| Dakwaan |
Bahwa terdakwa ARSHA HANGESTHI ADIDHARMA Bin SUKARDI pada hari Sabtu tanggal 24 Juli 2021 sekira pukul 06.55 WIB atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam tahun 2021 di jalan umum Parangtritis Dusun Ngireng Kel. Panggungharjo Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalainya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa ARSHA HANGESTHI ADIDHARMA Bin SUKARDI mengemudikan kendaraan bermotor merk Mitsubishi Light Truck No.Pol. AB 8242 WB dengan kecepatan sekira 80 Km /jam dengan penumpang yang duduk disebelah kiri terdakwa yakni saksi Irvan Perwita Aji melintas di Jalan Parangtritis dari arah utara menuju selatan ;
- Bahwa terdakwa berusaha mendahului kendaraan bermotor yang berjalan searah berada di depannya melalui jalur kanan / jalur berlawanan arah melebihi garis tengah jalan namun dari arah berlawanan melaju kendaraan sepeda motor merk Honda Vario No.Pol. AB 6311 DH yang dikemudikan oleh korban Bibit Muji Rahayu sehingga kendaran yang dikemudian terdakwa menabrak sepeda motor merk Honda Vario No.Pol. AB 6311 DH yang dikendarai oleh korban ;
- Bahwa terdakwa tidak dapat menguasai kemudinya sehingga kendaraan bermotor merk Mitsubishi Light Truck No.Pol. AB 8242 WB berjalan tidak terkendali kemudian menabrak kendaraan bermotor merk Toyota Avanza No.Pol. AB 1046 BJ lalu terdorong sehingga menabrak kendaraan bermotor merk Daihatzu feroza No.Pol. R 7088 AE milik saksi Bambang Suharto Bin Subardo yang diparkir di teras rumah ;
- Bahwa akibat kelalaian terdakwa mengakibatkan korban Bibit Muji Rahayu meninggal dunia sesuai dengan Visum Et Repertum Nomor : R/098/VER-C1/VII/2021/RS Bhayangkara tanggal 27 Juli 2021 dari Rumah Sakit Bhayangkara dengan dokter yang memeriksa dr. Stephanie Renni Anindita, SP.FM telah memeriksa korban Bibit Muji Rahayu dengan kesimpulan ditemukan luka lecet pada bahu kanan, lengan bawah kanan, punggung tangan kiri, tungkai atas kanan dan kedua lutut, memar pada lengan atas kanan, dada kanan, perut, tungkai atas kanan, dan lutut kanan akibat kekerasan tumpul. Selanjutnya teraba patah tulang pada bahu kanan dan pergelangan tangan kanan akibat kekerasan tumpul. Sebab matinya orang ini tidak dapat ditentukan karena tidak dilakukan pemeriksaan pada jenasah.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang lalu-lintas dan angkutan jalan. |