Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
111/Pdt.P/2024/PN Btl Herti Riyadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 111/Pdt.P/2024/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Herti Riyadi
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1OTONG SATYAGRAHA, SH., M.Kn.Herti Riyadi
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa Adik Kandung Pemohon yang bernama Wiwin Paulina adalah dalam keadaan mengalami Mild retardation with Minimal impairment, oleh karenanya tidak cakap/tidak kompeten bertindak di dalam lalu lintas hukum atau melakukan perbuatan hukum dan karenanya meletakkan Wiwin Paulina dalam keadaan di bawah pengampuan;
  3. Menetapkan Pemohon sebagai Pengampu dari Wiwin Paulina;
  4. Memberikan ijin kepada Pemohon sebagai Pengampu untuk mewakili dan untuk kepentingan Wiwin Paulina guna melakukan segala perbuatan hukum sehubungan dengan harta warisan;
  5. Memberikan ijin kepada Pemohon sebagai Pengampu dari Wiwin Paulina, untuk mewakili dan melakukan segala perbuatan hukum atas nama Wiwin Paulina sehubungan dengan akan dijualnya harta warisan, berupa SHM 19084/Banguntapan, surat ukur tgl 13/10/2023 No. 11990/Banguntapan/2023 Lt: 283 m2. A.n. WIWIN PAULINA
  6. Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak