| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 68/Pid.B/2017/PN Btl | AHMAD ALI FIKRI PANDELA, SH.MH | MARGIYANTO Bin MUJIYONO | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Apr. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||
| Nomor Perkara | 68/Pid.B/2017/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 11 Apr. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-874/O.4.13/Ep.2/04/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PRIMAIR Bahwa terdakwa MARGIYANTO Bin MUJIYONO bersama saksi anak SEPTIAN DHANI SAPUTRO alias DHANI bin SUNARTO (terpidana anak dalam berkas terpisah), saksi NIKO SATIYA YUDHIANTO alias NIKO (terpidana dalam berkas terpisah), saksi PINTA WIWIT NUGROHO alias PENTA (terpidana dalam berkas terpisah), saksi MUHAMMAD RIZQI DWIANTORO alias CEMPE als CECAK (dituntut terpisah), dan saksi CHOIRUL ROSYID NUR EFFENDI (dituntut terpisah) pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2016 sekira pukul 23.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di Jalan Parangtritis, depan minimarket Alfa Mart Dsn Manding Dawang Rt. 012 Kel. Sabdodadi, Kec./Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan, secara terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka berat. Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan saksi-saksi tersebut diatas, dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada awalnya pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2016 sekitar jam 23.30 Wib, saksi NIKO SATIYA bersama dengan saksi anak SEPTIAN DHANI SAPUTRO, saksi PINTA WIWIT, terdakwa MARGIYANTO dan Saksi RIZQI DWIANTORO bersama saksi CHOIRUL ROSYID sedang mengendarai sepeda motor di jalan Parangtritis dari arah utara ke selatan dalam perjalanan pulang, lalu berhenti di gapura Dusun Gabusan di sebelah barat jalan, tidak lama kemudian saksi korban HANIF FAUFIQUL AZIZ dan saksi ADI APRIYANTO melintas dengan menggunakan sepeda motor, pada saat itu saksi PINTA WIWIT NUGROHO merasa mendengar diteriaki “bajingan” oleh saksi korban HANIF FAUFIQUL AZIZ, kemudian saksi anak SEPTIAN DHANI berlari kerumahnya yang berada dekat dari tempat tersebut untuk mengambil sebilah pedang dan sebuah bayonet, kemudian saksi anak SEPTIAN kembali lagi lalu menyerahkan bayonet kepada saksi RIZKI alias CEMPE, lalu saksi NIKO bersama dengan saksi anak SEPTIN DHANI, saksi PINTA, terdakwa MARGIYANTO, saksi RIZKI alias CEMPE dan saksi CHOIRUL mengejar saksi korban HANIF dan saksi ADI APRIYANTO dengan menggunakan sepeda motor dengan posisi saksi anak SEPTIAN DHANI diboncengkan oleh saksi NIKO dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna biru Nopol H 4372 SW yang disewa dari saksi SARIYONO alias KAPOK, sedangkan saksi PINTA dengan terdakwa MARGIYANTO dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario Nopol AB 6394 MJ serta saksi RIZKI alias CEMPE dan saksi CHOIRUL berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX. Visum et Repertum No. 024/IX/2016/RSDS yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. IBGD SURYA PUTRA PIDADA, Sp.F dan dr. LUTHFI HIDAYAT, SP.OT (K) selaku dokter pemeriksa pada RSUP dr. SARDJITO yang pada pokoknya menerangkan bahwa saksi korban HANIF TAUFIQUL AZIS, telapak tangan kanan sampai punggung tangan kanan melewati ibu jari tangan kanan dan telunjuk tangan kanan tampak luka bacok dengan dasar putusnya jaringan otot dan patahan tulang (kelainan tersebut akibat kekerasan tajam yang bisa menyebabkan penurunan fungsi pada ibu jari tangan kanan), lengan bawah kiri bagian dalam tampak luka bacok dengan dasar putusnya pembuluh darah, jaringan otot, dan patahan tulang (kelainan tersebut akibat kekerasan tajam yang bisa menyebabkan penurunan fungsi pada jari tangan kiri);
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP. ---------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR Bahwa terdakwa MARGIYANTO Bin MUJIYONO bersama saksi anak SEPTIAN DHANI SAPUTRO alias DHANI bin SUNARTO (terpidana anak dalam berkas terpisah), saksi NIKO SATIYA YUDHIANTO alias NIKO (dituntut terpisah), saksi PINTA WIWIT NUGROHO alias PENTA (dituntut terpisah), saksi MUHAMMAD RIZQI DWIANTORO alias CEMPE als CECAK (dituntut terpisah), dan saksi CHOIRUL ROSYID NUR EFFENDI (dituntut terpisah) pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2016 sekira pukul 23.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di Jalan Parangtritis, depan minimarket Alfa Mart Dsn Manding Dawang Rt. 012 Kel. Sabdodadi, Kec./Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan, secara terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka. Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan saksi-saksi tersebut diatas, dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada awalnya pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2016 sekitar jam 23.30 Wib, saksi NIKO SATIYA bersama dengan saksi anak SEPTIAN DHANI SAPUTRO, saksi PINTA WIWIT, terdakwa MARGIYANTO dan Saksi RIZQI DWIANTORO bersama saksi CHOIRUL ROSYID sedang mengendarai sepeda motor di jalan Parangtritis dari arah utara ke selatan dalam perjalanan pulang, lalu berhenti di gapura Dusun Gabusan di sebelah barat jalan, tidak lama kemudian saksi korban HANIF FAUFIQUL AZIZ dan saksi ADI APRIYANTO melintas dengan menggunakan sepeda motor, pada saat itu saksi PINTA WIWIT NUGROHO merasa mendengar diteriaki “bajingan” oleh saksi korban HANIF FAUFIQUL AZIZ, kemudian saksi anak SEPTIAN DHANI berlari kerumahnya yang berada dekat dari tempat tersebut untuk mengambil sebilah pedang dan sebuah bayonet, kemudian saksi anak SEPTIAN kembali lagi lalu menyerahkan bayonet kepada saksi RIZKI alias CEMPE, lalu saksi NIKO bersama dengan saksi anak SEPTIN DHANI, saksi PINTA, terdakwa MARGIYANTO, saksi RIZKI alias CEMPE dan saksi CHOIRUL mengejar saksi korban HANIF dan saksi ADI APRIYANTO dengan menggunakan sepeda motor dengan posisi saksi anak SEPTIAN DHANI diboncengkan oleh saksi NIKO dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna biru Nopol H 4372 SW yang disewa dari saksi SARIYONO alias KAPOK, sedangkan saksi PINTA dengan terdakwa MARGIYANTO dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario Nopol AB 6394 MJ serta saksi RIZKI alias CEMPE dan saksi CHOIRUL berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX. Visum et Repertum No. 024/IX/2016/RSDS yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. IBGD SURYA PUTRA PIDADA, Sp.F dan dr. LUTHFI HIDAYAT, SP.OT (K) selaku dokter pemeriksa pada RSUP dr. SARDJITO yang pada pokoknya menerangkan bahwa saksi korban HANIF TAUFIQUL AZIS, telapak tangan kanan sampai punggung tangan kanan melewati ibu jari tangan kanan dan telunjuk tangan kanan tampak luka bacok dengan dasar putusnya jaringan otot dan patahan tulang (kelainan tersebut akibat kekerasan tajam yang bisa menyebabkan penurunan fungsi pada ibu jari tangan kanan), lengan bawah kiri bagian dalam tampak luka bacok dengan dasar putusnya pembuluh darah, jaringan otot, dan patahan tulang (kelainan tersebut akibat kekerasan tajam yang bisa menyebabkan penurunan fungsi pada jari tangan kiri);
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 Ayat (2) ke- 1 KUHP jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
