Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
123/Pdt.G/2021/PN Btl SULAMIN TOHARI 1.FRANSISKA TITI PURWANTI
2.SOEPARDJONO
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 123/Pdt.G/2021/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 29 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SULAMIN TOHARI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Heru Lestarianto, S.H., M.H.SULAMIN TOHARI
Tergugat
NoNama
1FRANSISKA TITI PURWANTI
2SOEPARDJONO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------------------------------------------
  2. Menyatakan sah menurut hukum Akta Pengikatan Jual Beli Nomor : 4 tanggal 10 juli 2013 yang dibuat dihadapan Notaris Muhammad Taufik Hidayat, S.H. Notaris di Kabupaten Bantul;-----------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan sah menurut hukum seluruh sisa / kekurangan harga jual beli objek Pengikatan Jual beli tersebut (vide posita 2) sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) akan dibayarkan setelah putusan gugatan Pengesahan Akta Pengikatan Jual Beli No. 4 tanggal 10 juli 2013 berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dengan cara di konsinyasikan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bantul;------------------
  4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji;---------------------
  5. Menghukum Para Tergugat untuk melakukan pemecahan dan balik nama Sertifikat Hak Milik No. 11847/Tamantirto, Surat Ukur No. 08518/Tamantirto/2016, Luas 839 M2 tanggal 15/03/2016 kepada Penggugat seluas 600 M2 sesuai Akta Pengikatan Jual Beli Nomor: 4 tanggal 10 Juli 2013 dan sisanya kembali menjadi milik atas nama Tergugat I dkk dengan batas-batas sebagai berikut:------------------------------------------------------------

a. Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Daiyati;---------------------------------------

b. Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan lingkungan;----------------------------------------

c. Sebelah Barat dahulu berbatasan dengan tanah milik Fransiska Titi Purwanti dkk,

sekarang milik Purwanto;-----------------------------------------------------------------------------

d. Sebelah Timur berbatasan dengan jalan kampung;--------------------------------------------

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian secara cash / tunai kepada Penggugat atas kerugian yang diderita Penggugat akibat perbuatan Tergugat, dengan perincian sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------
    1. Kerugian materiil :----------------------------------------------------------------------------------

Kerugian dalam jangka waktu antara bulan Juli tahun 2013 sampai dengan gugatan ini diajukan, jika didepositokan ke Bank maka mempunyai penghasilan yang semestinya didapatkan “potensi profit”. Kemudian jika pembayaran bunga bulanan dibayar secara rutin setiap bulannya dengan perhitungan rata-rata perbulan mendapatkan bunga sebesar 2% (dua persen) dari modal tersebut maka keuntungan yang diperoleh Penggugat selama 63 (enam puluh tiga) bulan sebesar :------------------------------------------------------------------------

  • Pokok Rp. 450.000.000,-
  • Bunga Rp. 450.000.000,- x 2% = Rp. 9.000.000,-

Rp. 9.000.000,- x 100 bulan = Rp. 900.000.000,-

Total kerugian materiil seluruhnya adalah Pokok (Rp. 450.000.000,-) + Bunga (Rp. 900.000.000,-) = Rp. 1.350.000.000,- (satu milyar tiga ratus lima puluh juta rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------------

  1. Kerugian immateriil :-------------------------------------------------------------------------------

Penggugat telah kehilangan waktu kerja yang seharusnya dapat digunakan untuk melaksanakan pekerjaan lain yang produktif, akan tetapi waktu tersebut telah tersita karena dipergunakan untuk mengurus persoalan ini, rasa tertekan, malu karena permasalahan ini. Bahwa akibat dari kerugian – kerugian tersebut maka sudah sepantasnya Tergugat dihukum untuk memberikan ganti rugi dalam bentuk uang tunai sebesar : Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);---------------------------

Total nilai kerugian materiil dan immaterial yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 1.350.000.000,- + Rp. 100.000.000,- = Rp.1.450.000.000,- (satu milyar empat ratus lima puluh juta rupiah);---------------

  1. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bijvoorraad), meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi;----------------------------------
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehari setiap Tergugat lalai melaksanakan isi putusan, sejak putusan ini diucapkan sampai dilaksanakan;-----------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;------------------

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak