mengatakan “Ono barang R (ada barang ready)”. Terdakwa  yang sebelumnya pernah membeli shabu dari orang tersebut langsung menyetujuinya. Setelah disepakati harganya sebesar Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) maka saat itu juga terdakwa transfer uang untuk pembayaran shabu menggunakan mobile banking. Selanjutnya terdakwa minta supaya barang diantar dan mereka sepakat untuk bertemu di SPBU Singosaren dengan tambahan biaya antar sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
• Bahwa pada Senin tanggal 1 Juni 2020 sekira pukul 00.05 wib terdakwa bersama dengan 3 orang temannya menemui HERI (belum tertangkap) di SPBU Singosaren dengan mengendarai mobil. Sesampainya di SPBU Singosaren, terdakwa turun dari mobil berjalan kaki menemui HERI (belum tertangkap) yang sudah menunggu di pintu masuk SPBU. Setelah barang diterima oleh terdakwa, maka terdakwa kembali ke mobil, sedangkan HERI (belum tertangkap) langsung pergi. Selanjutnya ketika mobil yang dikemudikan oleh terdakwa bergerak meninggalkan SPBU, datang polisi yang sebelumnya sudah melakukan pengintaian meminta terdakwa turun dari mobil. Sebelum terdakwa turun dari mobil, terdakwa mengeluarkan sebuah bungkusan dari saku celananya lalu melemparnya ke dalam mobil namun diketahui oleh polisi, sehingga polisi meminta terdakwa untuk mengambil kembali barang tersebut dan meletakkannya di lantai.
• Bahwa selanjutnya dengan disaksikan oleh satpam SPBU Singosaren, polisi meminta terdakwa untuk membuka bungkusan plastik klip tersebut yang dibalut dengan tisu, potongan plastik kresek hitam dan dilak ban warna coklat, didalamnya ternyata berisi kristal bening diduga shabu. Dari hasil interogasi terdakwa mengakui barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dengan tujuan untuk digunakan sendiri.
• Bahwa selanjutnya terdakwa berikut barang bukti berupa kristal bening yang diduga shabu dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut.   
• Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Nomor: 441/02029 tanggal 12 Juni 2020, barang bukti yang disita dari ALBERT ARDIAN SAPUTRA Bin DALYONO kemudian diberi nomor : 009361/T/06/2020 berupa kristal transparan adalah positif mengandung METAMFETAMIN terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
• Bahwa terhadap terdakwa juga dilakukan pemeriksaan urine, berdasarkan pemeriksaan laboratorium No.Lab : 43561 diperoleh hasil urine terdakwa positif mengandung AMPHETAMIN (AMP), METHAMPHETAMINE (M-AMP), dan BENZODIAZEPLINES (BZO).
 ------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya