| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 41/Pid.Sus/2017/PN Btl. ( Mata Uang) | HARTANA, SH | ANNA KRISTIANA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Mar. 2017 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas | ||||||
| Nomor Perkara | 41/Pid.Sus/2017/PN Btl. ( Mata Uang) | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Mar. 2017 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-553/O.4.13/Euh.2/03/2017 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Kesatu : --------------Bahwa terdakwa ANNA KRISTIANA pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2016 sekira jam 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2017 bertempat di Pasar Imogiri Dsn. Garjoyo Ds.Imogiri Kec.Imogiri Kabupaten Bantul atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) (Pasal 26 ayat (3) “setiap orang dilarang mengedarkan dan/atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu”), yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika terdakwa tiba di Pasar Imogiri Dsn. Garjoyo Desa Imogiri Kec.Imogiri Kab.Bantul dengan membawa beberapa lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- an (seratus ribuan rupiah) diduga palsu yang diketahui dan diperolehnya dari Sdr.Heny Lie (DPO). Kemudian timbul niat terdakwa menggunakan uang Rp.100.000,- an (seratus ribuan) yang diduga palsu tersebut untuk membayar barang-barang maupun kebutuhan terdakwa yang akan dibelinya kepada para pedagang yang sudah tua. Adapun terdakwa memulai perbuatannya dengan pertama-tama membeli gula pasir sebanyak satu kilogram kepada saksi Painah seharga Rp.13.000,- (tiga belas ribu rupiah) dan terdakwa membayarnya dengan menggunakan uang kertas Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diduga palsu. Kemudian saksi Painah memberikan kembaliann uang rupiah asli Rp.87.000,- (delapan puluh tujuh rupiah) kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa membeli hati sapi sebanyak seperempat kilogram kepada saksi Juwariyah seharga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan terdakwa membayarnya dengan menggunakan uang kertas Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) diduga palsu. Lalu saksi Juwariyah memberikan kembalian uang rupiah asli Rp.85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) kepada terdakwa. Bahwa selanjutnya, saksi Painah mengetahui jika uang kertas Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dipergunakan oleh terdakwa untuk membeli gula pasir adalah diduga palsu, sehingga saksi Painah meminta terdakwa untuk menggantinya dan terdakwa menggantinya dengan menggunakan uang rupiah asli Rp.100.000,-. (seratus ribu rupiah) Dan tidak lama setelah itu, saksi Juwariyah mengecek uang dari terdakwa pada saat membeli hati sapi sebanyak seperempat kilogram setelah diberitahu oleh saksi Painah dan ternyata benar uang dari terdakwa tersebut adalah diduga palsu. Kemudian saksi Sri Wahyuni yang mengetahui hal tersebut meminta uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) diduga palsu dari saksi Juwariyah yang diperolehnya dari terdakwa langsung mengejar terdakwa dan selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor lurah Pasar Imogiri. Dan ditempat tersebut terdakwa sempat mengganti uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diduga palsu dengan uang rupiah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) asli kepada saksi Sri Wahyuni untuk diserahkan ke saksi Juwariyah. Setelah itu saksi Muhammad Zukroni yang pada saat itu sedang bertugas di kantor lurah Pasar Imogiri mengumumkan kejadian tersebut melalui pengeras suara. Bahwa atas kejadian tersebut selanjutnya saksi Muhammad Zukroni melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Imogiri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bahwa berdasarkan Surat Nomor : 19/30/YK/Srt/Rhs tanggal 12 Januari 2017 tentang Hasil Penelitian atas Barang Bukti Uang Tunai Yang Telah Diporforasi Palsu yang dibuat dan ditandatangani oleh Probo Sukesi Asisten Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta yang menerangkan bahwa hasil penelitian seluruh barang bukti berupa 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000,- tahun emisi 2014 dengan nomor seri DLL 244563, 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp.100.000,- tahun emisi 2014 dengan nomor seri CDF 456763 dan 4 (empat) lembar uang pecahan Rp.100.000,- tahun emisi 2014 dengan nomor seri JLL 732527 adalah dinyatakan PALSU. ----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 36 ayat (3) jo. Pasal 