Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
210/Pid.B/2015/PN Btl. Cipi Perdana, SH. JOKO SUDARMANTO Bin ZAINURI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Sep. 2015
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 210/Pid.B/2015/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Sep. 2015
Nomor Surat Pelimpahan B-1649/O.4.13/Ep.2/09/2015
Penuntut Umum
NoNama
1Cipi Perdana, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOKO SUDARMANTO Bin ZAINURI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI BANTUL P-29

? Untuk Keadilan ?

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk : PDM- ??. /BANTUL/08/2015

I. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama : JOKO SUDARMANTO BIN ZAINURI

Tempat Lahir : Bantul

Umur/tgl.Lahir : 31 Tahun / 30 Juni 1984

Kewarganegaran : Indonesia.

Jenis Kelamin : Laki-laki.

Alamat : Dusun Kembang RT 03/ Dk Kadibeso, Sabdodadi, Bantul, Bantul

Agama : Islam

Pekerjaan : Buruh

Pendidikan : SMP (Tamat)

II. PENAHANAN :

- Ditahan Penyidik di Rutan : Sejak tgl. 30-06-2015 s/d 19-07-2015

- Di Perpanjang Kejaksaan di Rutan : Sejak tgl. 20-07-2015 s/d 28-08-2015

- Ditahan Penuntut Umum di Rutan : Sejak tgl. 27-09-2015s/d 15-09-2015

III.DAKWAAN :

----- Bahwa ia terdakwa JOKO SUDARMANTO BIN ZAINURI pada hari Senin tanggal 29 Juni 2015 sekitar pukul 15.15 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Juni 2015, bertempat di pekarangan kosong disamping timur (pojok) terminal Parangtritis, Kertek, Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------

- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, petugas Polres Bantul mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya perjudian jenis dadu atau cliwik di sekitar terminal Parangtritis, Kretek, Bantul

- Bahwa kemudian petugas dari polres bantul mengecek kebenaran informasi tersebut dan benar bahwa di tempat tersebut ada perjudian jenis dadu/cliwik, kemudian saksi ZAINAL BADARUDIN bersama rekannya berhasil menagkap terdakwa sebagai bandar dan saksi SUPRIYONO dan saksi TRIYONO (berkas perkara terpisah) sebagai pemasang

- Bahwa permainan judi yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut terdakwa mengocok dadu dan kemudian para pemain memasang uang taruhan diatas gambar dan setelah dadu dibuka bagi pemain yang tebakannya benar mendapatkan keuntungan sesuai dengan uang pasangan dari para pemain dan jika tidak keluar maka uang taruhan di tarik oleh Bandar yaitu terdakwa.

- Bahwa di dalam penggerebekan tersebut diamankan barang bukti berupa 1 lembar gambar dadu, 3 buah dadu, 1 buah cebung, 1 buah bantalan, uang sebesar Rp 930.000,- dan 1 lembar tikar plastik

- Bahwa terdakwa dalam menyelenggarakan perjudian dadu/cliwik tersebut tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat 1 ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------

Bantul , September 2015

JAKSA PENUNTUT UMUM

CIPI PERDANA . SH.

JAKSA MUDA NIP.197805232003121007

Pihak Dipublikasikan Ya