Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
375/Pdt.P/2025/PN Btl SUPRIHANDAYANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 375/Pdt.P/2025/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 09 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUPRIHANDAYANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON;
  2. Memberikan izin kepada PEMOHON untuk melakukan perubahan Nama PEMOHON dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3402-LT-07122019-0005 tertanggal 07 Desember 2019 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul, yang semula SUPRIHANDAYANI menjadi CLARISTA RIZKIANA HANDAYANI;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan dan melaporkan serta menunjukan turunan resmi penetapan Pengadilan Negeri Bantul kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Setempat untuk menerbitkan perubahan pada Kutipan Akta Kelahiran atas nama CLARISTA RIZKIANA HANDAYANI;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini menurut hukum.

SUBSIDAIR :

Apabila Hakim pemeriksa perkara a quo berpendapat lain, mohon ditetapkan sebagaimana mestinya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak