| Dakwaan |
KESATU
Bahwa terdakwa DANU ISKANDAR Bin IMAN SUNARTO pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 hingga Rabu 24 Desember 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Jl. Ngipik Wiyoro, Baturetno, Banguntapan, Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti sebagaimana dimaksud dalam pasal 29, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 hingga 24 Desember 2025 saksi korban Naning Kurnia Sari sedang berada di tokonya yang menjual Baju anak benama SADIYA STORE yang berada di Jl. Ngipik Wiyoro, Baturetno, Banguntapan, Bantul. Saat sedang berada di tokonya tersebut saksi korban Naning Kurnia Sari membuka facebook dan mengklik “mengikuti” di akun Facebook yang bernama Qurotul Aini Binti Semi. Setelah mengikuti akun tersebut saksi korban Naning Kurnia Sari menerima pesan melalui inbox facebook dengan kalimat “ngapain lo add facebook ku anjing, sarankan anjing betina itu pulang atau nama tokomu ku bikin hancur”. Kemudian ada nomor whatsapp 0895344433099 yang mengirimkan pesan ke nomor whatsapp toko saksi korban yakni 082220453536 yang menanyakan terkait pencarian isterinya yang bernama Aini dan juga ancaman akan menghancurkan toko milik saksi korban (Sadiya Aran) dengan kalimat “Sarankan anjing betina itu pulang atau nama tokomu ku bikin hancur” dan mengirimkan foto telanjang/tanpa busana seorang perempuan yang saksi korban tidak kenal .
- Bahwa karena merasa takut, saksi korban Naning Kurnia Sari kemudian mamblokir nomor whatsapp 0895344433099 tersebut. Keesokan harinya ada nomor baru 0882003770505 menghubungi nomor whatsapp saksi korban Naning Kurnia Sari dan melakukan pengancaman kembali dengan kalimat “bangsat lo!!! Plat motor lo jelas di google, hati-hati lo dijalan, lo dah masuk target gw njing”.
- Bahwa saksi korban dan pemilik akun facebook Qurotul Aini Binti Semi ataupun pemilik nomor 0895344433099 dan 0882003770505 yang adalah milik terdakwa tidak saling mengenal dan tidak ada permasalahan.
- Bahwa setelah melaporkan pengancaman yang terjadi pada dirinya saksi korban melaporkan hal tersebut kepada polisi dan setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan diketahui bahwa nama qurotul aini bin semi adalah isteri siri dari terdakwa dan foto yang dikirim oleh akun facebook qurotul aini adalah foto qurotul aini sendiri yang diambil oleh terdakwa.
- Bahwa akun facebook dengan nama Qurotul Aini adalah akun yang dibuat oleh terdakwa tanpa sepengetahuan saksi Qurotul Aini karena saksi Quratoul Aini saat itu pergi meninggalkan terdakwa tanpa membawa Hp. Terdakwa membuat akun Facebook dengan menggunakan perangkat Hp milik terdakwa merek Samsung A5 2016 yang telah terdakwa jual kepada orang yang tidak dikenal. Dan nomor 0859344433099 dan 0882003770505 adalah nomor yang dikuasai terdakwa.
- Bahwa maksud terdakwa membuat akun atas nama saksi Quroul aini adalah karena pada saat itu saksi Qurotul Aini pergi tanpa ijin dari terdakwa dan karena saksi Qurotul Aini tidak membawa Hp maka terdakwa sengaja membuat akun Qurotul Aini supaya Qurotul Aini respon ketika melihat postingan terdakwa di Facebook. Sehingga ketika akun saksi korban Naning Kurnia Sari mengikuti akun Qurotul Aini terdakwa mengira saksi qurotul aini berkerja di toko saksi korban dan mengirim saksi korban kata-kata kasar dengan tujuan supaya saksi Qurotul Aini pulang kembali ke terdakwa.
- Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan barang Bukti Digital dengan Nomor Barang Bukti : 012-IV-2026-LDFCC-DIY diperoleh kesimpulan :
- 1 (satu) Buah Hand Phone merk Samsung Galaxy J3 2016 dengan IMEI 1 356412070701922 IMEI2 356412070701920 dengan Nomor WhatsApp 088200370505 dan sim card yang terpasang provider TRI dengan nomor 0895344433099 milik terdakwa Sdr.DANU ISKANDAR yang disita dari Sdri.QUROTUL AINI. Hasil Analisa pada directory User Account menunjukan hasil bahwa terdapat artefeak berupa pencatatan account pengguna dengan entitas 089544433099 yang digunakan oleh terdakwa untuk berkomunikasi dengan saksi korban dan akun email tertaut dengan entitas reyhanyogyakarta@gmail.com dan redmiyogyakarta2022@gmail.com
- Analisa pada directory images atau gambar dengan klasifikasi media nudity atau ketelanjangan, screenshot dan persesuaian dengan sample uji yang didapatkan dari lampiran pemohon didapatkan sejumlah 41 (empat puluh satu) file images yang ada kaitannya dengan peristiwa berdasarkan laporan.
- Hasil analisa pada directory video dengan klasifikasi nudity atau ketelanjangan dan persesuaian dengan sample uji yang dilampirkan oleh pemohon didapatkan hasil sejumlah 6 (enam) video artefak file video yang dikirim pelaku ke korban melalui aplikasi whatsapp.
- Hasil temuan pada poin 1 (satu) s/d 3 (tiga) tersebut di atas dapat menunjukan suatu keadaan yang dapat dipertanggung jawabkan menjelaskan aktifitas pada perangkat elektronik berupa 1 (satu) Buah Handphone merk Samsung Galaxy J3 2016 dengan IMEI 1 356412070701922 IMEI2 356412070701920 dengan Nomor WhatsApp 088200370505 dan sim card yang terpasang provider TRI dengan nomor 0895344433099 milik Sdr.DANU ISKANDAR yang disita dari Sdri.QUROTUL AINI menunjukan bahwa orang yang memiliki perangkat tersebut adalah orang yang membuat dan memiliki artefak berupa images dan video dengan klasifikasi nudity atau ketelanjangan dan file-file tangkapan layar dengan entitas unique yang ada kaitannya dengan peristiwa tindak pidana yang selanjutnya dikirimkan kepada korban berdasarkan laporan kemajuan yang dilampirkan oleh pemohon.
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 45B UU RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Undang-undang RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa DANU ISKANDAR Bin IMAN SUNARTO pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 hingga 24 Desember 2025 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat jl. Ngipik Wiyoro, Baturetno, Banguntapan, Bantul, atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul,, memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Selasa tanggal 23 Desember 2025 hingga 24 Desember 2025 saksi korban Naning Kurnia Sari sedang berada di tokonya yang menjual Baju anak benama SADIYA STORE yang berada di jl. Ngipik Wiyoro, Baturetno, Banguntapan, Bantul. Saat sedang berada di tokonya tersebut saksi korban Naning Kurnia Sari membuka facebook dan mengklik “mengikuti” di akun Facebook yang bernama Qurotul Aini Binti Semi yang merupakan akun milik terdakwa yang dibuat dengan menggunakan nama isteri sirinya. Setelah mengikuti akun tersebut saksi korban Naning Kurnia Sari menerima pesan melalui inbox facebook dengan kalimat “ngapain lo add facebook ku anjing, sarankan anjing betina itu pulang atau nama tokomu ku bikin hancur”. Kemudian ada nomor whatsapp 0895344433099 yang mengirimkan pesan ke nomor whatsapp toko saksi korban yakni 082220453536 yang menanyakan terkait pencarian isterinya yang bernama Aini dan juga ancaman akan menghancurkan toko milik saksi korban (Sadiya Aran) dengan kalimat “Sarankan anjing betina itu pulang atau nama tokomu ku bikin hancur” dan mengirimkan foto telanjang/tanpa busana seorang perempuan yang merupkan isteri siri terdakwa yakni saksi Qurotul Aini yang saksi korban tidak kenal ke inbox fabebook saksi korban Naning Kurnia Sari.
- Bahwa terdakwa mengirim pesan ke inbox facebook milik saksi korban Naning Kurnia Sari foto telanjang seorang wanita yang saksi korban tidak kenal dalam jumlah yang banyak dan ada juga video yang bermuatan asusila akan tetapi saksi korban tidak membuka atau mendownloadnya karena sebelumnya sudah mendapat kiriman screenshoot/tangkapan layar video yang memuat orang telanjang dan berhubungan layaknya suami isteri. Selain foto seorang wanita yang telanjang terdakwa juga mngirimkan foto alat kelamin laki-laki.
- Bahwa karena ketakutan saksi korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian dan setelah dilakukan penyidikan diketahui bahwa akun facebook dengan nama Qurotul Aini adalah akun yang dibuat oleh terdakwa tanpa sepengetahuan saksi Qurotul Aini karena saksi Quratoul Aini saat itu pergi meninggalkan terdakwa tanpa membawa Hp. Terdakwa membuat akun Facebook dengan menggunakan perangkat Hp milik terdakwa merek Samsung A5 2016 yang telah terdakwa jual kepada orang yang tidak dikenal. Dan nomor 0859344433099 dan 0882003770505 adalah nomor yang dikuasai terdakwa pada saat terdakwa mengirim foto dan video yang bermuatan orang telanjang dan ancaman-acaman kepada saksi korban Naning Kurnia Sari.
- Bahwa foto yang dikirimkan oleh terdakwa ke inbox facebook saksi korban Naning Kurnia Sari adalah foto terdakwa dan isteri sirinya saksi Qurotul Aini dan yang membuat foto-foto serta video tersebut adalah terdakwa sendiri sekira tahun 2020 hingga 2024 di tempat yang berbeda-beda. Terdakwa menyimpan foto-foto telanjang dirinya dan saksi Qurotul Aini di akun google miliknya dengan email Reyhansf505@gmail.com.
- Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan barang Bukti Digital dengan Nomor Barang Bukti : 012-IV-2026-LDFCC-DIY diperoleh kesimpulan :
- 1 (satu) Buah Hand Phone merk Samsung Galaxy J3 2016 dengan IMEI 1 356412070701922 IMEI2 356412070701920 dengan Nomor WhatsApp 088200370505 dan sim card yang terpasang provider TRI dengan nomor 0895344433099 milik terdakwa Sdr.DANU ISKANDAR yang disita dari Sdri.QUROTUL AINI. Hasil Analisa pada directory User Account menunjukan hasil bahwa terdapat artefeak berupa pencatatan account pengguna dengan entitas 089544433099 yang digunakan oleh terdakwa untuk berkomunikasi dengan saksi korban dan akun email tertaut dengan entitas reyhanyogyakarta@gmail.com dan redmiyogyakarta2022@gmail.com
- Analisa pada directory images atau gambar dengan klasifikasi media nudity atau ketelanjangan, screenshot dan persesuaian dengan sample uji yang didapatkan dari lampiran pemohon didapatkan sejumlah 41 (empat puluh satu) file images yang ada kaitannya dengan peristiwa berdasarkan laporan.
- Hasil analisa pada directory video dengan klasifikasi nudity atau ketelanjangan dan persesuaian dengan sample uji yang dilampirkan oleh pemohon didapatkan hasil sejumlah 6 (enam) video artefak file video yang dikirim pelaku ke korban melalui aplikasi whatsapp.
- Hasil temuan pada poin 1 (satu) s/d 3 (tiga) tersebut di atas dapat menunjukan suatu keadaan yang dapat dipertanggung jawabkan menjelaskan aktifitas pada perangkat elektronik berupa 1 (satu) Buah Handphone merk Samsung Galaxy J3 2016 dengan IMEI 1 356412070701922 IMEI2 356412070701920 dengan Nomor WhatsApp 088200370505 dan sim card yang terpasang provider TRI dengan nomor 0895344433099 milik Sdr.DANU ISKANDAR yang disita dari Sdri.QUROTUL AINI menunjukan bahwa orang yang memiliki perangkat tersebut adalah orang yang membuat dan memiliki artefak berupa images dan video dengan klasifikasi nudity atau ketelanjangan dan file-file tangkapan layar dengan entitas unique yang ada kaitannya dengan peristiwa tindak pidana yang selanjutnya dikirimkan kepada korban berdasarkan laporan kemajuan yang dilampirkan oleh pemohon.
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dan diancam pidana dalam pasal 407 Undang-undang No. 1 tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Undang-undang RI No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.--------------------------------------------------------------------------------- |