| Dakwaan |
--------Bahwa terdakw KIRYANTA Bin SUGIYARTO pada tanggal 26 Juli 2022 dan pada tanggal 27 Juli 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April ataupun dalam tahun 2020- tahun 2021 bertempat di toko Circle k jl. Janti Kanoman Banguntapan bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Jabatan Terdakwa KIRYANTA di toko Circle K jalan janti adalah sebagai kepala toko dan ada surat penganggakatan dari perusahaan dengan no 33161/SK/HR/IX/2018 terhitung mulai tanggal 01 September 2018 dan gaji perbulan sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah). tugas dan tanggung jawab Terdakwa KIRYANTA adalah sebagai kepala toko yang memimpin kelancaran opersional toko yang meliputi aspek orang, barang dagangan dan kelayakan fasilitas toko serta menjalankan fungsi kasir membuat dan memeriksa administrasi tok.
- Bahwa Prosedur penyetoran uang di PT Circle K Indonesia yaitu :
- penyetoran bisa dilakukan melalui petugas pengiriman barang yang datang ke toko dengan bukti Form serah terima dan uang di masukkan ke dalam kotak peluru yang sudah di kunci oleh anak toko.
- penyetoran bisa dilakukan melalui transfer ke rekening Circle K oleh karyawan toko atau kepala toko maksimal jam 17.00 Wib setiap harinya jika petugas pengiriman tidak melakukan pengiriman ketoko.
- Bahwa PT. Cirkle-K tersebut ada ijinnya yaitu Nomer Induk Berusaha (NIB) 8120118130283, tanggal 8 November 2018 yang dikeluarkan oleh Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu Pemerintah kabupaten Bantul dan PT. Cirkle-K Alamat Jl. Raya Janti Kanoman Banguntapan Banguntapan Bantul, tersebut bergerak di bidang Riteil yang menjual makanan dan minuman dalam kemasan.
- Bahwa yang telah melakukan audit permasalah di PT. Cirkle-K Alamat Jl. Raya Janti Kanoman Banguntapan Banguntapan Bantul tersebut adalah Sdr. HERU CHRITIANTO selaku Internal Audit diperusahaan tersebut, hasi audit telah ditemukan ketidak sesuaian antara penjualan Fisik dengan sistem dan kehilangan beberapa produk sebesar Rp. 144.912.400.- (seratus empat puluh empat juta Sembilan ratus dua belas ribu empat ratus rupiah).
- Bahwa dari hasil penjualan toko Circle k jl. Janti Kanoman Banguntapan bantul pada tanggal 26 Juli 2022 sebesar Rp. 78.171.400,- (tujuh puluh delapan juta seratus tujuh puluh satu ribu empat ratus rupiah) dan pada tanggal 27 Juli 2022 sebesar Rp. 66.741.000,- (enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah). yang diduga telah dilakukan oleh tersangka KIRYANTA Bin SUGIYARTO alamat : Alamat : Jengglong Kendalsari, Kemalang Klaten Jawa tengah.
- Bahwa tersangka melakukan penggelapan uang sejumlah Rp. 144.912.400,- (seratus empat puluh empat sembilan ratus dua belas ribu rupiah) dari hasil penjualan toko Circle k jl. Janti Kanoman Banguntapan Bantul dengan cara tidak menyetorkan uang penjualan toko Circle K pada tanggal 26 Juli 2022 sebesar Rp. 78.171.400,- (tujuh puluh delapan juta seratus tujuh puluh satu ribu empat ratus rupiah) dan pada tanggal 27 Juli 2022 sebesar Rp. 66.741.000,- (enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah), yang diduga telah dilakukan oleh tersangka KIRYANTA Bin SUGIYARTO alamat : Alamat : Jengglong Kendalsari, Kemalang Klaten Jawa tengah. Selaku kepala toko Circle K JL. Janti Kanoman Banguntapan Bantul yang memegang uang dari hasil penjualan toko yang seharusnya di setorkan ke perusaahaan Circle k namun oleh tersangka KIRYANTA Bin SUGIYARTO malah di gunakan untuk membayar hutang tanpa seijin dari perusahaan.
- Bahwa Tersangka KIRYANTA Bin SUGIYARTO didalam melakukan penggelapan uang sejumlah Rp. 144.912.400,- (seratus empat puluh empat sembilan ratus dua belas ribu rupiah) tersebut dengan cara yaitu tidak menyetorkan uang penjualan toko Circle K Jl. Janti Kanoman Banguntapan Bantul pada tanggal 26 Juli 2022 sebesar Rp. 78.171.400,- (tujuh puluh delapan juta seratus tujuh puluh satu ribu empat ratus rupiah) dan pada tanggal 27 Juli 2022 sebesar Rp. 66.741.000,- (enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah) dan uangnya digunakan untuk membayar hutang milik tersangka dan tersangka mengetahui akibat perbuatan yang dilakukannya.
Sehingga atas kejadian penggelapan uang hasil penjualan dari Toko Circle K Jl. Jantin kanoman Banguntapan Bantul pada tanggal 26 Juli 2022 sebesar Rp. 78.171.400,- (tujuh puluh delapan juta seratus tujuh puluh satu ribu empat ratus rupiah) dan pada tanggal 27 Juli 2022 sebesar Rp. 66.741.000,- (enam puluh enam juta tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah) Pt Circle K cab Yogyakarta jl. Janti Kanoman Banguntapan Bantul, mengalami kerugian sebesar Rp. 144.912.400,- (seratus empat puluh empat sembilan ratus dua belas ribu rupiah)
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP --------- |