INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 176/Pid.B/2020/PN Btl | NUR IKA YUTANITA, SH | FATONI DWI DEWANGGA | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Agu. 2020 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 176/Pid.B/2020/PN Btl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Agu. 2020 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1592/M.4.12.3/Eku.2/08/2020 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Bahwa terdakwa FATONI DWI DEWANGGA bersama-sama dengan saksi ARIF TRIIHANDOKO Als KETHIP (dalam penuntutan terpisah) dan saksi NUGROHO Als MBENDOL (dalam penuntutan terpisah), pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2020, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di rumah saksi HARIS KAMARA yang beralamat di Dsn Puton Rt.04 Ds. Trimulyo Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
• Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika saksi DONI SUTRIYANTO, saksi ARI MARTONO, Anak saksi RAFI SAIFULOH Als HANIF berada di rumah saksi HARIS KAMARA yang beralamat di Dsn Puton Rt.04 Ds. Trimulyo Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul. Bahwa pada saat itu saksi HARIS KAMARA sedang bermain handphone, sedangkan saksi DONI SUTRIYANTO, saksi ARI MARTONO, Anak saksi RAFI SAIFULOH Als HANIF sedang tidur di teras rumah saksi HARIS KAMARA, tiba-tiba datang banyak orang sekitar ± 40 (empat puluh) orang warga dari Dsn. Telan dan Dsn. Denokan Desa Trimulyo Kec. Jetis Kab. Bantul, lalu saksi HARIS KAMARA menemui warga tersebut dan warga tersebut ternyata mencari orang yang membunyikan petasan di selatan Dsn Puton, karena saksi HARIS KAMARA tidak mengetahuinya, selanjutnya beberapa warga yang datang mengecek di sekitaran pekarangan rumah saksi HARIS KAMARA serta ada yang mengecek handphone milik saksi HARIS KAMARA, selanjutnya pada saat mengecek di sekitar rumah saksi HARIS KAMARA tersebut, saksi ARIF TRIIHANDOKO Als KETHIP diikuti saksi NUGROHO Als MBENDOL dan terdakwa FATONI DWI DEWANGGA masuk ke rumah saksi HARIS KAMARA dan menemukan Anak saksi RAFI SAIFULOH Als HANIF yang sedang tidur di teras rumah saksi HARIS KAMARA dengan kaki yang penuh lumpur/lendot, kemudian saksi ARIF TRIHANDOKO Als KETHIP langsung melakukan pemukulan terhadap Anak saksi RAFI SAIFULOH Als HANIF menggunakan tangan kosong dan mengenai kepala Anak saksi RAFI SAIFULOH Als HANIF, kemudian saksi NUGROHO Als MBENDOL juga memukul bagian tubuh dari Anak saksi RAFI SAIFULOH Als HANIF kemudian terdakwa FATONI DWI DEWANGGA juga memukul Anak saksi RAFI SAIFULOH Als HANIF menggunakan tangan kosong dan mengenai kepala Anak saksi RAFI SAIFULOH Als HANIF, selanjutnya Anak saksi RAFI SAIFULLOH ALHANIF bersama dengan saksi HARIS KAMARA, saksi DONI SUTRIYANTO dibawa ke rumah dukuh Puton dengan berjalan kaki sambil dipegangi banyak orang.
• Bahwa akibat perbuatan terdakwa FATONI DWI DEWANGGA bersama – sama dengan saksi ARIF TRIHANDOKO Als KETHIP dan saksi NUGROHO Als MBENDOL, mengakibatkan yaitu :
- Anak saksi RAFI SAIFULLOH ALHANIF, berdasarkan Visum Et Repertum No. 03/RSNH/Vis/VI/2020, tanggal 16 Juni 2020, yang ditandatangani oleh dr. Rieswadek Muhammad yang merupakan dokter di Rumah Sakit Nur Hidayah Bantul Yogyakarta, dengan kesimpulan dari pasien Atas Nama RAFI SAIFULLOH AL HANIF :
Berdasarkan pemeriksaan terhadap korban seorang laki-laki berumur enam belas tahun ditemukan luka robek pada dahi sebelah kiri akibat kekerasan benda tumpul titik. Kekerasan tersebut di atas tidak mengakibatkan halangan pada korban dalam menjalankan aktivitas.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHPidana.
