| Dakwaan |
---------Bahwa Terdakwa HENDRIANTO GUNAWAN Alias ANDI Bin HENDRIK SAPULETE (alm), pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekitar pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya dalam suatu waktu pada bulan November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Lapangan Hibrida Argomulyo Kapanewon Sedayu Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekitar pukul 14.00 WIB Terdakwa berkeliling dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat nomor polisi AB 5718 TV warna hitam milik anak terdakwa yang bernama HENDRA GUNAWAN, kemudian sekitar pukul 16.00 WIB Terdakwa sampai di lapangan Hibrida Argomulyo Kapanewon Sedayu Kabupaten Bantul selanjutnya Terdakwa menghentikan sepeda motornya dan melihat di tengah lapangan banyak anak-anak sedang berlatih baris-berbaris, kemudian Terdakwa melihat ada 1 (satu) buah handphone yang diletakkan di dalam dashboard sepeda motor lalu timbul niat Terdakwa untuk mengambil handphone tersebut.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa mendekati sepeda motor tersebut lalu dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa mengambil 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y51 A warna Cristal Symphony (biru keabu-abuan) IMEI : 868848059068497 yang diletakkan di dalam dashboard sepeda motor milik saksi NIA PRIHANTIKA SARI tersebut, kemudian pada saat Terdakwa berjalan menuju ke arah sepeda motor Terdakwa, Terdakwa melihat ada sebuah tas yang diletakkan di atas sepeda motor yang jaraknya sekitar 3 sampai 3,5 meter dari sepeda motor milik saksi NIA PRIHANTIKA SARI yang mana bagian resleting depan tas tersebut terbuka dan Terdakwa melihat ada sebuah handphone di dalam tas tersebut, selanjutnya Terdakwa dengan menggunakan tangan kanan mengambil 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y19 warna Magnetic Black (biru kehitaman) IMEI : 868797041398092 milik saksi MUHAMMAD ROSYID INDRA FATA. Setelah itu Terdakwa memasukkan kedua handphone tersebut ke dalam tas slempang warna biru milik Terdakwa, lalu Terdakwa pergi meninggalkan lapangan tersebut.
-
- Setelah itu, Terdakwa kemudian menjual kedua handphone tersebut di Pasar Klithikan yang mana 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y51 A warna Cristal Symphony (biru keabu-abuan) milik saksi NIA PRIHANTIKA SARI Terdakwa jual dengan harga Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y19 warna Magnetic Black (biru kehitaman) milik saksi MUHAMMAD ROSYID INDRA FATA Terdakwa jual dengan harga Rp.650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari saksi NIA PRIHANTIKA SARI dan saksi MUHAMMAD ROSYID INDRA FATA untuk mengambil barang-barang berupa 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y51 A warna Cristal Symphony (biru keabu-abuan) milik saksi NIA PRIHANTIKA SARI dan 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y19 warna Magnetic Black (biru kehitaman) milik saksi MUHAMMAD ROSYID INDRA FATA.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut saksi NIA PRIHANTIKA SARI mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp.3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah) dan saksi MUHAMMAD ROSYID INDRA FATA mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah).
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-- |