Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
310/Pid.Sus/2020/PN Btl.(kesehatan) IRDHANY KUSMARASARI, SH JOKO PRAYITNO als JEKEK bin GIYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 310/Pid.Sus/2020/PN Btl.(kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Des. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-2661/M.4.12.3/Eku.2/12/2020
Penuntut Umum
NoNama
1IRDHANY KUSMARASARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOKO PRAYITNO als JEKEK bin GIYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa terdakwa JOKO PRAYITNO alias JEKEK bin GIYONO, pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2020  sekira pukul 23.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2020, bertempat di Dusun Tegal Sempu, RT. 003, Desa Caturharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2)  dan ayat (3), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------
• Bahwa pada awalnya yaitu pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2020 sekitar jam 06.00 Wib terdakwa menelpon saksi Roi Kristiyanto alias Kerdil dan bertanya “ada uang lima ratus ribu tidak?”, kemudian dijawab oleh saksi Roi Kristiyanto “ada, mau digunakan kapan?”, lalu terdakwa menjawab “ini Arel ngabari kalo ada kasaran, kamu mau tidak?sekarang kalo bisa (maksudnya Arel memberi kabar kalau ada pil warna putih berlambang Y, kamu mau tidak?sekarang kalau bisa”, kemudian saksi Roi Kristiyanto menjawab “oke siap COD di Kuroboyo”, setelah itu terdakwa dan saksi Roi Kristiyanto bertemu di pertigaan jalan Kuroboyo, Pandak, Bantul, lalu saksi Roi Kristiyanto menyerahkan uang sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada terdakwa, kemudian pada sekitar jam 20.00 Wib terdakwa pergi ke jembatan Janti untuk bertemu dengan sdr. Arel (DPO) lalu menyerahkan uang sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kepada sdr. Arel dan terdakwa menerima 345 (tiga ratus empat puluh lima) butir pil warna putih berlambang Y,
• Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 06 Oktober 2020 sekitar jam 22.00 Wib terdakwa menelpon saksi Roi Kristiyanto mengabari jika pil warna putih berlambang Y sudah ada, kemudian pada sekitar jam 23.30 Wib saksi Roi Kristiyanto datang ke rumah terdakwa di Dusun Tegal Sempu, RT. 003, Desa Caturharjo, Kecamatan Pandak, Kabupaten Bantul untuk mengambil pil tersebut, seharusnya saksi Roi Kristiyanto yang telah membayar kepada terdakwa Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) mendapatkan pil sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) namun saksi Roi baru meminta 100 (seratus) butir karena takut menyimpan banyak di rumahnya, lalu terdakwa menyerahkan 100 (seratus) butir pil warna putih berlambang Y kepada saksi Roi Kristiyanto dan sisanya 150 (seratus lima puluh) butir dititipkan kepada terdakwa, kemudian saksi Roi Kristiyanto pulang,
• Bahwa pada hari Jumat tanggal 09 Oktober 2020 sekitar jam 08.15 Wib saksi Roi Kristiyanto diamankan oleh petugas Satresnarkoba Polres Bantul di Dusun Kunden, RT. 04, Desa Sendangsari, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul dan setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya ditemukan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok bertuliskan NEX BOLD yang didalamnya berisi 4 (empat) platik klip warna bening yang masing-masing klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo Y dan 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang berisi 2 (dua) butir pil warna putih berlogo Y, 1 (satu) buah handphone Realme C3 warna merah dengan nomor WA 085943536366 dan uang tunai sebanyak Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang ditemukan di tas slempang didalam kamar tidur saksi Roi Kristiyanto yang diakui oleh saksi Roi Kristiyanto adalah miliknya, untuk 1 (satu) buah bekas bungkus rokok bertuliskan NEX BOLD yang didalamnya berisi 4 (empat) platik klip warna bening yang masing-masing klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo Y dan 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang berisi 2 (dua) butir pil warna putih berlogo Y diakui oleh saksi Roi Kristiyanto didapat dari membeli dari terdakwa,
• Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 09 Oktober 2020 sekitar jam 09.30 Wib, terdakwa diamankan oleh petugas kepolisian Polres Bantul di rumahnya dan setelah dilakukan penggeledahan dapat ditemukan barang 1 (satu) plastik kresek hitam berisi 4 (empat) plastik klip bening @ berisi 50 (lima puluh) butir pil warna putih berlambang Y dan 1 (satu) plastik klip bening berisi 45 (empat puluh lima) butir pil warna putih berlambang Y dan 1 (satu) buah handphone Samsung J5 Prime dengan nomor WA 08962816706, untuk 1 (satu) plastik klip bening berisi 45 (empat puluh lima) butir pil warna putih berlambang Y dan 1 (satu) buah handphone Samsung J5 Prime dengan nomor WA 08962816706 diakui oleh terdakwa adalah miliknya, sedangkan untuk4 (empat) plastik klip bening @ berisi 50 (lima puluh) butir pil warna putih berlambang Y diakui oleh terdakwa adalah milik saksi Roi Kristiyanto yang dititipkan kepadanya,
• Bahwa 1 (satu) buah bekas bungkus rokok bertuliskan NEX BOLD yang didalamnya berisi 4 (empat) platik klip warna bening yang masing-masing klip berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo Y dan 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang berisi 2 (dua) butir pil warna putih berlogo Y yang disita dari saksi Roi Kristiyanto yang didapat dari membeli dari terdakwa dan
• Bahwa 1 (satu) plastik kresek hitam berisi 4 (empat) plastik klip bening @ berisi 50 (lima puluh) butir pil warna putih berlambang Y dan 1 (satu) plastik klip bening berisi 45 (empat puluh lima) butir pil warna putih berlambang Y dengan jumlah total 245 butir pil yang disita dari  terdakwa berdasarkan Berita Acara  Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 2542/NOF/2020 tanggal 21 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dr. Drs. Teguh Prihmono, MH, Eko Fery Prasetyo, S. Si, dan Nur Taufik, S.T yang diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang Drs. Kartono memperoleh kesimpulan : 
 
o BB-5323/2020/NOF berupa tablet warna putih berlogo “Y” tersebut diatas adalah NEGATIF (Tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam  Daftar Obat Keras / Daftar G.
• Bahwa terdakwa dalam mengedarkan tablet warna putih berlambang huruf Y sebanyak 100 (seratus) butir kepada saksi Roi Kristiyanto tanpa ada resep dari dokter dan tidak sesuai dosis, terdakwa juga tidak mempunyai keahlian di bidang kefarmasian dan apoteker.
                                                                   
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam  Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Pihak Dipublikasikan Ya