| Dakwaan |
Bahwa terdakwa YUDI KURNIAWAN Bin SUMITRO pada hari Sabtu tanggal 25 November 2017 sekitar pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2017 bertempat di rumah Sdr.TORO di Klegen Dk.Gatak Rt.001, Ds.Bangunharjo, Kec.Sewon, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat(2) dan ayat (3) |