| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 79/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Narkotika) | Yozephin P. Purworini, S.H. | SUSILO ARI NUGROHO Bin SURAJI | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Apr. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 79/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Narkotika) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 17 Apr. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-958/O.4.13/Euh.2/04/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU : Bahwa terdakwa SUSILO ARI NUGROHO Bin SURAJI pada hari SENIN tanggal 06 Februari 2017 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017, di Jalan Seturan Raya Nomor 406 Caturtunggal Depok Sleman yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------- Bahwa awalnya terdakwa memesan shabu paket hemat melalui telepon kepada PILIP (dalam Daftar Pencarian Orang), selanjutnya terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Zupiter Z warna biru hitam Nomor Polisi AB 2589 SE menuju ke ATM BCA Gejayan untuk mentransfer pembayaran paket hemat shabu sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa menerima balasan SMS dari PILIP bahwa shabu diletakkan di bawah pot hitam dekat pohon beringin di Toko Gramedia, sehingga terdakwa langsung menuju tempat dimaksud dan mengambil satu paket shabu dalam plastic klip bening dalam potongan sedotan warna merah yang dibalut dengan lakban warna hitam yang kemudian dimasukkan dalam saku kiri jaket yang dipakai terdakwa. Sesudah itu terdakwa menerima telepon dari saksi DANANG SUBEKTI Alias MBEJU (sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah), yang mengajak untuk bertemu di sebelah timur kampus UPN Yogyakarta karena terdakwa akan diberinya Riklona, dan sesampainya di tempat yang disebutkan, tiba-tiba datang beberapa petugas sehingga terdakwa langsung berusaha melarikan diri dan membuang paket hemat shabu yang dibawanya, namun terdakwa kemudian dapat ditangkap oleh saksi ANGGIT WICAKSONO, SH, OKTA PRIANTOKO dan SATRIA DWI SUSETYA yang selanjutnya membawa terdakwa ke POLRES Bantul berikut satu paket shabu yang sempat dibuangnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
A T A U
KEDUA : Bahwa terdakwa SUSILO ARI NUGROHO Bin SURAJI pada hari SABTU tanggal 04 Februari 2017 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017, di Dusun Somodaran RT 02 RW 01 Kel/Desa Purwomartani Kecamatan Kalasan Kabupaten Sleman yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, saksi DANANG SUBEKTI Alias MBEJU (sebagai terdakwa dalam berkas terpisah) datang ke rumah terdakwa kemudian terdakwa memberinya uang sejumlah Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) guna membeli shabu, sehingga DANANG SUBEKTI Alias MBEJU kemudian memesan shabu melalui telepon dan mentransfer pembayarannya ke rekening atas nama SRI melalui ATM BCA Gejayan sejumlah Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), setelah 30 (tiga puluh) menit kemudian setelah mendapatkan satu paket hemat shabu, saksi DANANG SUBEKTI Alias MBEJU kemudian membawanya ke rumah terdakwa kemudian bersama-sama dengan terdakwa menggunakan shabu tersebut dengan cara pertama-tama saksi DANANG SUBEKTI Alias MBEJU menuangkan/mengambil sedikit sedikit shabu dengan potongan sedotan yang ujungnya lancip setelah itu dituangkan dalam pipet, selanjutnya ujung pipet dibakar lalu saksi DANANG SUBEKTI Alias MBEJU secara bergantian dengan terdakwa menghisapnya dari ujung pipet, hingga satu paket shabu tersebut habis digunakan; Bahwa selanjutnya pada hari SENIN tanggal 06 Februari 2017 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa dengan maksud akan digunakan sendiri, memesan shabu paket hemat melalui telepon kepada PILIP (dalam Daftar Pencarian Orang), selanjutnya terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Zupiter Z warna biru hitam Nomor Polisi AB 2589 SE menuju ke ATM BCA Gejayan untuk mentransfer pembayaran paket hemat shabu sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa menerima balasan SMS dari PILIP bahwa shabu diletakkan di bawah pot hitam dekat pohon beringin di Toko Gramedia, sehingga terdakwa langsung menuju tempat dimaksud dan mengambil satu paket shabu dalam plastic klip bening dalam potongan sedotan warna merah yang dibalut dengan lakban warna hitam yang kemudian dimasukkan dalam saku kiri jaket yang dipakai terdakwa. Sesudah itu terdakwa menerima telepon dari saksi DANANG SUBEKTI Alias MBEJU (sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah), yang mengajak untuk bertemu di sebelah timur kampus UPN Yogyakarta karena terdakwa akan diberinya Riklona, dan sesampainya di tempat yang disebutkan, tiba-tiba datang beberapa petugas sehingga terdakwa langsung berusaha melarikan diri dan membuang paket hemat shabu yang dibawanya, namun terdakwa kemudian dapat ditangkap oleh saksi ANGGIT WICAKSONO, SH, OKTA PRIANTOKO dan SATRIA DWI SUSETYA yang selanjutnya membawa terdakwa ke POLRES Bantul berikut satu paket shabu yang sempat dibuangnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
