| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 94/Pid.B/2015/PN Btl. | Yozephin P. Purworini, S.H. | 1.RAMDANI Alias CIMOY Alias MAMAD Alias OJOS Bin ABEN 2.MULYADI Alias SUHA Alias SELUT Alias LULUT Bin SAEFUDIN |
Pemberitahuan Putusan Kasasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Apr. 2015 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 94/Pid.B/2015/PN Btl. | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Apr. 2015 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-774/O.4.13/Epp.2/04/2015 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | KEJAKSAAN NEGERI BANTUL P ? 29 ? Untuk Keadilan ?
SURAT DAKWAAN No.Reg.Perk : PDM - 61/BANTUL_Epp/04/2015
Tempat lahir : Cianjur Umur/tgl lahir : 35 tahun/6 Maret 1980 Jenis kelamin : laki-laki Kebangsaan/kewngn : Indonesia Tempat tinggal : Kampung Tonjong RT 05/04 Desa Mulyasari Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur Agama : Islam Pekerjaan : swasta Pendidikan : SD (lulus)
Tempat lahir : Cianjur Umur/tgl lahir : 29 tahun/12 April 1985 Jenis kelamin : laki-laki Kebangsaan/kewngn : Indonesia Tempat tinggal : Kampung Cibogo RT 02 RW 07 Desa/Kel Bobojong Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur Agama : Islam Pekerjaan : buruh Pendidikan : SD (tidak lulus)
- Terdakwa I dan Terdakwa II diperpanjang penahanannya oleh Penuntut Umum sejak tanggal 20 Maret 2015 s/d 28 April 2015;
Bahwa terdakwa I RAMDANI Alias CIMOY Alias MAMAD Alias OJOS Bin ABEN dan terdakwa II MULYADI Alias SUHA Alias SELUT Alias LULUT Bin SAIFUDIN, bersama-sama dengan AGUS RIANTO Bin SUJANA, HAERUL SALEH Bin M.SYARIFUDIN dan WARSO Bin SUWARTO (keduanya diajukan ke penuntutan dalam berkas terpisah) serta HENI SUSILOWATI, MIRA, PASARIDUN Alias SALIDUN, DADAN Alias KARDUN, ALI, AEB, DEDE SUHERMAN Alias TIHUL, RIZAL PRASETYA Alias PATLOT, HENDAR dan BOBOY (kesepuluh orang tersebut dalam Daftar Pencarian Orang), pada hari SENIN tanggal 26 Januari 2015 sekitar pukul 02.20 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2015, di Swalayan CLANDY?S GROSIR di jalan Parangtritis km 4,5 Dusun Druwo Desa Bangunharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, dilakukan dengan cara sebagai berikut : --- ? bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 25 Januari 2015 sekitar pukul 18.00 WIB terdakwa I RAMDANI Alias CIMOY Alias MAMAD Alias OJOS Bin ABEN dan terdakwa II MULYADI Alias SUHA Alias SELUT Alias LULUT Bin SAIFUDIN , saksi AGUS RIANTO Bin SUJANA, saksi HAERUL SALEH Bin M.SYARIFUDIN dan saksi WARSO Bin SUWARTO, HENI SUSILOWATI (DPO), MIRA (DPO), PASARIDUN Alias SALIDUN (DPO), DADAN Alias KARDUN (DPO), ALI (DPO), AEB (DPO), DEDE SUHERMAN Alias TIHUL (DPO), RIZAL PRASETYA Alias PATLOT (DPO), HENDAR (DPO) dan BOBOY (DPO) berada di Pantai Parangtritis berwisata sambil merencanakan mencari sasaran toko yang bisa diambil barang-barangnya, selanjutnya pada sekitar pukul 23.00 WIB, saksi AGUS RIANTO Bin SUJANA bersama DADAN Alias KARDUN (DPO), HENI SUSILOWATI (DPO) dan MIRA (DPO) keluar dari kawasan Pantai Parangtritis mendahului teman-temannya yang lain dengan maksud untuk observasi sasaran di Swalayan CLANDY?S GROSIR di jalan Parangtritis km 4,5 Dusun Druwo Desa Bangunharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul, setelah itu kembali lagi ke arah selatan, ke arah Pantai Parangtritis kemudian mengisi bensin di POM Bensin Patalan Jl. Parangtristis Desa Patalan Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul, setelah itu kembali lagi ke arah utara dan sesampainya di bundaran Gabusan Sewon Bantul, rombongan yang lainnya telah menunggu; ? bahwa selanjutnya disepakati pembagian tugas, yaitu saksi HAERUL SALEH Bin M.SYARIFUDIN beserta istrinya, HENI SUSILOWATI (DPO)mengendarai mobil Suzuki Ertiga warna hitam Nomor Polisi tidak diketahui, saksi AGUS RIANTO Bin SUJANA dan MIRA (DPO) mengendarai mobil Toyota Avanza, sedangkan terdakwa I RAMDANI Alias CIMOY Alias MAMAD Alias OJOS Bin ABEN, terdakwa II MULYADI Alias SUHA Alias SELUT Alias LULUT Bin SAIFUDIN, saksi WARSO Bin SUWARTO PASARIDUN Alias SALIDUN (DPO), DADAN Alias KARDUN (DPO), ALI (DPO), AEB (DPO), DEDE SUHERMAN Alias TIHUL (DPO), HENDAR (DPO) dan BOBOY (DPO) naik truck colt diesel Mitsubishi warna kuning Nomor Polisi tidak diketahui yang dikemudikan oleh RIZAL PRASETYA Alias PATLOT (DPO); ? bahwa selanjutnya ketiga kendaraan tersebut bergerak menuju ke utara, ke arah Swalayan CLANDY?S GROSIR tersebut di atas, dan sesuai yang telah disepakati bersama, terdakwa II HAERUL SALEH Bin M.SYARIFUDIN beserta istrinya yaitu HENI SUSILOWATI (DPO) berjalan terus sekitar 75 (tujuh puluh lima) meter kemudian berhenti di seberang jalan di depan Swalayan Alfa Mart bertugas mengawasi keadaan dari dalam mobil, sementara itu truck yang dikemudikan oleh RIZAL PRASETYA Alias PATLOT (DPO) diparkir tepat di depan pintu toko Swalayan CLANDY?S GROSIR , sedangkan saksi AGUS RIANTO Bin SUJANA dan MIRA (DPO) memarkir mobilnya di depan toko agak ke selatan, berjarak sekitar 10 (sepuluh) meter bertugas mengawasi keadaan dari dalam mobil; ? bahwa selanjutnya terdakwa I RAMDANI Alias CIMOY Alias MAMAD Alias OJOS Bin ABEN, terdakwa II MULYADI Alias SUHA Alias SELUT Alias LULUT Bin SAIFUDIN, PASARIDUN Alias SALIDUN (DPO), DADAN Alias KARDUN (DPO), ALI (DPO) dan AEB (DPO) turun dari truck, sedangkan saksi WARSO Bin SUWARTO, DEDE SUHERMAN Alias TIHUL dan HENDAR (DPO) tetap berada di atas bak truck bertugas untuk menerima barang yang nantinya berhasil diambil, sementara itu RIZAL PRASETYA Alias PATLOT (DPO) bersama BOBOY (DPO) tetap menunggu di dalam kabin truck; ? bahwa setelah tedrakwa I RAMDANI Alias CIMOY Alias MAMAD Alias OJOS Bin ABEN, terdakwa II MULYADI Alias SUHA Alias SELUT Alias LULUT Bin SAIFUDIN, PASARIDUN Alias SALIDUN (DPO), DADAN Alias KARDUN (DPO), ALI (DPO) dan AEB (DPO) turun dari truck, selanjutnya AEB (DPO) berjaga-jaga di luar toko, kemudian DADAN Alias KARDUN (DPO) membuka kunci gembok folding gate dengan cara mencongkel menggunakan sebuah gunting besi dibantu oleh ALI (DPO) dan PASARIDUN Alias SALIDUN (DPO) yang kemudian mencongkel pintu folding gate dengan cara masing-masing menggunakan sebuah linggis, kemudian memecah pintu toko yang terbuat dari kaca dengan cara memukul menggunakan linggis dan gunting besi, selanjutnya DADAN Alias KARDUN (DPO), ALI (DPO), PASARIDUN Alias SALIDUN (DPO), terdakwa I RAMDANI Alias CIMOY Alias MAMAD Alias OJOS Bin ABEN, dan terdakwa II MULYADI Alias SUHA Alias SELUT Alias LULUT Bin SAIFUDIN masuk ke dalam toko dan mengambil barang-barang dagangan yang ada di toko tersebut berupa susu, makanan bayi, baju-baju dan diapers, kemudian memasukkannya ke dalam karung-karung plastic sebagai berikut :
? bahwa setelah barang-barang tersebut berhasil dimasukkan karung, kemudian DADAN Alias KARDUN (DPO), ALI (DPO), PASARIDUN Alias SALIDUN (DPO), saksi RAMDANI Alias CIMOY Alias MAMAD Alias OJOS Bin ABEN, dan saksi MULYADI Alias SUHA Alias SELUT Alias LULUT Bin SAIFUDIN membawanya keluar toko kemudian diterima dan ditata di dalam bak truck oleh terdakwa III WARSO Bin SUWARTO, DEDE SUHERMAN Alias TIHUL (DPO) dan HENDAR (DPO); ? bahwa setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, saksi AGUS RIANTO Bin SUJANA, saksi HAERUL SALEH Bin M.SYARIFUDIN, terdakwa I RAMDANI Alias CIMOY Alias MAMAD Alias OJOS Bin ABEN, terdakwa II MULYADI Alias SUHA Alias SELUT Alias LULUT Bin SAIFUDIN, HENI SUSILOWATI (DPO), MIRA (DPO), PASARIDUN Alias SALIDUN (DPO), DADAN Alias KARDUN (DPO), ALI (DPO), AEB (DPO), DEDE SUHERMAN Alias TIHUL (DPO), RIZAL PRASETYA Alias PATLOT (DPO), HENDAR (DPO) dan BOBOY (DPO) membawanya ke tempat saksi SUGIMIN Alias Pak MIN Bin MUJIMAN di Dusun Turunan RT 03 RW 03 Desa Gentan Kecamatan Susukan Kota Semarang, selanjutnya mengepacknya ke dalam kardus-kardus kemudian sebagian dimasukkan ke dalam truck warna kuning Nomor Polisi H 1850 EC untuk dikirim ke Bekasi dengan disopiri oleh saksi DIDIK FITRIYANTO dan sebagian lagi dimuat oleh saksi HAERUL SALEH Bin M.SYARIFUDIN beserta istrinya yaitu HENI SUSILOWATI (DPO) menggunakan mobil Suzuki Ertiga kemudian dijual kepada DIDING YUNIANTO (DPO) di sebuah rumah makan di daerah Bawen Semarang; ? bahwa selanjutnya susu, makanan bayi, baju hamil dan diapers yang diangkut menggunakan truck warna kuning Nomor Polisi H 1850 EC yang disopiri oleh saksi DIDIK FITRIYANTO dengan ditumpangi oleh MIRA (DPO) dan saksi WARSO Bin SUWARTO, dibawa ke tempat DIKA (DPO) di daerah Bekasi untuk dijual; ? bahwa barang-barang yang dijual oleh saksi HAERUL SALEH Bin M.SYARIFUDIN dan istrinya yaitu HENI SUSILOWATI (DPO) kepada DIDING YUNIANTO (DPO) tersebut dijual seharga Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), sedangkan barang-barang yang dijual kepada DIKA (DPO) laku seharga Rp.68.000.000,- (enam puluh delapan juta rupiah), kemudian hasil penjualan tersebut dibagi bersama, terdakwa I RAMDANI Alias CIMOY Alias MAMAD Alias OJOS Bin ABEN mendapatkan bagian sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah), terdakwa II MULYADI Alias SUHA Alias SELUT Alias LULUT Bin SAIFUDIN mendapatkan Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah); ? bahwa akibat perbuatan tersebut, pemilik Swalayan CLANDY?S GROSIR yaitu saksi KRISTANTO AGUNG WIBOWO mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp.237.076.200,- (dua ratus tiga puluh tujuh juta tujuh puluh enam ribu dua ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
Perbuatan tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.
Bantul, 22 April 2015. JAKSA PENUNTUT UMUM
YOZEPHIN P. PURWORINI, SH Jaksa Muda NIP.19790421 200112 2 001 |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
