Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
332/Pdt.P/2020/PN Btl DAWUD, B.A Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 332/Pdt.P/2020/PN Btl
Tanggal Surat Rabu, 18 Nov. 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DAWUD, B.A
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut.
  2. Menetapkan bahwa cucu Pemohon yang bernama : ZACKY FAWAZ HANSYAH, Belum Dewasa dan Belum Cakap Berbuat Hukum.
  3. Menetapkan bahwa Pemohon adalah kuasa untuk menjual tanah dari cucunya yang belum dewasa bernama : ZACKY FAWAZ HANSYAH. Dan di berikan ijin kepada Pemohon sebagai kuasa menjual tanah pekarangan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 12969/Bangunjiwo, Surat Ukur tanggal 04-12-2006 Nomor: 10412/Bangunjiwo/2006, seluas 205 m2 (dua ratus lima meter persegi), yang terletak di Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul atas nama 1. MUHAMMAD RIZKY FEBRIANSYAH (19/02/2002) 2. ZACKY FAWAZ HANSYAH (30/11/2008).
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak