| Dakwaan |
Pertama :
Bahwa Terdakwa TAUFIK YUSRIL YUSUF Alias YUSRIL Bin MUHAMMAD YUSUF HALING pada bulan Agustus 2025 sampai dengan bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di tempat kost Terdakwa di Nitiprayan Rt.001 Rw.-, Kel.Ngestiharjo, Kec.Kasihan, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa pada tanggal 14 September 2025 Terdakwa TAUFIK YUSRIL YUSUF Alias YUSRIL Bin MUHAMMAD YUSUF HALING membeli tembakau sintetis melalui akun instagram “distrik.selatan” sebanyak sekitar 30 R (gram) dengan harga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang dibayar menggunakan/meminjam rekening DANA milik teman Terdakwa bernama saksi FAREL FIRMANSAH Alias REL ke Bank Cimb milik akun instagram “distrik.selatan” dan Terdakwa mengambil barang/tembakau sintetis mengikuti maps yang diberikan akun instagram “distrik.selatan” di daerah Sleman dan setelah menemukan barang tembakau sintetis dibawa pulang di kost Terdakwa di Nitiprayan Rt.001 Rw.-, Kel.Ngestiharjo, Kec.Kasihan, Kab.Bantul;
- Bahwa Terdakwa membeli tembakau sintetis melalui akun instagram “distrik.selatan” sejak bulan Agustus 2025 sampai dengan bulan September 2025 sebanyak 7 (tujuh) kali :
- Tanggal 19 Agustus 2025 berat sekitar 1.5 R harga Rp.125.000,-
- Tanggal 20 Agustus 2025 berat sekitar 1.5 R harga Rp.125.000,-
- Tanggal 23 Agustus 2025 berat sekitar 1.5 R harga Rp.125.000,-
- Tanggal 24 Agustus 2025 berat sekitar 1.5 R harga Rp.125.000,-
- Tanggal 25 Agustus 2025 berat sekitar 1.5 R harga Rp.125.000,-
- Tanggal 26 Agustus 2025 berat sekitar 1.5 R harga Rp.125.000,-
- Tanggal 14 September 2025 berat sekitar 30 R harga Rp.500.000,-
- Bahwa selain Terdakwa membeli tembakau sintetis untuk digunakan sendiri, Terdakwa membantu akun instagram ”distrik.selatan” yaitu meletakkan tembakau sintetis dengan imbalan akan diberikan lebihan tembakau sintetis, serta pada bulan September 2025 karena rekening bank CIMB milik akun instagram “distrik.selatan” error, Terdakwa dengan tanpa sepengetahuan/seijin saksi FAREL FIRMANSAH Alias REL memberikan nomor rekening dana 085184444643 milik FAREL FIRMANSAH Alias REL dipergunakan untuk menampung uang transaksi jual beli tembakau sintetis akun instagram “distrik.selatan” dan jika ada uang masuk pada akun dana tersebut, agar Terdakwa mentransfer uang kepada rekening BRI milik akun instagram distrik.selatan yang lainnya.
- Bahwa Terdakwa mengenal tembakau sintetis di Yogyakarta, awalnya sekitar bulan Juni 2025 Terdakwa TAUFIK YUSRIL YUSUF Alias YUSRIL Bin MUHAMMAD YUSUF HALING dari Sulawesi merantau ke Yogyakarta dalam rangka mengikuti kursus Otomotif Jogyakarta Course (OJC), pada pertengahan bulan Agustus 2025 Terdakwa bermain ke Sleman dan melihat di Lapangan Denggung di depan Sleman City Hall (SCH), Terdakwa melihat anak vespa sedang berkumpul didekati Terdakwa dan ikut bergabung. Terdakwa berkenalan dengan salah satu anggota anak vespa yakni KOBRA (DPO) sedang menggunakan ganja. Terdakwa diberitahu oleh KOBRA jika menginginkan ganja/tembakau sintetis agar menghubungi akun instagram “distrik.selatan”, dan Hand Phone merk OPPO milik Terdakwa dipinjam oleh KOBRA serta memberitahu jika menginginkan membeli ganja/tembakau sintetis agar aman menggunakan akun “elang_jawa.88” yang sudah diloginkan KOBRA ke Hand Phone milik Terdakwa;
- Perbuatan Terdakwa diketahui petugas dari Ditresnarkoba Polda D.I.Yogyakarta atas informasi masyarakat mengenai penyalagunaan Narkotika dan melakukan penyelidikan, selanjutnya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, saat penggeledahan ditemukan barang-barang berupa :
- 1 (satu) buah botol spray warna bening berisi cairan sintetis yang mengandung Narkotika untuk membuat tembakau sintetis dengan berat bruto ± 7,35 (tujuh koma tiga puluh lima) gram;
- 1 (satu) buah botol spray warna hitam berisi cairan sintetis yang mengandung Narkotika untuk membuat tembakau sintetis dengan berat bruto ± 3,04 (tiga koma nol empat) gram;
- 1 (satu) buah plastik klip warna bening berisi tembakau sintetis dengan berat bruto ± 30,37 (tiga puluh koma tiga puluh tujuh) gram beserta bungkusnya;
- 1 (satu) buah plastik warna coklat berisi tembakau sintetis dengan berat bruto ± 20,71 (dua puluh koma tujuh puluh satu) gram beserta bungkusnya;
- 1 (satu) buah plastik warna hitam bertuliskan ACINTALA TOBACCO berisi tembakau sintetis dengan berat bruto ± 9,32 (sembilan koma tiga puluh dua) gram beserta bungkusnya;
- 2 (dua) buah puntung sisa pemakaian tembakau sintetis dengan total berat brutto ± 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram;
- 1 (satu) buah korek api bertuliskan DJI SAM SOE;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) buah timbangan digital kecil warna silver;
- 8 (delapan) pack kertas paper merk BUFFALO Bill;
- 1 (satu) pack kertas paper merk RADJA MAS;
- 1 (satu) buah plastik kresek warna krem;
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna biru dengan Imei I.865395033852003 dan Imei 2. 862111033622509 dikamar Terdakwa ;
- 1 (satu) buah Hand Phone merk Iphone warna biru dengan Imei 1. 352414863594822 dan Imei 2. 353414863612269 dengan nomor simcard 085184444643 milik saksi FAREL FIRMANSAH Als FAREL;
- Bahwa Terdakwa tidak ada ijin atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 2870/NNF/2025 tanggal 16 September 2025 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensik, bahwa barang bukti :
- BB-7170/2025/NNF berupa 1 (satu) buah botol spray warna putih;
- BB-7171/2025/NNF berupa 1 (satu) buah spray warna hitam berisi cairan dengan jumlah volume cairan 0,3 ml dan berat bersih cairan 0,17547 gram;
- BB-7172/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 27,50112 gram;
- BB-7173/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik warna coklat yang berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 9,53206 gram;
- BB-7174/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip warna hitam bertuliskan ACINTALA TOBACCO yang berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 3,16463 gram;
- BB-7175/2025/NNF berupa 2 (dua) buah kertas puntung rokok
Adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No.7 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI No.7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Atau
Kedua :
