Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
79/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Narkotika) Yozephin P. Purworini, S.H. SUSILO ARI NUGROHO Bin SURAJI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Apr. 2017
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 79/Pid.Sus/2017/PN Btl. (Narkotika)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 17 Apr. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-958/O.4.13/Euh.2/04/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Yozephin P. Purworini, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUSILO ARI NUGROHO Bin SURAJI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa terdakwa SUSILO ARI NUGROHO Bin SURAJI pada hari SENIN tanggal 06 Februari 2017 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017, di Jalan Seturan Raya Nomor 406 Caturtunggal Depok Sleman yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------

Bahwa awalnya terdakwa memesan shabu paket hemat melalui telepon kepada PILIP (dalam Daftar Pencarian Orang), selanjutnya terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Zupiter Z warna biru hitam Nomor Polisi AB 2589 SE menuju ke ATM BCA Gejayan untuk mentransfer pembayaran paket hemat shabu sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa menerima balasan SMS dari PILIP bahwa shabu diletakkan di bawah pot hitam dekat pohon beringin di Toko Gramedia, sehingga terdakwa langsung menuju tempat dimaksud dan mengambil satu paket shabu dalam plastic klip bening dalam potongan sedotan warna merah yang dibalut dengan lakban warna hitam yang kemudian dimasukkan dalam saku kiri jaket yang dipakai terdakwa. Sesudah itu terdakwa menerima telepon dari saksi DANANG SUBEKTI Alias MBEJU (sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah), yang mengajak untuk bertemu di sebelah timur kampus UPN Yogyakarta  karena terdakwa akan diberinya Riklona, dan sesampainya di tempat yang disebutkan, tiba-tiba datang beberapa petugas sehingga terdakwa langsung berusaha melarikan diri dan membuang paket hemat shabu yang dibawanya, namun terdakwa kemudian dapat ditangkap oleh saksi ANGGIT WICAKSONO, SH, OKTA PRIANTOKO dan SATRIA DWI SUSETYA yang selanjutnya membawa terdakwa ke POLRES Bantul berikut satu paket shabu yang sempat dibuangnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Bahwa satu paket shabu dalam plastic klip bening dalam potongan sedotan warna merah yang dibalut dengan lakban warna hitam sebagaimana tersebut di atas berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Laboratorium Kesehatan Yogyakarta Nomor : 441/00400/C.3 tertanggal 17 Februari 2017, menyebutkan shabu berat isinya 0,35 gram mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Gol I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa perbuatan terdakwa memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika  seperti terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut di atas merupakan perbuatan melawan hukum bertentangan dengan ketentuan dalam Pasal 7 dan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang pada intinya menyebutkan bahwa Narkotika Golongan I tidak boleh digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, dan dalam jumlah terbatas Narkotika Golonngan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dan untuk reagensia diagnostic serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

A T A U

 

KEDUA :

Bahwa terdakwa SUSILO ARI NUGROHO Bin SURAJI pada hari SABTU tanggal 04 Februari 2017 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2017, di Dusun Somodaran RT 02 RW 01 Kel/Desa Purwomartani Kecamatan Kalasan  Kabupaten Sleman yang berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bantul berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri,  dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, saksi DANANG SUBEKTI Alias MBEJU (sebagai terdakwa dalam berkas terpisah) datang ke rumah terdakwa kemudian terdakwa memberinya uang sejumlah Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah) guna membeli shabu, sehingga DANANG SUBEKTI Alias MBEJU kemudian memesan shabu melalui telepon dan mentransfer pembayarannya ke rekening atas nama SRI melalui ATM BCA Gejayan sejumlah Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), setelah 30 (tiga puluh) menit kemudian setelah mendapatkan satu paket hemat shabu, saksi DANANG SUBEKTI Alias MBEJU kemudian membawanya ke rumah terdakwa kemudian bersama-sama dengan terdakwa menggunakan shabu tersebut dengan cara pertama-tama saksi  DANANG SUBEKTI Alias MBEJU menuangkan/mengambil sedikit sedikit shabu dengan potongan sedotan yang ujungnya lancip setelah itu dituangkan dalam pipet, selanjutnya ujung pipet dibakar lalu saksi  DANANG SUBEKTI Alias MBEJU secara bergantian dengan terdakwa menghisapnya dari ujung pipet, hingga satu paket shabu tersebut habis digunakan;

Bahwa selanjutnya pada hari SENIN tanggal 06 Februari 2017 sekira pukul 21.00 WIB terdakwa dengan maksud akan digunakan sendiri, memesan shabu paket hemat melalui telepon kepada PILIP (dalam Daftar Pencarian Orang), selanjutnya terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Zupiter Z warna biru hitam Nomor Polisi AB 2589 SE menuju ke ATM BCA Gejayan untuk mentransfer pembayaran paket hemat shabu sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah), setelah itu terdakwa menerima balasan SMS dari PILIP bahwa shabu diletakkan di bawah pot hitam dekat pohon beringin di Toko Gramedia, sehingga terdakwa langsung menuju tempat dimaksud dan mengambil satu paket shabu dalam plastic klip bening dalam potongan sedotan warna merah yang dibalut dengan lakban warna hitam yang kemudian dimasukkan dalam saku kiri jaket yang dipakai terdakwa. Sesudah itu terdakwa menerima telepon dari saksi DANANG SUBEKTI Alias MBEJU (sebagai terdakwa dalam berkas perkara terpisah), yang mengajak untuk bertemu di sebelah timur kampus UPN Yogyakarta  karena terdakwa akan diberinya Riklona, dan sesampainya di tempat yang disebutkan, tiba-tiba datang beberapa petugas sehingga terdakwa langsung berusaha melarikan diri dan membuang paket hemat shabu yang dibawanya, namun terdakwa kemudian dapat ditangkap oleh saksi ANGGIT WICAKSONO, SH, OKTA PRIANTOKO dan SATRIA DWI SUSETYA yang selanjutnya membawa terdakwa ke POLRES Bantul berikut satu paket shabu yang sempat dibuangnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Bahwa satu paket shabu dalam plastic klip bening dalam potongan sedotan warna merah yang dibalut dengan lakban warna hitam sebagaimana tersebut di atas berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Laboratorium Kesehatan Yogyakarta Nomor : 441/00400/C.3 tertanggal 17 Februari 2017, menyebutkan shabu berat isinya 0,35 gram mengandung Metamfetamin seperti terdaftar dalam Gol I Nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Urine BIDDOKES POLDA DI Yogyakarta Nomor : R/45/II/2017/Biddokes tertanggal 7 Februari 2017, hasil pemeriksaan urine a.n. SUSILO ARI NUGROHO Bin SURAJI menunjukkan METAMPHETAMINE POSITIF (+), AMPETHAMINE POSITIF (+).
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 dan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang pada intinya menyebutkan bahwa Narkotika Golongan I tidak boleh digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, dan dalam jumlah terbatas Narkotika Golonngan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dan untuk reagensia diagnostic serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang R.I nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya