| Dakwaan |
--------- Bahwa terdakwa I RAHMAT FAUZAN Als BONENG Bin MUGIYONO bersama dengan terdakwa II JAYA IRAWAN Als JAY Bin DALDIRI pada hari Selasa tanggal 25 November 2025 sekitar pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Jl.Kretek Siluk, Dsn.Jelapan Rt.2 Kal.Seloharjo, Kap.Pundong, Kab.Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak,memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, adapun perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekitar pukul 15.30 Wib saat terdakwa II JAYA IRAWAN Als JAY berada di rumah didatangi terdakwa I RAHMAT FAUZAN Als BONENG, karena para terdakwa sama-sama tidak mempunyai uang sehingga berencana untuk mengambil barang milik orang lain tanpa ijin, para terdakwa menyiapkan tang, kunci T dan obeng kemudian dimasukkan ke dalam jok sepeda motor Honda Revo warna hitam No.Pol.AB-3383-JK milik terdakwa I RAHMAT FAUZAN Als BONENG. Saat terdakwa II JAYA IRAWAN Als JAY berada di rumah teman terdakwa II, terdakwa I RAHMAT FAUZAN Als BONENG pamit pergi keluar dan sekitar pukul 23.00 Wib terdakwa I RAHMAT FAUZAN Als BONENG mengirim pesan kepada terdakwa II JAYA IRAWAN Als JAY yang intinya jadi apa tidak untuk mengambil barang milik orang lain tanpa ijin dan dijawab oleh terdakwa II JAYA IRAWAN Als JAY jadi selanjutnya terdakwa I RAHMAT FAUZAN Als BONENG menjemput terdakwa II JAYA IRAWAN Als JAY di Sindet.
- Bahwa para terdakwa berkeliling menyusuri jalan dan mencari sasaran warung countainer es the jumbo atau warung-warung di pinggir jalan yang dianggap sepi, sesampainya di daerah Selopamioro Imogiri, para terdakwa melihat warung angkringan yang sudah tutup dan saat itu terlihat sepi, para terdakwa mendekati warung tersebut, kemudian dengan merusak pagar bamboo, para terdakwa tanpa seijin pemiliknya mengambil 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 kg warna hijau, setelah itu para terdakwa melanjutkan perjalanan untuk mencari warung lainnya, saat di dalam perjalanan terdakwa I RAHMAT FAUZAN ALs BONENG mengatakan bahwa dulu pernah akan mengambil barang milik orang lain tanpa ijin di salah satu warung di Jl.Kretek-Siluk Dsn.Jelapan, Seloharjo, Pundong, Bantul, para terdakwa bersembunyi di semak-semak dekat pohon pisang untuk menyembunyikan tabung gas elpiji yang diambil tanpa ijin, ketika para terdakwa berada di depan warung makan milik saksi DEDEK ANNA IRAWAN, terdakwa II JAYA IRAWAN Als JAY mengambil tang dan obeng kemudian para terdakwa menuju warung, dengan bantuan penerangan lampu HP, terdakwa II JAYA IRAWAN Als JAY mencongkel gembok dengan tang, sedangkan terdakwa I RAHMAT FAUZAN Als BONENG mencongkel engsel gembok dengan obeng, setelah engsel rusak sehingga pintu warung dapat dibuka, terdakwa I RAHMAT FAUZAN als BONENG kembali ke sepeda motor sambil membaca situasi, sedangkan terdakwa II JAYA IRAWAN Als JAY masuk ke dalam warung dan tanpa seijin pemilikya mengambil 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 kg dan terdakwa II JAYA IRAWAN Als JAY mendekat sepeda motor diparkir. Bahwa terdakwa II JAYA IRAWAN Als JAY memberitahu terdakwa I RAHMAT FAUZAN Als BONENG bahwa di dalam warung masih ada 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 kg selanjutnya terdakwa II JAYA IRAWAN Als JAY masuk lagi ke dalam warung kemudian melepas selang regulator yang terpasang lalu mengambil 1 (satu) buah tabung elpiji 3 kg untuk dibawa keluar mendekati terdakwa I RAHMAT FAUZAN Als BONENG berada, setelah itu para terdakwa melanjutkan perjalanan ke arah Timur.
- Bahwa para terdakwa setibanya di Lapangan Bola Dsn.Blali, Seloharjo, Pundong, Bantul para terdakwa melihat boks container es teh jumbo di depan Lapangan Bola, terdakwa I RAHMAT FAUZAN Als BONENG turun dari sepeda motor untuk mengecek kunci gembok dari boks container es teh jumbo kemudian kembali ke sepeda motor diparkir, terdakwa I RAHMAT FAUZAN Als BONENG mengambil tang dan obeng dari dalam jok, selanjutnya para terdakwa menuju boks container dan dengan penerangan lampu HP, terdakwa II JAYA IRAWAN Als JAY mencongkel gembok yang ada di pintu boks container akan tetapi belum bisa terbuka kemudian para terdakwa pindah lokasi di seberang jalan, dengan membawa kunci T untuk membuka pintu engsel gembok, terdakwa II JAYA IRAWAN Als JAY membuka pintu boks countainer es teh jumbo akan tetapi sulit untuk dibuka kemudian para terdakwa kembali ke depan Lapangan Bola Dsn.Blali, Seloharjo, Pundong, Bantul, para terdakwa kembali berusaha membuka engsel boks countainer es teh jumbo, terdakwa II JAYA IRAWAN Als JAY membuka kunci gembok dengan cara dijapit tang sedangkan terdakwa I RAHMAT FAUZAN Als BONENG mencongkel engsel menggunakan obeng setelah engsel rusak dan pintu boks countainer dapat dibuka, terdakwa I RAHMAT FAUZAN Als BONENG kembali ke sepeda motor diparkir untuk mengembalikan tang dan obeng sedangkan terdakwa II JAYA IRAWAN Als JAY masuk ke dalam boks countainer untuk mengambil mesin press cup sealer setelah itu kembali ke sepeda motor diparkir, terdakwa II JAYA IRAWAN Als JAY memangku cup sealer, terdakwa I RAHMAT FAUZAN Als BONENG yang jadi jongki.
- Bahwa untuk 2 (dua) buah tabumg gas elpiji 3 kg ditaruh oleh para terdakwa ditaruh di depan, sedangkan 1 (satu) buah tabung gas elpiji 3 kg ditaruh di tengah, dipangku dan diatasnya ditumpangi 1 (satu) buah cup sealere kemudian para terdakwa menuju arah Timur.
- Bahwa para terdakwa sesampainya di wilayah Wukirsari Imogiri berpapasan dengan petugas Kepolisian yang sedang patroli dengan mengendarai sepeda motor, para terdakwa melihat petugas yang sedang patroli mengejar para terdakwa, sesampainya di salah satu kebun jati milik warga, para terdakwa menurunkan 3 (tiga) buah tabung gas elpiji 3 kg dan 1 (satu) buah cup sealer dan disembunyikan di perkebunan jati milik warga selanjutnya para terdakwa melanjutkan perjalanan dan saat keluar dari jalan perkebunan kebun jati milik warga ternyata petugas Kepolisian yang sedang patroli mengejar para terdakwa dan dihadang bersama beberapa orang warga. Sesampainya di di jalan kampung wilayah Dsn.Plencing, Wukirsari, Imogiri, Bantul sepeda motor yang dikendarai oleh para terdakwa terjatuh, terdakwa I RAHMAT FAUZAN Als BONENG mengerang kesakitan dan tidak bangun, karena ada warga yang keluar rumah dan saat itu sepeda motor masih menyala, terdakwa II JAYA IRAWAN Als JAY memberdirikan sepeda motor dan membawa lari sepeda motor sedangkan terdakwa I RAHMAT FAUZAN Als BONENG ditinggal di lokasi dimana para terdakwa jatuh. Bahwa terdakwa II JAYA IRAWAN Als JAY masuk di gang buntu kemudian terdakwa II JAYA IRAWAN Als JAY meninggalkan sepeda motor di perkebunan, terdakwa II JAYA IRAWAN Als JAY berjalan kaki menuju jalan raya dan meminta tolong warga untuk diantar pulang ke rumah, setibanya terdakwa II JAYA IRAWAN Als BONENG berada di rumah kemudian terdakwa II JAYA IRAWAN Als JAY mengambil sepeda motor Mio dan menuju perkebunan jati dimana para terdakwa menyembunyikan barang yang sebelumnya berhasil diambil tanpa ijin untuk dibawa pulang ke rumah.
- Akibat perbuatan terdakwa, saksi DEDEK ANNA IRAWAN mengalami kerugian sekitar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau sekitar itu.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4,5 KUHP Jo 618 UU no 1 th 2023 Jo Pasal 477 ayat (1) hrf g, huruf f UU no 1 th 2023. |