Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
27/Pid.B/2023/PN Btl NUR IKA YUTANITA, SH JOKO HERMANTO alias RIYAN bin SUHARNO Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 27/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Feb. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-364/M.4.12.3/Eoh.2/02/2023
Penuntut Umum
NoNama
1NUR IKA YUTANITA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOKO HERMANTO alias RIYAN bin SUHARNO Alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa JOKO HERMANTO Alias RIYAN Bin SUHARNO (Alm), pada hari Minggu tanggal 6 November 2022 sekitar pukul 10.47 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu dalam bulan November atau setidak-tidaknya pada waktu dalam tahun 2022, bertempat di warung gudeg “Bu Siti Bantul” yang beralamat di Jln. Urip Sumoharjo No.30 Dsn. Bejen Ds. Bantul Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

 

Bahwa bermula dari niat terdakwa untuk mengambil barang milik orang lain, kemudian pada hari Minggu tanggal 6 November 2022, terdakwa dengan mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih tahun 2022 No.Pol : AB 4301 FV dan berhenti di warung gudeg “Bu Siti Bantul” yang beralamat di Jln. Urip Sumoharjo No.30 Dsn. Bejen Ds. Bantul Kabupaten Bantul, kemudian terdakwa masuk ke warung gudeg tersebut dan memesan gudeg 4 bungkus dan terdakwa menunggu di dalam warung gudeg tersebut.

Bahwa selama menunggu dibuatkan pesanan gudeg, terdakwa melihat 1 buah HP merk OPPO warna hitam berada di atas meja dan posisi sedang dicas, kemudian tanpa ada ijin dari pemiliknya yaitu saksi Jumadi, terdakwa mengambil HP tersebut dengan cara : terdakwa mendekati meja tempat menaruh HP tersebut, lalu terdakwa sambil pura-pura telepon dan terdakwa juga menoleh kanan kiri untuk memastikan yang punya warung (saksi Siti Fatimah) tidak melihat, lalu setelah kondisinya aman, selanjutnya terdakwa langsung naik ke meja makan warung bagian luar dengan menggunakan lututnya, karena tempat menaruh HP terhalang papan, selanjutnya terdakwa dengan menggunakan tangan kirinya langsung mengambil HP tersebut dan melepas kabel cas nya, kemudian terdakwa langsung memasukkan HP tersebut ke dalam tas miliknya, lalu terdakwa bilang kepada pemilik warung yaitu saksi Siti Fatimah, “Sebentar ya kak”, kemudian terdakwa langsung keluar warung dan meninggalkan tempat tersebut.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi Jumadi (korban) mengalami kerugian yang apabila ditaksir kurang lebih sebesar Rp.2.999.999,- (dua juta Sembilan ratus Sembilan puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya