Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
68/Pid.B/2017/PN Btl AHMAD ALI FIKRI PANDELA, SH.MH MARGIYANTO Bin MUJIYONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 68/Pid.B/2017/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Apr. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-874/O.4.13/Ep.2/04/2017
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD ALI FIKRI PANDELA, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARGIYANTO Bin MUJIYONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

     PRIMAIR

     Bahwa terdakwa MARGIYANTO Bin MUJIYONO bersama saksi anak SEPTIAN DHANI SAPUTRO  alias DHANI bin SUNARTO (terpidana anak dalam berkas terpisah), saksi NIKO SATIYA YUDHIANTO alias NIKO (terpidana dalam berkas terpisah), saksi PINTA WIWIT NUGROHO alias PENTA (terpidana dalam berkas terpisah), saksi MUHAMMAD RIZQI DWIANTORO alias CEMPE als CECAK (dituntut terpisah), dan saksi CHOIRUL ROSYID NUR EFFENDI (dituntut terpisah)  pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2016 sekira pukul 23.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di Jalan Parangtritis, depan minimarket Alfa Mart Dsn Manding Dawang Rt. 012 Kel. Sabdodadi, Kec./Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan, secara terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka berat. Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan saksi-saksi tersebut diatas, dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada awalnya pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2016 sekitar jam 23.30 Wib, saksi NIKO SATIYA bersama dengan saksi anak SEPTIAN DHANI SAPUTRO, saksi PINTA WIWIT, terdakwa MARGIYANTO dan Saksi RIZQI DWIANTORO bersama saksi CHOIRUL ROSYID  sedang mengendarai sepeda motor di jalan Parangtritis dari arah utara ke selatan dalam perjalanan pulang, lalu berhenti di gapura Dusun Gabusan di sebelah barat jalan, tidak lama kemudian saksi korban HANIF FAUFIQUL AZIZ dan saksi ADI APRIYANTO melintas dengan menggunakan sepeda motor, pada saat itu saksi PINTA WIWIT NUGROHO merasa mendengar diteriaki “bajingan” oleh saksi korban HANIF FAUFIQUL AZIZ, kemudian saksi anak SEPTIAN DHANI berlari kerumahnya yang berada dekat dari tempat tersebut untuk mengambil sebilah pedang dan sebuah bayonet, kemudian saksi anak SEPTIAN kembali lagi lalu menyerahkan bayonet kepada saksi RIZKI alias CEMPE, lalu saksi NIKO bersama dengan saksi anak SEPTIN DHANI, saksi PINTA, terdakwa MARGIYANTO, saksi RIZKI alias CEMPE dan saksi CHOIRUL mengejar saksi korban HANIF dan saksi ADI APRIYANTO dengan menggunakan sepeda motor dengan posisi saksi anak SEPTIAN DHANI diboncengkan oleh saksi NIKO dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna biru Nopol H 4372 SW yang disewa dari saksi SARIYONO alias KAPOK, sedangkan saksi PINTA dengan terdakwa MARGIYANTO dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario Nopol AB 6394 MJ serta saksi RIZKI alias CEMPE dan saksi CHOIRUL berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX.
Bahwa sesampainya di depan minimarket Alfa Mart  Dsn. Manding Dawang Rt. 012 Kel. Sabdodadi, Kec./Kab. Bantul, saksi PINTA WIWIT NUGROHO alias PENTA dan yang membonceng terdakwa MARGIYANTO bin MUJIYONO dengan sepeda motor Vario No. Pol. AB 6394 MJ warna putih hijau  mencegat / memberhentikan saksi korban HANIF TAUFIQUL AZIZ dan saksi korban ADI APRIYANTO, kemudian saksi PINTA dan terdakwa MARGIYANTO turun dari sepeda motor selanjutnya saksi PINTA menanyai saksi HANIF dan saksi ADI dengan kata-kata “KOWE MAU SING BAJING-BAJINGKE AKU DUDU?!” (kamu tadi yang menghina saya bajingan bukan?!), saksi korban HANIF dan saksi korban ADI menjawab bahwa mereka tidak berkata demikian, lalu kemudian datang saksi MUHAMMAD RIZQI alias CEMPE alias CECAK mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter abu-abu No. Pol. AB 2105 MA bersama dengan saksi CHOIRUL ROSID NUR EFFENDI (yang membonceng) dan saksi  NIKO SATIYA YUDHIANTO bin SUGIAR HADI mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna biru No. Pol. H 4372  SW bersama dengan saksi anak SEPTIAN DHANI SAPUTRO (yang membonceng), saksi anak SEPTIAN DHANI SAPUTRO turun dari sepeda motor lalu mengeluarkan pedang berukuran 40 (empat puluh) centimeter warna gagang hitam kemudain mengayunkannya 2 (dua) kali ke arah saksi korban HANIF sehingga mengenai tangan kiri dan tangan kanan saksi korban HANIF yang mengakibatkan luka pada tangan kiri dan tangan kanan saksi korban HANIF lalu saksi MUHAMMAD RIZQI alias CEMPE turun dari sepeda motor dan kemudian memukul leher bagian belakang saksi korban ADI dengan bayonet berukuran 60 (enam puluh) centimeter warna hitam sebanyak 1 (satu) kali sehingga saksi korban ADI tersungkur jatuh yang menyebabkan jari tangan kiri saksi korban ADI lecet, selanjutnya. Setelah kejadian tersebut saksi korban HANIF dan saksi korban ADI APRIYANTO lari untuk menyelamatkan diri sambil berteriak minta tolong.
Bahwa akibat perbuatan saksi PINTA WIWIT NUGROHO yang berboncengan dengan terdakwa MARGIYANTO kemudian turun untuk menghentikan/mencegat sepeda motor yang dikendarai saksi korban HANIF TAUFIQUL AZIZ dan saksi korban ADI APRIYANTO sehingga saksi anak Septian Dhani Saputra yang bersama dengan saksi NIKO SATIYA YUDHIANTO, saksi PINTA WIWIT NUGROHO, saksi RIZKI alias CEMPE serta saksi CHOIRUL tersebut diatas, saksi korban HANIF TAUFIQUL AZIS dan saksi korban ADI APRIYANTO mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum Berikut ini:

Visum et Repertum No. 024/IX/2016/RSDS yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. IBGD SURYA PUTRA PIDADA, Sp.F dan dr. LUTHFI HIDAYAT, SP.OT (K) selaku dokter pemeriksa pada RSUP dr. SARDJITO yang pada pokoknya menerangkan bahwa saksi korban HANIF TAUFIQUL AZIS, telapak tangan kanan sampai punggung tangan kanan melewati ibu jari tangan kanan dan telunjuk tangan kanan tampak luka bacok dengan dasar putusnya jaringan otot dan patahan tulang (kelainan tersebut akibat kekerasan tajam yang bisa menyebabkan penurunan fungsi pada ibu jari tangan kanan), lengan bawah kiri bagian dalam tampak luka bacok dengan dasar putusnya pembuluh darah, jaringan otot, dan patahan tulang (kelainan tersebut akibat kekerasan tajam yang bisa menyebabkan penurunan fungsi pada jari tangan kiri);
Visum et Repertum No. 353/4755 yang dibuat dan ditandantangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. TRI WIDJAJA selaku dokter pemeriksa pada RSUD Panembahan Senopati Bantul yang pada pokoknya menerangkan bahwa saksi korban ADI APRIYANTO mendapatkan luka lecet jari tangan kedua dan ketiga tangan kiri;

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal  170 ayat (2) ke-2 KUHP jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP. ---------------------------------------------------------------

 

      SUBSIDAIR

     Bahwa terdakwa MARGIYANTO Bin MUJIYONO bersama saksi anak SEPTIAN DHANI SAPUTRO  alias DHANI bin SUNARTO (terpidana anak dalam berkas terpisah), saksi NIKO SATIYA YUDHIANTO alias NIKO (dituntut terpisah), saksi PINTA WIWIT NUGROHO alias PENTA (dituntut terpisah), saksi MUHAMMAD RIZQI DWIANTORO alias CEMPE als CECAK (dituntut terpisah), dan saksi CHOIRUL ROSYID NUR EFFENDI (dituntut terpisah)  pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2016 sekira pukul 23.30 Wib atau pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2016 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2016 bertempat di Jalan Parangtritis, depan minimarket Alfa Mart Dsn Manding Dawang Rt. 012 Kel. Sabdodadi, Kec./Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan untuk melakukan kejahatan, secara terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan luka-luka. Adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan saksi-saksi tersebut diatas, dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada awalnya pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2016 sekitar jam 23.30 Wib, saksi NIKO SATIYA bersama dengan saksi anak SEPTIAN DHANI SAPUTRO, saksi PINTA WIWIT, terdakwa MARGIYANTO dan Saksi RIZQI DWIANTORO bersama saksi CHOIRUL ROSYID  sedang mengendarai sepeda motor di jalan Parangtritis dari arah utara ke selatan dalam perjalanan pulang, lalu berhenti di gapura Dusun Gabusan di sebelah barat jalan, tidak lama kemudian saksi korban HANIF FAUFIQUL AZIZ dan saksi ADI APRIYANTO melintas dengan menggunakan sepeda motor, pada saat itu saksi PINTA WIWIT NUGROHO merasa mendengar diteriaki “bajingan” oleh saksi korban HANIF FAUFIQUL AZIZ, kemudian saksi anak SEPTIAN DHANI berlari kerumahnya yang berada dekat dari tempat tersebut untuk mengambil sebilah pedang dan sebuah bayonet, kemudian saksi anak SEPTIAN kembali lagi lalu menyerahkan bayonet kepada saksi RIZKI alias CEMPE, lalu saksi NIKO bersama dengan saksi anak SEPTIN DHANI, saksi PINTA, terdakwa MARGIYANTO, saksi RIZKI alias CEMPE dan saksi CHOIRUL mengejar saksi korban HANIF dan saksi ADI APRIYANTO dengan menggunakan sepeda motor dengan posisi saksi anak SEPTIAN DHANI diboncengkan oleh saksi NIKO dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna biru Nopol H 4372 SW yang disewa dari saksi SARIYONO alias KAPOK, sedangkan saksi PINTA dengan terdakwa MARGIYANTO dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario Nopol AB 6394 MJ serta saksi RIZKI alias CEMPE dan saksi CHOIRUL berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX.
Bahwa sesampainya di depan minimarket Alfa Mart  Dsn. Manding Dawang Rt. 012 Kel. Sabdodadi, Kec./Kab. Bantul, saksi PINTA WIWIT NUGROHO alias PENTA dan yang membonceng terdakwa MARGIYANTO bin MUJIYONO dengan sepeda motor Vario No. Pol. AB 6394 MJ warna putih hijau  mencegat / memberhentikan saksi korban HANIF TAUFIQUL AZIZ dan saksi korban ADI APRIYANTO, kemudian saksi PINTA dan terdakwa MARGIYANTO turun dari sepeda motor selanjutnya saksi PINTA menanyai saksi HANIF dan saksi ADI dengan kata-kata “KOWE MAU SING BAJING-BAJINGKE AKU DUDU?!” (kamu tadi yang menghina saya bajingan bukan?!), saksi korban HANIF dan saksi korban ADI menjawab bahwa mereka tidak berkata demikian, lalu kemudian datang saksi MUHAMMAD RIZQI alias CEMPE alias CECAK mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter abu-abu No. Pol. AB 2105 MA bersama dengan saksi CHOIRUL ROSID NUR EFFENDI (yang membonceng) dan saksi  NIKO SATIYA YUDHIANTO bin SUGIAR HADI mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna biru No. Pol. H 4372  SW bersama dengan saksi anak SEPTIAN DHANI SAPUTRO (yang membonceng), saksi anak SEPTIAN DHANI SAPUTRO turun dari sepeda motor lalu mengeluarkan pedang berukuran 40 (empat puluh) centimeter warna gagang hitam kemudain mengayunkannya 2 (dua) kali ke arah saksi korban HANIF sehingga mengenai tangan kiri dan tangan kanan saksi korban HANIF yang mengakibatkan luka pada tangan kiri dan tangan kanan saksi korban HANIF lalu saksi MUHAMMAD RIZQI alias CEMPE turun dari sepeda motor dan kemudian memukul leher bagian belakang saksi korban ADI dengan bayonet berukuran 60 (enam puluh) centimeter warna hitam sebanyak 1 (satu) kali sehingga saksi korban ADI tersungkur jatuh yang menyebabkan jari tangan kiri saksi korban ADI lecet, selanjutnya. Setelah kejadian tersebut saksi korban HANIF dan saksi korban ADI APRIANTO lari untuk menyelamatkan diri sambil berteriak minta tolong.
Bahwa akibat perbuatan saksi PINTA WIWIT NUGROHO yang berboncengan dengan terdakwa MARGIYANTO kemudian turun untuk menghentikan/mencegat sepeda motor yang dikendarai saksi korban HANIF TAUFIQUL AZIZ dan saksi korban ADI APRIYANTO sehingga saksi anak Septian Dhani Saputra yang bersama dengan saksi NIKO SATIYA YUDHIANTO, saksi PINTA WIWIT NUGROHO, saksi RIZKI alias CEMPE serta saksi CHOIRUL tersebut diatas, saksi korban HANIF TAUFIQUL AZIS dan saksi korban ADI APRIYANTO mengalami luka sebagaimana Visum Et Repertum Berikut ini:

Visum et Repertum No. 024/IX/2016/RSDS yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. IBGD SURYA PUTRA PIDADA, Sp.F dan dr. LUTHFI HIDAYAT, SP.OT (K) selaku dokter pemeriksa pada RSUP dr. SARDJITO yang pada pokoknya menerangkan bahwa saksi korban HANIF TAUFIQUL AZIS, telapak tangan kanan sampai punggung tangan kanan melewati ibu jari tangan kanan dan telunjuk tangan kanan tampak luka bacok dengan dasar putusnya jaringan otot dan patahan tulang (kelainan tersebut akibat kekerasan tajam yang bisa menyebabkan penurunan fungsi pada ibu jari tangan kanan), lengan bawah kiri bagian dalam tampak luka bacok dengan dasar putusnya pembuluh darah, jaringan otot, dan patahan tulang (kelainan tersebut akibat kekerasan tajam yang bisa menyebabkan penurunan fungsi pada jari tangan kiri);
Visum et Repertum No. 353/4755 yang dibuat dan ditandantangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh dr. TRI WIDJAJA selaku dokter pemeriksa pada RSUD Panembahan Senopati Bantul yang pada pokoknya menerangkan bahwa saksi korban ADI APRIYANTO mendapatkan luka lecet jari tangan kedua dan ketiga tangan kiri;

 

 

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal  170 Ayat (2) ke- 1  KUHP jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya