| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut.
- Menetapkan bahwa cucu Pemohon yang bernama : ZACKY FAWAZ HANSYAH, Belum Dewasa dan Belum Cakap Berbuat Hukum.
- Menetapkan bahwa Pemohon adalah kuasa untuk menjual tanah dari cucunya yang belum dewasa bernama : ZACKY FAWAZ HANSYAH. Dan di berikan ijin kepada Pemohon sebagai kuasa menjual tanah pekarangan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 12969/Bangunjiwo, Surat Ukur tanggal 04-12-2006 Nomor: 10412/Bangunjiwo/2006, seluas 205 m2 (dua ratus lima meter persegi), yang terletak di Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul atas nama 1. MUHAMMAD RIZKY FEBRIANSYAH (19/02/2002) 2. ZACKY FAWAZ HANSYAH (30/11/2008).
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.
|