Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
188/Pid.Sus/2021/PN Btl IRDHANY KUSMARASARI, SH RIFQI HERMAWAN bin SUNARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Agu. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 188/Pid.Sus/2021/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Agu. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1705/M.4.12.3/Enz.2/08/2021
Penuntut Umum
NoNama
1IRDHANY KUSMARASARI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIFQI HERMAWAN bin SUNARDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
Bahwa Ia  Terdakwa RIFQI HERMAWAN Bin SUNARDI  pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021  sekira pukul 17.30  Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei  2021 bertempat di Nglarang RT. 03 Kalurahan Triharjo Kapanewon Pandak  Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika  yang dilakukan oleh  terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------
• Bahwa pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021 sekira pukul 15.00 Wib saksi Susanta dan saksi Totok Sugiarto masing-masing Anggota Kepolisian Resort Bantul mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Nglarang Rt. 03 Kal. Triharjo Kapanewon Pandak Kabupaten Bantul terdapat seorang laki-laki yang bernama Rifqi yang diduga pengguna obat jenis Psikotropika. Bahwa selanjutnya saksi Susanta dan saksi Totok Sugiarto mendapat Surat Perintah Tugas untuk menelusuri kebenarannya dan pada pukul 16.00 Wib saksi Susanta dan saksi Totok Sugiarto melakukan penyelidikan disekitar rumah terdakwa dan pada pukul 17.30 Wib mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Rifqi Hermawan yang pada saat dilakukan Penggeledahan ditemukan barang berupa 9 (Sembilan) butir Tablet Merlopan yang tanpa dilengkapi resep dokter yang disimpan terdakwa didalam saku celana panjang jeans warna biru.
• Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, dan menguasai 9 (sembilan) butir Tablet Pil Merlopan tersebut.
 
• Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Labkes dan Kalibrasi Dinas Kesehatan Propinsi DIY Nomor : 441/01739 tanggal 28 Mei 2021 yang ditanda tangani oleh 1. dr. Woro Umi Ratih, M. Kes., Sp. PK, 2. Chintya Yuli Astuti, S. Farm., Apt, dan 3. Fransiscus Xaverius Listanto, ST. MT. dan diketahui oleh Setyarini Hestu Lestari, SKM. M. Kes selaku Kepala Balai Labkes dan kalibrasi dengan kesimpulan : setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium disimpulkan bahwa dalam barang bukti No. B/48/V/2021/Satresnarkoba dengan nomor Kode Laboratorium 008633/T/05/2021 mengandung Lorazepam  seperti terdaftar dalam Gol IV No. urut 36  Lampiran Undang-undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
------Bahwa  perbuatan Terdakwa RIFQI HERMAWAN Bin SUNARDI  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62  Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika
Pihak Dipublikasikan Ya