| Dakwaan |
Bahwa terdakwa FELIX JANITRA SULISTYO, pada hari Jumat dan tanggal 25 Oktober 2019 sekira pukul 10.30 WIB setidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2019 , bertempat di Perum KCVRI Jln Imogiri Barat Ngasem RT 01 Timbulharjo, Sewon, Bantul atau ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan., dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah utuk itu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa mulai tanggal 01 Januari 2019 di Lembaga Bahasa Asing (LBA) Ganesha Yogyakarta terdakwa mulai bekerja sebagai Team leader yang berkantor di Perum KCVRI Jln Imogiri Barat Ngasem RT 01 Timbulharjo, Sewon, Bantul dengan tugas memimpin team promo untuk memastikan kepada pihak sekolah yang sudah dihubungi kantor,kemudian menjelaskan kepada pihak sekolah, sekaligus membuat Surat MOU dengan sekolah, setelah itu dilakukan Sosialisasi ke kelas kelas sekolah mengenai test kemudian untuk penjadwalan tes nya dikemudian hari.
Bahwa didalam menjalankan tugasnya, terdakwa sebagai Team leader di Lembaga Bahasa Asing (LBA) Ganesha Yogyakarta, dan terdakwa mendapatkan upah / gaji tetap sebesar Rp.1.800.000,- ( satu juta delapan ratus ribu rupiah ) tiap 24 (dua puluh empat)hari ditambah uang makan sebesar Rp. 720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) diterimakan sama setiap 24 (dua puluh empat ) hari berdasarkan Surat perjanjian Kerja tanggal 01 September 2019.
Bahwa awalnya bulan Oktober 2019 terdakwa bersama team melakukan promo Tes Toefl di SMA I Karangan Trenggalek, Jawa Timur , kemudian dari SMA Karangan I yang sudah terdaftar ikut test Toefl sebanyak 72 (tujuh puluh dua) anak dengan pembayaran per orang sebesar Rp. 80.000,- ( delapan puluh ribu rupiah) dan uang tersebut sudah disetorkan ke kantor (LBA) Ganesha Yogyakarta sebesar Rp.5.760.000,- (lima juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) , kemudian terdakwa mengumpulkan anak-anak belum ikut daftar dengan menawari pembangunan pembayaran sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) per anak hingga terkumpul 168 (seratus enam puluh delapan) anak, kemudian pada tanggal 10 Oktober 2019 uang terkumpul Rp. 11.760.000,- (sebelas juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah) disetorkan saksi Imam Mashudi, Spd ( Wakil Kepala Sekolah SMA I Karangan Trenggalek) . Pada tanggal 25 Oktober 2019 sebesar Rp. 11.270.000,- dan tanggal 28 Oktober 2019 sebesar Rp. 490.000,- ke bank BCA atas nama Rekening terdakwa No 4451 832 888 , namun oleh terdakwa tidak disetorkan ke kantor (LBA) Ganesha Yogyakarta.
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban (Eva Yuliana) di Lembaga Bahasa Asing (LBA) Ganesha Yogyakarta menderita kerugian yang seluruhnya ditaksir lebih kurang sebesar Rp. 11.760.000,- (sebelas juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP
|