26 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Atau Kedua : --------------Bahwa terdakwa ANNA KRISTIANA pada hari Sabtu tanggal 31 Desember 2016 sekira jam 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2017 bertempat di Pasar Imogiri Dsn. Garjoyo Ds.Imogiri Kec.Imogiri Kabupaten Bantul atau setidak – tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahui merupakan rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) (Pasal 26 ayat (2) “setiap orang dilarang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan rupiah palsu”), yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, bermula ketika terdakwa tiba di Pasar Imogiri Dsn. Garjoyo Desa Imogiri Kec.Imogiri Kab.Bantul dengan membawa beberapa lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- an (seratus ribuan rupiah) diduga palsu yang diketahui dan diperolehnya dari Sdr.Heny Lie (DPO). Kemudian timbul niat terdakwa menggunakan uang Rp.100.000,- an (seratus ribuan) yang diduga palsu tersebut untuk membayar barang-barang maupun kebutuhan terdakwa yang akan dibelinya kepada para pedagang yang sudah tua. Adapun terdakwa memulai perbuatannya dengan pertama-tama membeli gula pasir sebanyak satu kilogram kepada saksi Painah seharga Rp.13.000,- (tiga belas ribu rupiah) dan terdakwa membayarnya dengan menggunakan uang kertas Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diduga palsu. Kemudian saksi Painah memberikan kembaliann uang rupiah asli Rp.87.000,- (delapan puluh tujuh rupiah) kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa membeli hati sapi sebanyak seperempat kilogram kepada saksi Juwariyah seharga Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah) dan terdakwa membayarnya dengan menggunakan uang kertas Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) diduga palsu. Lalu saksi Juwariyah memberikan kembalian uang rupiah asli Rp.85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah) kepada terdakwa. Bahwa selanjutnya, saksi Painah mengetahui jika uang kertas Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dipergunakan oleh terdakwa untuk membeli gula pasir adalah diduga palsu, sehingga saksi Painah meminta terdakwa untuk menggantinya dan terdakwa menggantinya dengan menggunakan uang rupiah asli Rp.100.000,-. (seratus ribu rupiah) Dan tidak lama setelah itu, saksi Juwariyah mengecek uang dari terdakwa pada saat membeli hati sapi sebanyak seperempat kilogram setelah diberitahu oleh saksi Painah dan ternyata benar uang dari terdakwa tersebut adalah diduga palsu. Kemudian saksi Sri Wahyuni yang mengetahui hal tersebut meminta uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) diduga palsu dari saksi Juwariyah yang diperolehnya dari terdakwa langsung mengejar terdakwa dan selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor lurah Pasar Imogiri. Dan ditempat tersebut terdakwa sempat mengganti uang Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang diduga palsu dengan uang rupiah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) asli kepada saksi Sri Wahyuni untuk diserahkan ke saksi Juwariyah. Selanjutnya saksi Muhammad Zukroni meminta terdakwa untuk mengeluarkan barang-barang miliknya yang dibawanya dan menemukan uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribua rupiah) yang diduga palsu sebanyak 3 (tiga) lembar yang disimpan didalam dompet warna merah milik terdakwa. Setelah itu saksi Muhammad Zukroni yang pada saat itu sedang bertugas di kantor lurah Pasar Imogiri mengumumkan kejadian tersebut melalui pengeras suara. Bahwa atas kejadian tersebut selanjutnya saksi Muhammad Zukroni melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Imogiri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Bahwa berdasarkan Surat Nomor : 19/30/YK/Srt/Rhs tanggal 12 Januari 2017 tentang Hasil Penelitian atas Barang Bukti Uang Tunai Yang Telah Diporforasi Palsu yang dibuat dan ditandatangani oleh Probo Sukesi Asisten Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta yang menerangkan bahwa hasil penelitian seluruh barang bukti berupa 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000,- tahun emisi 2014 dengan nomor seri DLL 244563, 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp.100.000,- tahun emisi 2014 dengan nomor seri CDF 456763 dan 4 (empat) lembar uang pecahan Rp.100.000,- tahun emisi 2014 dengan nomor seri JLL 732527 adalah dinyatakan PALSU. ----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 36 ayat (2) jo. Pasal 26 ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
