Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
131/Pdt.G/2026/PN Btl wakhirun al rasid 2.Nisrina anbarah
3.ETAGANI REHWHAN PRISTIANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 131/Pdt.G/2026/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 07 Okt. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1wakhirun al rasid
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Raden Gatot Kurniawan sitompul SHwakhirun al rasid
Tergugat
NoNama
1Nisrina anbarah
2ETAGANI REHWHAN PRISTIANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1nini jahara sh
2tagor simanjuntak sh
3BADAN PERTANAHAN NASIONAL ( ATR / BPN ) KABUPATEN BANTUL
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Perikatan Jual Beli tanah Nomor 09  tertanggal 08-04-2024 dan Kuasa Menjual No 10 tertanggal 08-04-2024 kesemuanya dibuat dihadapan Notaris Kabupaten Bantul NINI JAHARA, SH ( Turut Tergugat Satu )  .
3. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Akta Jual Beli  Jual Beli tanah Nomor 28 / 2026  tertanggal 27 November 2025 yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ) Tagor Simanjuntak ,SH  ( Turut Tergugat dua )  .
4. Menyatakan sah SHM NIB no 13.01.000059335.00 yang terletak di Ngestiharjo, Kasihan, Bantul seluas 154 m2 tercatat atas nama Wakhirun Al Rasid yang dibuat dan diterbitkan oleh Kantor BADAN PERTANAHAN NASIONAL ( ATR / BPN ) KABUPATEN BANTUL ( Turut Tergugat tiga )  . 
5. Menyatakan sah, dikarena SHM NIB no 13.01.000059335.00 yang terletak di Ngestiharjo, Kasihan, Bantul seluas 154 m2 tercatat atas nama Wakhirun Al Rasid yang dibuat dan diterbitkan oleh Kantor BADAN PERTANAHAN NASIONAL ( ATR / BPN ) KABUPATEN BANTUL ( Turut Tergugat tiga )  Adalah sah , maka para tergugat ( tergugat satu dan tergugat dua ) yang tidak menyerahkan objek SHM NIB no 13.01.000059335.00 yang terletak di Ngestiharjo, Kasihan, Bantul seluas 154 m2 tercatat atas nama Wakhirun Al Rasid kepada penggugat telah melakukan wanprestasi kepada penggugat .
6. Menyatakan Penggugat adalah pihak yang berhak untuk menerima penyerahan dan penguasaan atas sebidang tanah dan bangunan yang tercatat dalam SHM NIB no 13.01.000059335.00 yang terletak di Ngestiharjo, Kasihan, Bantul seluas 154 m2 tercatat atas nama Wakhirun AlRasid dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara : Tanah milik Bp Anan Pristian 
- Sebelah Selatan : Tanah milik Ibu dr Riawati 
- Sebelah Barat : Tanah milik Ibu dr Riawati
- Sebelah Timur : Jalan Raya .
- Sebelah Selatan     : Tanah milik Ibu dr Riawati
- Sebelah Barat        : Tanah milik Ibu dr Riawati
- Sebelah Timur       : Jalan Raya.
7. Menghukum Para Tergugat untuk mengosongkan objek Gugatan / sengketa tersebut dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan baik, kosong dan tanpa ada beban penguasaan apapun paling lama 7 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap;
8. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan seluruh kunci dan penguasaan fisik atas Objek SHM NIB no 13.01.000059335.00 yang terletak di Ngestiharjo, Kasihan, Bantul seluas 154 m2 tercatat atas nama Wakhirun Al Rasid tersebut kepada Penggugat;
9. Menghukum  Para  Tergugat untuk membayar kerugian imateriil kepada Penggugat  sebesar Rp.300.000.000,- (Tiga Ratus juta rupiah) dikarenakan terganggu kehidupannya, baik Jasmani maupun rohani secara tanggung renteng;
10. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara ini sejak putusan berkekuatan hukum tetap secara tanggung renteng;
11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan terhadap objek tanah tersebut, apabila sita dikabulkan dan telah dilaksanakan;
12. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu   (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terhadap putusan tersebut diajukan upaya hukum verzet, banding maupun kasasi atau setidak-tidaknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dari Tergugat  satu, Tergugat  dua,  Turut Tergugat satu, Turut Tergugat dua  dan  Turut Tergugat tiga;
13. Menghukum Turut Tergugat satu, Turut tergugat dua dan Turut Tergugat tiga Untuk tunduk dan taat terhadap putusan ini.
14. 14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng;
- SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Penggugat mohon agar diberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak