Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
363/Pid.Sus/2024/PN Btl | 1.Luk Luk Rafiqul Huda, SH 2.Irdhany Kusmarasari, SH |
LISTRIYANI Alias DENOK Binti MARGONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 363/Pid.Sus/2024/PN Btl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 14 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3941/M.4.12.3/Enz.2/11/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama : Primair : ----- Bahwa terdakwa LISTRIYANI alias DENOK binti MARGONO pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 23.10 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Krapyak Kulon Rt.001, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : Bermula pada Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 18.30 WIB saksi RADHITYA VINDIANA (dalam berkas terpisah) mengambil paket sabu sebanyak 30 (tiga puluh) gram yang dibungkus dalam kemasan plastik klip bening dengan balutan lakban hitam di Karanganom Klaten, kemudian saksi RADHITYA VINDIANA membawa pulang paket sabu tersebut dan membaginya dalam 69 (enam puluh sembilan) paket dengan berat masing-masing 0,5 (nol koma lima) gram dan 2 (dua) paket dengan berat kurang lebih 4,7 (empat koma tujuh) gram, selanjutnya saksi RADHITYA VINDIANA menyembunyikan paket tersebut dalam tanah sesuai jumlah dan tempat dimana paket tersebut dipesan, kemudian pada pukul 21.00 WIB saat berada di kamar kos di Krapyak Kulon RT. 001, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, saksi RADHITYA VINDIANA meminta terdakwa untuk menyimpan 4 (empat) paket sabu dan terdakwa baru menyimpan 4 (empat) paket tersebut pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 01.30 WIB dengan cara terdakwa memasukkan ke dalam tas selempang warna krem dan ke dalam dompet kecil warna merah motif burung bertuliskan Semar, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira jam 23.10 WIB, saksi DARMAWAN dan saksi SATRIYA DWI SUSETYA, S.H., masing-masing merupakan petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polres Bantul mendatangi kos terdakwa karena sebelumnya ada informasi jika di kos tersebut sering digunakan untuk tempat konsumsi narkotika dan transaksi narkotika lalu saksi DARMAWAN dan saksi SATRIYA DWI SUSETYA, S.H. masuk ke dalam kamar kos dan saat itu ada terdakwa, saksi RADHITYA VINDIANA, saksi ERFAN AJI SASONGKO dan saksi TRI SULISTYA, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan tas selempang warna krem milik terdakwa yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket sabu, 5 (lima) tablet Calmlet Alprazolam dan 2 (dua) tablet Alprazolam serta 1 (satu) buah dompet kecil bertuliskan Semar yang berisi 2 (dua) paket sabu, selanjutnya terdakwa, saksi RADHITYA VINDIANA, saksi ERFAN AJI SASONGKO dan saksi TRI SULISTYA serta barang bukti dibawa ke Kantor Polres Bantul untuk diperiksa, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium No. Lab : 400.7.5/1423 tanggal 19 September 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. Seviana Primawati, dkk selaku pemeriksa dari dari Dinas Kesehatan Balai Labkes dan Kalibrasi Pemerintah Daerah D.I.Yogyakarta menyimpulkan bahwa 2 (dua) plastik klip yang berisi kristal transparan yang diduga mengandung shabu (metamfetamin) dengan berat isi keseluruhn 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram, 2 (dua) plastik klip yang dimasukkan dalam dompet kecil warna merah motif gambar burung bertuliskan Semar yang berisi kristal transparan yang diduga mengandung shabu (metamfetamin) dengan berat isi keseluruhannya 0,67 (nol koma enam puluh tujuh) gram adalah mengandung metamfetamin seperti terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 Lampiran UU R.I. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan 5 (lima) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Calmlet 1 mg Alprazolam, 2 (dua) tablet obat dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg adalah mengandung Alprazolam seperti terdaftar dalam Golongan IV No. Urut 2 Lampiran UU R.I. No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. --------------
----- Bahwa terdakwa LISTRIYANI alias DENOK binti MARGONO pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Krapyak Kulon Rt.001, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------
------------ Bahwa ia terdakwa LISTRIYANI alias DENOK pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024 sekira pukul 23.10 WIB atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2024, bertempat di Krapyak Kulon Rt.001, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan/atau membawa psikotropika, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 UU R.I. No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |