| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) kepada
PENGGUGAT;
- Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor 21100004/KT tanggal 22-10-2021
antara PENGGUGAT dan PARA TERGUGAT
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa kewajiban sebesar Rp
278.059.433,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Lima Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Tiga
Rupiah), dengan perhitungan Sisa Pokok Pinjaman sebesar Rp. 208.699.022,- (Dua Ratus Delapan Juta
Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Dua Puluh Dua Rupiah), Tunggakan Bunga sebesar Rp.
27.842.443,- (Dua Puluh Tujuh Juta Delapan Ratus Empat Puluh Dua Ribu Emapat Ratus Empat Puluh Tiga
Rupiah), Bunga berjalan Rp. 3.089.408,- (Tiga Juta Delapan Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Delapan
Rupiah). Pinalty Rp.24.666.800,- (Dua Puluh Empat Juta Enam Ratus Enam Puluh Enam Ribu Delapan Ratus
Ruiah) Denda sebesar Rp. 3.761.760,- (Tiga Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh
Rupiah). Biaya Hukum Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
- DST
|