Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
177/Pdt.P/2018/PN Btl Linangkung Prastiwi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 177/Pdt.P/2018/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 08 Okt. 2018
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Linangkung Prastiwi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut.
  2. Menetapkan bahwa anak kandung Pemohon yang bernama:
  1. Rosa de Lima Gendis Sahasika, Lahir di Yogyakarta, tanggal 07 September 2006
  2. Maximilianus Garda Kumaradjati. Lahir di Yogyakarta, tanggal 12 Maret 2014

Belum Dewasa dan Belum Cakap Berbuat Hukum

  1. Menetapkan bahwa Pemohon adalah Wali dari anaknya yang belum dewasa bernama:
  1. Rosa de Lima Gendis Sahasika, Lahir di Yogyakarta, tanggal 07 September 2006
  2. Maximilianus Garda Kumaradjati. Lahir di Yogyakarta, tanggal 12 Maret 2014

Dan diberikan ijin kepada Pemohon untuk menjual sebidang tanah pekarangan dengan Hak Milik Nomor 1379,  Gambar Situasi Tanggal 17-3-1989, Nomor 3380, Luas 705  Yang terletak di Desa Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul atas nama Rosa de Lima Gendis Sahasika dan Maximilianus Garda Kumaradjati.

  1. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak