| Dakwaan |
Bahwa terdakwa EKO SULISTYO Als EKO Bin SUMADI pada hari Jumat tanggal 27 Juli 2018 sekira pukul 23.00 WIB , atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan Juli tahun 2018, bertempat di kantor PT.WOM Finance Ruko Royal Bantul Square kapling 1 jalan Prof. Dr. Supomo Ringinharjo, Bantul dan CV. Isio Printer outlet 2 Bantul Jalan Wakhid hasyim Gose Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta “mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu dari beberapa perbuatan masing-masing harus di pandang sebagai perbuatan sendiri-sendiri |