| Dakwaan |
Bahwa terdakwa OSKAR MAYLANO Bin TONO pada hari Jumat tanggal 2 September 2022 sekira pukul 19.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Dusun Cangkring Kelurahan Mulyodadi Kapanewon Bambanglipuro Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU No.36 Tahun 2009. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
- Bahwa bermula pada hari rabu tanggal 31 Agustus 2022 sekira pukul 14.00 WIB terdakwa OSKAR MAYLANO Bin TONO bertanya kepada saksi Anggi Setiyawan Bin Sarjiyo (diajukan dalam penuntutan tersendiri) ”wes ono durung?” maksudnya ”sudah ada pil warna putih berlambang Y?” dijawab oleh saksi Anggi Setiyawan Bin Sarjiyo ”besuk jumat akan ada barang” lalu pada hari Jumat tanggal 2 September 2022 saksi Anggi Setiyawan Bin Sarjiyo mengabari jika barang sudah datang dan dapat diambil di saksi Andre Septiyawan Bin Sarjiyo (diajukan dalam penuntutan tersendiri) kemudian terdakwa menghubungi saksi Agung Wahyu Widodo menyuruh menjualkan pil warna putih berlambang Y ;
- Bahwa bertempat di rumah Ilham, terdakwa menerima 3 (tiga) bok pil warna putih berlambang Y yang dimasukkan dalam kemasan rokok Forza, Surya Pro dan Gudang garam Surya, dikatakan oleh saksi Andre Septiyawan Bin Sarjiyo berjumlah 300 (tiga ratus) butir namun setelah dihitung kembali oleh terdakwa ternyata berjumlah 280 (dua ratus delapan puluh) butir dengan perincian di dalam 2 (dua) kemasan rokok Forza dan Surya Pro masing-masing berjumlah 90 (sembilan puluh) butir sedangkan didalam kemasan rokok gudang garam berisi 100 (seratus) butir ;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 2 September 2022 sekira pukul 12.30 WIB terdakwa menyerahkan 90 (sembilan puluh) pil warna putih berlambang Y kepada saksi Agung Wahyu Widodo untuk dijual kemudian pada hari yang sama pukul 14.30 WIB di jembatan Soka Kelurahan Seloharjo Kapanewon Pundong Kabupaten Bantul terdakwa menjual 50 (lima puluh) butir pil warna putih berlambang Y dengan cara COD kepada Bagus seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu pada pukul 17.00 WIB terdakwa menyerahkan 1 (satu) bekas kemasan rokok Gudang Garam Surya berisi 100 (seratus) butir kepada Yahya Pambudi untuk dijual ;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 2 September 2022 sekira pukul 19.15 terdakwa bersama saksi Agung Wahyu Widodo ditangkap oleh saksi Winarta Saputra, saksi Satria Dwi Susetya dan anggota Satresnarkoba Polres Bantul lainya ketika mengendarai sepeda motor lalu ditemukan barang bukti 1 (satu) bekas kemasan rokok Surya Pro didalamnya terdapat 40 (empat puluh) butir pil warna putih berlambang Y dan 1 (satu) plastik klip bening berisi tablet Riklona sedangkan di jok sepeda motor ditemukan 1 (satu) bekas kemasan rokok Forza yang didalamnya terdapat 90 (sembilan puluh) butir pil warna putih berlambang Y yang kesemuanya diakui milik terdakwa ;
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 2248/NPF/2022 tanggal 3 Oktober 2022 Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensik, yang ditandatangani oleh Pemeriksa Bowo Nurcahyo, S.Si, M.Biotech, Ibnu Sutarto, ST, Eko Fery Prasetyo, S.Si, Nur Taufik, ST dan diketahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Ir.H.Slamet Iswanto dengan kesimpulan BB-4902/2022/NPF, BB-4904/2022/NPF, BB-4905/2022/NPF berupa warna putuih berlogo Y tersebut diatas adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung Trihexyphenidyl termasuk dalam daftar obat keras / Daftar G ;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari yang berwenang untuk menjual/mengedarkan pil warna putih jenis Trihexyphenidil sehingga terdakwa dibawa oleh pihak yang berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
DAN
KEDUA
Bahwa terdakwa OSKAR MAYLANO Bin TONO pada hari Sabtu tanggal 27 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2022 bertempat di Potrobayan Rt.05 Kelurahan Srihandono Kepanewon Pundong Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
- Bahwa bermula terdakwa OSKAR MAYLANO Bin TONO ditawari pil riklona oleh saksi Anggi Setiyawan bin Sarjiyo melalui pesan Whats App, lalu terdakwa memesan untuk membeli tablet rikona sebanyak 2 (dua) tablet ;
- Bahwa pada hari sabtu tanggal 27 Agustus 2022 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di rumah saksi Anggi Setiyawan Bin Sarjiyo, terdakwa membeli 2 (dua) tablet riklona seharga Rp.70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah)
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 2 September 2022 sekira pukul 19.15 terdakwa saat bersama bersama saksi Agung Wahyu Widodo ditangkap oleh saksi Winarta Saputra, saksi Satria Dwi Susetya dan anggota Satresnarkoba Polres Bantul lainya ketika mengendarai sepeda motor dan ditemukan barang bukti 1 (satu) bekas kemasan rokok Surya Pro didalamnya terdapat 40 (empat puluh) butir pil warna putih berlambang Y dan 1 (satu) plastik klip bening berisi tablet Riklona sedangkan di jok sepeda motor ditemukan 1 (satu) bekas kemasan rokok Forza yang didalamnya terdapat 90 (sembilan puluh) butir pil warna putih berlambang Y yang disimpan dalam jok sepeda motor yang kesemuanya diakui milik terdakwa ;
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 2248/NPF/2022 tanggal 3 Oktober 2022 Kepolisian Negara RI Daerah Jawa Tengah Bidang Laboratorium Forensik, yang ditandatangani oleh Pemeriksa Bowo Nurcahyo, S.Si, M.Biotech, Ibnu Sutarto, ST, Eko Fery Prasetyo, S.Si, Nur Taufik, ST dan diketahui Kepala Bidang Laboratorium Forensik Ir.H.Slamet Iswanto dengan kesimpulan BB-4903/2022/NPF, berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM tersebut diatas mengandung KLONAZEPAM terdaftar dalam golongan IV (empat) nomor urut 30 lampiran UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika ;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak untuk memiliki atau menyimpan tablet yang mengandung klonazepam tersebut sehingga terdakwa dibawa oleh pihak yang berwajib untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
|