Bahwa Terdakwa TAUFIK YUSRIL YUSUF Alias YUSRIL Bin MUHAMMAD YUSUF HALING pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekitar pukul 02.10 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2025, bertempat di tempat kost Terdakwa di Nitiprayan Rt.001 Rw.-, Kel.Ngestiharjo, Kec.Kasihan, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa TAUFIK YUSRIL YUSUF Alias YUSRIL Bin MUHAMMAD YUSUF HALING di kamar kost Terdakwa di Nitiprayan Rt.001 Rw.-, Kel.Ngestiharjo, Kec.Kasihan, Kab.Bantul, memiliki dan menguasai :
- 1 (satu) buah botol spray warna bening berisi cairan sintetis yang mengandung Narkotika untuk membuat tembakau sintetis dengan berat bruto ± 7,35 (tujuh koma tiga puluh lima) gram;
- 1 (satu) buah botol spray warna hitam berisi cairan sintetis yang mengandung Narkotika untuk membuat tembakau sintetis dengan berat bruto ± 3,04 (tiga koma nol empat) gram;
- 1 (satu) buah plastik klip warna bening berisi tembakau sintetis dengan berat bruto ± 30,37 (tiga puluh koma tiga puluh tujuh) gram beserta bungkusnya;
- 1 (satu) buah plastik warna coklat berisi tembakau sintetis dengan berat bruto ± 20,71 (dua puluh koma tujuh puluh satu) gram beserta bungkusnya;
- 1 (satu) buah plastik warna hitam bertuliskan ACINTALA TOBACCO berisi tembakau sintetis dengan berat bruto ± 9,32 (sembilan koma tiga puluh dua) gram beserta bungkusnya;
- 2 (dua) buah puntung sisa pemakaian tembakau sintetis dengan total berat brutto ± 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram;
yang disimpan Terdakwa di dalam sebuah box bekas sepatu warna abu-abu;
- Bahwa Terdakwa mendapatkan barang barang tersebut diatas, dengan cara membeli menggunakan akun ”elang_jawa.88” yang sudah diloginkan di handphone merk OPPO milik Terdakwa oleh KOBRA (DPO) dari kumpulan anak vespa yang dikenal Terdakwa pada bulan Agustus 2025 ke akun instagram “distrik.selatan”;
- Bahwa melalui akun instagram “distrik.selatan”, Terdakwa membeli tembakau sintetis sebanyak 7 (tujuh) kali :
- Tanggal 19 Agustus 2025 berat sekitar 1.5 R harga Rp.125.000,-
- Tanggal 20 Agustus 2025 berat sekitar 1.5 R harga Rp.125.000,-
- Tanggal 23 Agustus 2025 berat sekitar 1.5 R harga Rp.125.000,-
- Tanggal 24 Agustus 2025 berat sekitar 1.5 R harga Rp.125.000,-
- Tanggal 25 Agustus 2025 berat sekitar 1.5 R harga Rp.125.000,-
- Tanggal 26 Agustus 2025 berat sekitar 1.5 R harga Rp.125.000,-
- Tanggal 14 September 2025 berat sekitar 30 R harga Rp.500.000,-
- Bahwa pembayaran dilakukan Terdakwa dengan transfer menggunakan akun DANA (085184444643) milik saksi FAREL FIRMANSAH Als REL ke rekening CIMB/rekening BRI milik “distrik.selatan” dan Terdakwa mengambil barang-barang tersebut sesuai dengan Maps yang dikirimkan kepada Terdakwa;
- Bahwa di dalam sebuah box bekas sepatu warna abu-abu terdapat pula barang-barang milik Terdakwa berupa:
- 1 (satu) buah korek api bertuliskan DJI SAM SOE;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) buah timbangan digital kecil warna silver;
- 8 (delapan) pack kertas paper merk BUFFALO Bill;
- 1 (satu) pack kertas paper merk RADJA MAS;
- 1 (satu) buah plastik kresek warna krem;
- Bahwa Terdakwa menggunakan Handphone merk OPPO warna biru dengan Imei I.865395033852003 dan Imei 2. 862111033622509 milik Terdakwa yang dipergunakan untuk komunikasi yang berkaitan dengan tembakau sintetis tersebut, selain itu Terdakwa juga menggunakan Hand Phone merk Iphone warna biru dengan Imei 1. 352414863594822 dan Imei 2. 353414863612269 dengan nomor simcard 085184444643 milik saksi FAREL FIRMANSAH Als FAREL untuk mentransfer/menerima uang kaitannya dengan tembakau sintetis;
- Bahwa perbuatan Terdakwa terungkap adanya informasi dari masyarkat kepada petugas Ditresnarkoba Polda D.I.Yogyakarta yang kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekitar pukul 02.10 WIB;
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut tidak ada ijin yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 2870/NNF/2025 tanggal 16 September 2025 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensik, bahwa barang bukti :
- BB-7170/2025/NNF berupa 1 (satu) buah botol spray warna putih;
- BB-7171/2025/NNF berupa 1 (satu) buah spray warna hitam berisi cairan dengan jumlah volume cairan 0,3 ml dan berat bersih cairan 0,17547 gram;
- BB-7172/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 27,50112 gram;
- BB-7173/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik warna coklat yang berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 9,53206 gram;
- BB-7174/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip warna hitam bertuliskan ACINTALA TOBACCO yang berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 3,16463 gram;
- BB-7175/2025/NNF berupa 2 (dua) buah kertas puntung rokok
Adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No.7 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI No.7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Atau
Ketiga :
Bahwa Terdakwa TAUFIK YUSRIL YUSUF Alias YUSRIL Bin MUHAMMAD YUSUF HALING pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekitar pukul 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di kamar kost Terdakwa di Nitiprayan Rt.001 Rw.-, Kel.Ngestiharjo, Kec.Kasihan, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, sebagai penyalah guna narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dilakukan dengan cara yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa TAUFIK YUSRIL YUSUF Alias YUSRIL Bin MUHAMMAD YUSUF HALING pada hari Senin tanggal 15 September 2025 sekitar pukul 01.30 WIB di kamar kost Terdakwa di Nitiprayan Rt.001 Rw.-, Kel.Ngestiharjo, Kec.Kasihan, Kab.Bantul, Terdakwa menghisap tembakau sintetis dengan cara Terdakwa mengambil tembakau sintetis diletakkan diatas kertas paper lalu dilinting dan dibakar pada salah satu ujungnya dan ujung yang satunya dihisap seperti orang seperti orang merokok kira-kira sekitar 8 (delapan) hisapan hingga Terdakwa menghabiskan 2 (dua) linting. Setelah menghisap tembakau sintetis Terdakwa merasakan kepalanya pusing dan tenang;
- Bahwa tembakau sintetis yang dihisap Terdakwa tersebut, diperoleh Terdakwa dengan cara membeli pada hari Minggu tanggal 14 September 2025 sekitar pukul 13.00 WIB dengan menggunakan Handphone merk OPPO warna Biru Terdakwa menghubungi akun instagram “distrik.selatan” membeli tembakau sintetis dengan mentransfer menggunakan aplikasi DANA 085184444643 milik saksi FAREL FIRMANSAH sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ke rekening nomor rekening lupa Bank BRI milik akun instagram distrik.selatan dan mendapatkan tembakau sintetis sekitar 30 (tiga puluh) gram yang diambil Terdakwa sekitar pukul 18.00 WIB di daerah Sleman sesuai maps.
- Bahwa Terdakwa menggunakan tembakau sintetis tersebut tidak ada ijin yang berwenang;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : 2870/NNF/2025 tanggal 16 September 2025 dari Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensik, bahwa barang bukti :
- BB-7170/2025/NNF berupa 1 (satu) buah botol spray warna putih;
- BB-7171/2025/NNF berupa 1 (satu) buah spray warna hitam berisi cairan dengan jumlah volume cairan 0,3 ml dan berat bersih cairan 0,17547 gram;
- BB-7172/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 27,50112 gram;
- BB-7173/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik warna coklat yang berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 9,53206 gram;
- BB-7174/2025/NNF berupa 1 (satu) bungkus plastik klip warna hitam bertuliskan ACINTALA TOBACCO yang berisi irisan daun dengan berat bersih irisan daun 3,16463 gram;
- BB-7175/2025/NNF berupa 2 (dua) buah kertas puntung rokok
adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 182 (seratus delapan puluh dua) Peraturan Menkes RI No.7 tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Permenkes RI No.7 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
|