Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
244/Pid.Sus/2016/PN Btl. (Psikotropika) Hasti Winasih Novindari, S.H. DHEAS AGITA DWI YUDHA Bin Wahyudi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Nov. 2016
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 244/Pid.Sus/2016/PN Btl. (Psikotropika)
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 31 Okt. 2016
Nomor Surat Pelimpahan B-3058/O.4.13/Euh.2/10/2016
Penuntut Umum
NoNama
1Hasti Winasih Novindari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DHEAS AGITA DWI YUDHA Bin Wahyudi[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa DHEAS AGITA DWI YUDHA Bin WAHYUDI pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2016 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2016 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2016 bertempat di jalan Parangtritis depan Phyramid, Kel. Bangunharjo, Kec. Sewon, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul  secara tanpa hak, memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika golongan IV yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

Bahwa awalnya pada hari Jum’at tanggal 19 Agustus 2016 sekira  jam 19.00 wib  saksi BAYUDI dan tim dari Satreskrim Narkoba Polres Bantul mengamankan saksi DWI KARTIKA alias GARONG yang merupakan resedifis penyalahguna Psikotropika di rumahnya yang beralamat di Dsn. Ponggok, Sidomulyo, Bambanglipuro, Bantul  yang saat dilakukan penggeledahan ditemukan  4 (empat) tablet Riklona, yang mana dari hasil introgasi diketahui barang berupa tablet Riklona tersebut diperoleh dari terdakwa DHEAS AGITA DWI YUDHA Bin WAHYUDI dengan cara membeli. Dengan adanya informasi tersebut maka dengan menggunakan HP milik saksi DWI KARTIKA alias GARONG, saksi BAYUDI dan rekan saksi berkomunikasi dengan terdakwa DHEAS AGITA DWI YUDHA Bin WAHYUDI dan disepakati bertemu di suatau tempat, dan pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2016 sekira pukul 00.30 WIB di jalan Parangtritis tepatnya di depan Phyramid, Bangunharjo, Sewon, Bantul saksi BAYUDI bersama dengan tim yang diantara terdiri dari saksi ANGGIT WICAKSONO mengamankan terdakwa DHEAS AGITA DWI YUDHA Bin WAHYUDI yang saat dilakukan introgasi mengakui pernah menjual tablet Riklona kepada saksi DWI KARTIKA alias GARONG dan kepada saksi DEDI SANTOSO Alias GEPENG bin GITO SUDARMO (Alm). Kemudian saat itu juga dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa DHEAS AGITA DWI YUDHA Bin WAHYUDI dan ditemukan 120 (seratus dua puluh) tablet dalam kemasan warna silver hijau RIKLONA 2 CLONAZEPAM 2mg, 100 (seratus) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Tablet ALPRAZOLAM 1mg, dan 70 (tujuh puluh) tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam 1 Tablet 1mg yang disimpan didalam tas ransel warna hitam merk EXTREME;
Bahwa Terdakwa mendapatkan semua tablet tersebut diatas dari seseorang bernama BOGEL (DPO) dengan cara membeli beberapa kali dan tablet tersebut selain dikonsumsi sendiri juga dijual kepada saksi DWI KARTIKA alias  GARENG dan kepada saksi DEDI SANTOSO Alias GEPENG bin GITO SUDARMO (Alm).
Bahwa barang bukti yang didapat dari Terdakwa tersebut kemudian diperiksa di Laboratorium Forensik Cabang Semarang dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri Laboratorium Forensik Cabang Semarang No. Lab. : 1278/NPF/2016 tanggal 31 Agustus 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh Ir. Sapto Sri Suhartomo, Ibnu  Sutarto, ST, Shinta Andromeda, ST selaku pemeriksa dan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Cabang Semarang Setijani Dwiastuti, S.KM, M.Kes menyatakan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:

1.  120 (seratus dua puluh) butir tablet kemasan berwarna hijau bertuliskan RIKLONA 2 CLONAZEPAM 2 mg setelah diuji Laboratorium sisa 118 (seratus delapan belas) butir tablet tersebut diatas mengandung KLONAZEPAM dan terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 30 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

2.     100 (seratus)butir tablet kemasan warna silver bertuliskan ALPRAZOLAM 1 mg setelah diuji Laboratorium sisa 99 (sembilan puluh sembilan) butir tablet dan 70 (tujuh puluh) butir tablet kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam 1 setelah diuji Laboratorium sisa 69 (enam puluh sembilan) butir tablet  mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Bahwa Terdakwa tidak dapat menunjukkan ijin dari pihak yang berwenang dalam melakukan perbuatannya tersebut diatas serta bukan dalam rangka Pelayanan kesehatan atau pengobatan dan/atau perawatan.

 

 -------------------- Perbuatan ia terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal  62 UU RI  Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika 

Pihak Dipublikasikan Ya