ATAU
KEDUA
------- Bahwa terdakwa FATONI DWI DEWANGGA bersama-sama dengan saksi ARIF TRIIHANDOKO Als KETHIP (dalam penuntutan terpisah) dan saksi NUGROHO Als MBENDOL (dalam penuntutan terpisah), pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2020, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020, bertempat di rumah saksi HARIS KAMARA yang beralamat di Dsn Puton Rt.04 Ds. Trimulyo Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bantul, “Menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak”, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
• Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal ketika saksi DONI SUTRIYANTO, saksi ARI MARTONO, Anak saksi RAFI SAIFULOH Als HANIF berada di rumah saksi HARIS KAMARA yang beralamat di Dsn Puton Rt.04 Ds. Trimulyo Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul. Bahwa pada saat itu saksi HARIS KAMARA sedang bermain handphone, sedangkan saksi DONI SUTRIYANTO, saksi ARI MARTONO, Anak saksi RAFI SAIFULOH Als HANIF sedang tidur di teras rumah saksi HARIS KAMARA, tiba-tiba datang banyak orang sekitar ± 40 (empat puluh) orang warga dari Dsn. Telan dan Dsn. Denokan Desa Trimulyo Kec. Jetis Kab. Bantul, lalu saksi HARIS KAMARA menemui warga tersebut dan warga tersebut ternyata mencari orang yang membunyikan petasan di selatan Dsn Puton, karena saksi HARIS KAMARA tidak mengetahuinya, selanjutnya beberapa warga yang datang mengecek di sekitaran pekarangan rumah saksi HARIS KAMARA serta ada yang mengecek handphone milik saksi HARIS KAMARA, selanjutnya pada saat mengecek di sekitar rumah saksi HARIS KAMARA tersebut, saksi ARIF TRIIHANDOKO Als KETHIP diikuti saksi NUGROHO Als MBENDOL dan terdakwa FATONI DWI DEWANGGA masuk ke rumah saksi HARIS KAMARA dan menemukan Anak saksi RAFI SAIFULOH Als HANIF yang sedang tidur di teras rumah saksi HARIS KAMARA dengan kaki yang penuh lumpur/lendot, kemudian saksi ARIF TRIHANDOKO Als KETHIP langsung melakukan pemukulan terhadap Anak saksi RAFI SAIFULOH Als HANIF menggunakan tangan kosong dan mengenai kepala Anak saksi RAFI SAIFULOH Als HANIF, kemudian saksi NUGROHO Als MBENDOL juga memukul bagian tubuh dari Anak saksi RAFI SAIFULOH Als HANIF kemudian terdakwa FATONI DWI DEWANGGA juga memukul Anak saksi RAFI SAIFULOH Als HANIF menggunakan tangan kosong dan mengenai kepala Anak saksi RAFI SAIFULOH Als HANIF, selanjutnya Anak saksi RAFI SAIFULLOH ALHANIF bersama dengan saksi HARIS KAMARA, saksi DONI SUTRIYANTO dibawa ke rumah dukuh Puton dengan berjalan kaki sambil dipegangi banyak orang.
• Bahwa akibat perbuatan terdakwa FATONI DWI DEWANGGA bersama – sama dengan saksi ARIF TRIHANDOKO Als KETHIP dan saksi NUGROHO Als MBENDOL, mengakibatkan yaitu :
- Anak saksi RAFI SAIFULLOH ALHANIF, berdasarkan Visum Et Repertum No. 03/RSNH/Vis/VI/2020, tanggal 16 Juni 2020, yang ditandatangani oleh dr. Rieswadek Muhammad yang merupakan dokter di Rumah Sakit Nur Hidayah Bantul Yogyakarta, dengan kesimpulan dari pasien Atas Nama RAFI SAIFULLOH AL HANIF :
Berdasarkan pemeriksaan terhadap korban seorang laki-laki berumur enam belas tahun ditemukan luka robek pada dahi sebelah kiri akibat kekerasan benda tumpul titik. Kekerasan tersebut di atas tidak mengakibatkan halangan pada korban dalam menjalankan aktivitas.
• Bahwa berdasarkan foto copy Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 757/lst.A/2004, tanggal 28 Februari 2004, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendaftaran Penduduk Kabupaten Bantul yaitu BEDJO UTOMO, SH, Anak saksi RAFI SAIFULLOH AL HANIF berumur ± 16 tahun (kurang dari 18 tahun) yaitu lahir pada tanggal 12 September 2003 di Bantul dari pasangan suami istri yaitu Rus Susanto dengan Samiasih.
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76 C UU RI No 17 Tahun 2016. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
