Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
402/Pid.B/2024/PN Btl 1.IRMA SUSRIANTI,S.H.
2.FERRY MARLEANA KURNIAWAN, S.H.,M.H
EKO SETIAWAN als KODOK Bin MUSARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 402/Pid.B/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4382/M.4.12.3/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IRMA SUSRIANTI,S.H.
2FERRY MARLEANA KURNIAWAN, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO SETIAWAN als KODOK Bin MUSARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa Terdakwa Eko Setiawan Alias Kodok Bin Musari, pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekira pukul 00.30 wib atau setidak-tidaknya pada bulan Oktober tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di jalan SDN Winongo di Jalan Bantul Tirtonirmolo, Kec. Kasihan, Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadian Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak , memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------

Berawal pada hari Kamis tanggal 10 Oktober sekitar jam 08.00 WIB terdakwa tiba di Terminal Giwangan dengan menaiki bus dari Puwokerto lalu terdakwa jalan kaki kearah barat dan sekitar jam 10.00 Wib terdakwa  sampai di SD N Winongo, terdakwa mulai mengamati keadaan sekitar SD N Winongo selama beberapa hari, hingga pada hari Minggu tanggal 13 Oktober 2024 sekitar jam 00.15 Wib terdakwa masuk kedalam lingkungan sekolah dengan cara memanjat tembok pagar samping sekolah lalu kearah ruang guru dan menemukan tangga kayu yang kemudian terdakwa sandarkan tangga kayu tersebut ke tembok lalu terdakwa menaiki tangga tersebut untuk menuju ke tempat penampungan  air dan merangkak melewati genteng kemudian membuka 4 (empat) buah genteng lalu terdakwa menginjak kusen jendela bagian dalam ruangan dan turun ke lantai ruang guru, setelah terdakwa berada di dalam ruang guru lalu terdakwa membuka lemari yang ada diruangan tersebut dan mengambil tas berwarna hitam yang berisikan proyektor kemudian terdakwa membuka laci meja dan mengambil handphone merk Samsung lalu terdakwa masukkan ke dalam saku celana yang digunakan terdakwa selanjutnya terdakwa masuk ke ruang kelas 4 (empat) yang berada tidak jauh dari ruang guru yang sebelumnya sudah terdakwa masuki dikarenakan terdakwa melihat ada Proyektor menggantung di ruang kelas 4 (empat), lalu terdakwa masuk ke ruang kelas 4 (empat) dengan menggunakan tangga yang ada disamping ruangan dan terdakwa sandarkan didepan ruang kelas 4 (empat) lalu naik keatas genteng dan membuka genteng lalu merusak plafon ruang kelas 4 (empat) dengan menggunakan kaki kanan lalu turun dengan menginjak kusen jendela dan masuk ke dalam ruang kelas 4 (empat), kemudian terdakwa menaikkan kursi keatas meja untuk mengambil proyektor yang tergantung diruang kelas 4 (empat) tersebut namun dikarenakan proyektor dikunci dengan menggunakan baut sehingga sulit untuk dilepaskan dan terdakwa mengurungkan niat untuk mengambil proyektor tersebut dan langsung keluar ruang kelas 4 (empat) dengan memanjat kusen jendela lalu melewati plafon yang sudah berlubang kemudian naik ke genting dan turun menggunakan tangga kayu yang terdakwa gunakan sebelumnya untuk masuk, setelah itu pada hari yang sama juga terdakwa langsung kembali ke kontrakan terdakwa yang ada di Mangkang Semarang dengan menumpang truk dari terminal Giwangan, setelah sampai di kontrakan terdakwa membuang tas proyektor tersebut lalu proyektor dipindahkan terdakwa kedalam tas ransel milik terdakwa sedangkan handphone merk Samsung tersebut oleh terdakwa diatur ulang (reset) untuk digunakan oleh terdakwa sendiri sebelum terdakwa jual dan uangnya terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Bahwa terdakwa saat mengambil dan membawa pergi 1 (satu) buah proyektor merk Epson EB-X400 warna putih dan 1 (satu) unit handphone Samsung Galaxy A05 tanpa seijin atau sepengetahuan pemiliknya, dan akibat dari perbuatan terdakwa saksi korban mengalami kerugian sekitar Rp9.000.000,- (sembilan juta rupiah)

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 5 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------- 

Pihak Dipublikasikan Ya