Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
49/Pdt.G/2025/PN Btl ARIS SURYANTO 1.SETYA NUGRAHA
2.SLAMET TULUS WAHYANA
3.SETIAWAN WAHYUDIONO
4.DIAN RUMASTUTI
5.ANIS SURYANI
6.SULISTYO TRI CAHYONO
7.PRILIA DWI UTAMI
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 49/Pdt.G/2025/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 02 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARIS SURYANTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SETYA NUGRAHA
2SLAMET TULUS WAHYANA
3SETIAWAN WAHYUDIONO
4DIAN RUMASTUTI
5ANIS SURYANI
6SULISTYO TRI CAHYONO
7PRILIA DWI UTAMI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
 
2. Menyatakan bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
 
3. Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I yang tidak memberikan jawaban substansial dan membiarkan penggunaan LHAPKKN BPKP Nomor: SR-854/PW12/5/2020 tanggal 26 Maret 2020 yang substansinya tidak sesuai dengan keterangan ahli dan/atau dokumen asli dalam proses peradilan pidana terhadap Penggugat merupakan bentuk pelanggaran terhadap prinsip due process of law dan asas-asas pemerintahan yang baik (good governance), termasuk asas keterbukaan, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
 
4. Menghukum Tergugat I untuk memberikan klarifikasi resmi secara tertulis mengenai perbedaan substansi kesimpulan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHAPKKN) Nomor: SR-854/PW12/5/2020 tanggal 26 Maret 2020 dan menyampaikan salinan asli dokumen LHAPKKN yang dimaksud kepada Pengadilan dan Penggugat.
 
5. Menyatakan bahwa Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHAPKKN) Nomor: SR-854/PW12/5/2020 tanggal 26 Maret 2020 yang disusun berdasarkan bukti-bukti yang tidak sah dan tidak memenuhi Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) dan Peraturan BPKP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Bidang Investigasi yang ditanda tangani, disetujui  dan disahkan oleh Tergugat II, secara prosedural dan substansial cacat hukum dan tidak dapat dijadikan dasar penetapan kerugian negara maupun dasar pertanggungjawaban hukum terhadap Penggugat.
 
6. Menghukum Tergugat II untuk menyampaikan pernyataan tertulis yang ditujukan kepada Pengadilan dan Penggugat bahwa LHAPKKN Nomor: SR-854/PW12/5/2020 tanggal 26 Maret 2020 disusun berdasarkan bukti yang tidak memenuhi Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) dan Peraturan BPKP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Bidang Investigasi.
 
7. Menyatakan bahwa uang pengembalian jasa pelayanan dokter laboratorium RSUD Wonosari tahun 2009–2012 sebesar Rp 488.034.628,00 (empat ratus delapan puluh delapan juta tiga puluh empat ribu enam ratus dua puluh delapan rupiah)  bukan merupakan uang negara / APBD.
 
8. Menghukum Para Tergugat untuk mencabut atau merevisi LHAPKKN Nomor: SR-854/PW12/5/2020 tanggal 26 Maret 2020, dan/atau membuat surat resmi yang menyatakan bahwa LHAPKKN tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menetapkan kerugian keuangan negara karena tidak memenuhi Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) dan Peraturan BPKP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Bidang Investigasi.
 
9. Menyatakan batal demi hukum atau tidak sah Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHAPKKN) Nomor: SR-854/PW12/5/2020 tanggal 26 Maret 2020 yang memasukkan uang biaya umum dalam perhitungan kerugian negara karena melampaui ruang lingkup penugasan audit.
 
10. Menyatakan bahwa Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHAPKKN) Nomor: SR-854/PW12/5/2020 tanggal 26 Maret 2020 adalah tidak sah secara hukum karena disusun dengan menggunakan dokumen yang tidak memenuhi kriteria cukup, relevan, dan kompeten menurut Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) dan Peraturan BPKP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Bidang Investigasi.
 
11. Menyatakan bahwa kesimpulan dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHAPKKN) Nomor: SR-854/PW12/5/2020 tanggal 26 Maret 2020, yang menyatakan adanya peminjaman dana BLUD RSUD Wonosari sebesar Rp470.000.000,00 pada tanggal 4 Agustus 2018, untuk melengkapi setor uang pengembalian jasa pelayanan dokter laboratorium tahun 2009-2012 ke kas RSUD Wonosari  adalah tidak sah, keliru, dan tidak memiliki dasar hukum. 
 
12. Menyatakan bahwa surat-surat internal yang dibuat palsu yang dijadikan dasar Para Tergugat dalam menyimpulkan adanya peminjaman dana tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak sesuai dengan dokumen resmi APBD RSUD Wonosari. 
 
13. Menyatakan bahwa Tergugat II dan Para Tergugat telah keliru dalam menerapkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 411/Menkes/PER/III/2010 tentang Laboratorium Klinik sebagai dasar untuk menyatakan tidak sahnya pembayaran jasa pelayanan dokter laboratorium tahun 2009-2012. Pembayaran jasa pelayanan dokter laboratorium tahun 2009-2012 adalah sah karena sudah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 21 Tahun 2008 tentang Jasa Pelayanan di RSUD Wonosari.
 
14. Menyatakan bahwa Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor : 10 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Wonosari pasal 23 ayat (1) tidak relevan untuk mengatur setor uang kerugian negara karena setor uang kerugian negara diatur dalam Peraturan Perundang-undangan tentang kerugian negara dan bukan peraturan bupati.
 
15. Menyatakan bahwa tidak adanya penetapan kerugian negara oleh pejabat yang berwenang (BPK, BPKP, atau Inspektorat Daerah) menyebabkan tidak terpenuhinya syarat legal formil maupun materiil untuk setor uang pengembalian jasa pelayanan dokter laboratorium tahun 2009-2012 sebesar Rp 488.034.628,00 ke kas daerah. 
 
16. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah salah menafsirkan dan salah menerapkan ketentuan hukum dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHAPKKN) Nomor: SR-854/PW12/5/2020 tanggal 26 Maret 2020 terkait adanya penggunaan dana BLUD RSUD Wonosari yang belum dipertanggungjawabkan.
 
17. Menyatakan bahwa tidak ada kerugian negara yang nyata karena berdasarkan dokumen APBD RSUD Wonosari, uang pengembalian jasa pelayanan dokter laboratorium RSUD Wonosari tahun 2009–2012 sudah disetor ke kas RSUD Wonosari dan tidak ada bukti transaksi yang sah adanya pengeluaran uang BLUD yang digunakan untuk dipinjamkan atau belum dipertangggungjwabkan.
 
18. Menyatakan bahwa bukti-bukti yang digunakan dalam audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Para Tergugat adalah bukti-bukti yang tidak sah dan tidak memenuhi kriteria cukup, lengkap dan kompeten berdasarkan Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) dan Peraturan BPKP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Bidang Investigasi dan bertentangan dengan dokumen APBD RSUD Wonosari, sehingga Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHAPKKN) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (BPKP-DIY) Nomor : SR-854/PW12/5/2020 tanggal 26 Maret 2020 tersebut tidak sah dan tidak dapat dijadikan dasar pembuktian adanya kerugian keuangan negara.
 
19. Menyatakan bahwa kesimpulan tentang pinjaman dana BLUD RSUD Wonosari untuk melengkapi setor uang pengembalian jasa pelayanan dokter laboratorium tahun 2009-2012 ke kas RSUD Wonosari adalah tidak benar dan tidak berdasar hukum, karena tidak ada transaksi pengeluaran uang BLUD tersebut dalam rekening koran RSUD Wonosari dan pengelolaan keuangan negara /daerah tidak mengenal konsep pinjaman dana APBD.
 
20. Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT telah melanggar prosedur pembuktian karena tidak menjelaskan secara rinci perbedaan kesimpulan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHAPKKN) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (BPKP-DIY) Nomor : SR-854/PW12/5/2020 tanggal 26 Maret 2020 yang asli dengan yang telah diubah yang digunakan dalam berkas perkara dan dijadikan dasar putusan oleh Majelis Hakim serta tidak menyerahkan LHAPKKN yang asli kepada Majelis Hakim. 
 
21. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melanggar norma dan standar audit yang berlaku yang diatur dalam Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) dan Peraturan BPKP Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Kegiatan Bidang Investigasi sehingga Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHAPKKN) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (BPKP-DIY) Nomor : SR-854/PW12/5/2020 tanggal 26 Maret 2020 menjadi cacat hukum dan tidak dapat dijadikan dasar dalam penetapan kerugian negara.
 
22. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat kerugian materiil sebesar Rp 5.196.000.000,00 [lima milyar seratus sembilan puluh enam juta rupiah] dan kerugian immateriil sebesar Rp 10.000.000.000,00 [sepuluh milyar rupiah]
 
23. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada perlawanan, banding, kasasi, atau upaya hukum lain dari Tergugat I, Tergugat II dan Para Tergugat.
 
24. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
 
25. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak