Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
256/Pid.Sus/2019/PN Btl. (UU Darurat) SEKAR DIANING P.S, SH.MH M IMAM AKBAR SYAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 256/Pid.Sus/2019/PN Btl. (UU Darurat)
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 18 Sep. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-2038/M.4.12.3/Eku.2/09/2019
Penuntut Umum
NoNama
1SEKAR DIANING P.S, SH.MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M IMAM AKBAR SYAS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

------ Bahwa ia terdakwa M IMAM AKBAR SYAS pada hari Senin  tanggal 25 Desember 2017 sekitar pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Desember 2017, bertempat di Simpang empat wiyoro Jl Wonosari, Baturetno, Banguntapan, Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan, atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk. Perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diatas terdakwa berboncengan menggunakan sepeda motor dengan saksi Kurniawan sandi dari daerah gedongkuning setelah melakukan penagihan karena terdakwa bekerja di PT MITRA DANA TOP FINANCE yang beralamat di Jl RE Martadinata Pakuncen Wirobrajan Yogyakarta sebagai Penagih/ Dept Colector, setelah sampai di perempatan wiyoro terdakwa yang pada saat itu sebagai pengemudi hendak berbelok ke arah kanan tetapi dari arah belakang sepeda motor yang dikendarai oleh terdakwa ditabrak dari arah belakang hingga terdakwa terjatuh
  • Bahwa sesaat setelah kejadian penabrak sepeda motor milik terdakwa pergi, dan terdakwa mencoba untuk bangun dan saat itu dibantu oleh 4 petugas dari polantas dan pada saat petugas polantas tersebut membantu terdakwa bangun melihat pisau belati yang terbungkus sarung milik terdakwa terjatuh.
  • Bahwa kemudian terdakwa ditanya oleh petugas dari polantas apakah terdakwa membawa senjata tajam jenis belati tersebut mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang dan dijawab oleh terdakwa tidak mempunyai ijin dan juga terdakwa bukan bekerja sebagai petugas pengamanan atau security.
  • Bahwa menurut keterangan terdakwa senjata tajam tersebut didapat terdakwa dengan cara membeli seharga Rp 37.000,- dari pedagang asongan yang berada di bawah jembatan layang janti
  • Bahwa terdakwa membawa senjata tajam tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwajib dan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Bahwa kemudian terdakwa dibawa oleh anggota polres bantul ke Polsek Banguntapan guna dilakukan proses lebih lanjut 

Pihak Dipublikasikan Ya