| Dakwaan |
Kesatu :
----- Bahwa ia terdakwa RALAM BIN MUHARJO (Alm), terdakwa PAIMAN BIN KARTO DINOMO (Alm), terdakwa WADILAH BIN JOMULYO, pada hari senin tanggal 03 Oktober 2016 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Oktober 2016, bertempat di sebuah ruko Ds Terong, Kec Dlingo, Kab Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, petugas Polsek Dlingo mendapatkan laporan dari masyarakat yang diduga ada permainan judi jenis Qiu - Qiu di sebuah ruko yang belum jadi yang terletak di Dsn Pancuran DS Terong, Kec Dlingo
- Bahwa benar kemudian beberapa saat setelah medapatkan laporan tersebut saksi JADMIKO bersama dengan rekan – rekannya melakukan penyergapan diamankan, terdakwa RALAM BIN MUHARJO (Alm), terdakwa PAIMAN BIN KARTO DINOMO (Alm), terdakwa WADILAH BIN JOMULYO sedang bermain Qiu qiu dengan menggunakan kartu domino, gambaran dadu, dan uang tunai yang digunakan untuk taruhan
- Bahwa benar cara para terdakwa memainkan judi jenis qiu qiu dengan cara para terdakwa sebagai peserta memasang taruhan sebesar Rp 10.000,- yang ditaruh di tengah tengah pemain, setelah itu masing masing pemain diberi kartu 3 lembar kartu domino, apabila dari salah satu memiliki kartu bagus (bernilai sembilan) maka si pemilik kartu tersebut menantang pemain lainnya dengan cara menambah jumlah uang taruhan minimal Rp 10.000,- dan maksimal Rp 50.000,- dengan diikuti pemain yang lain yang berani menerima tantangan tersebut, setelah itu pemain yang berani bermain ditambah satu kartu lagi, kemudian kartu dibuka dicari yang nilainya paling bagus (bernilai sembilan) dan yang memiliki nilai tersebut adalah pemenangnya.
- Bahwa saksi JADMIKO bersama rekan – rekan pada saat melakukan penangkapan berhasil mengamankan : uang tunai Rp 1.300.000,- , uang tunai 2.100.000,- , 2 (dua) set kartu domino yang sudah digunakan, 8 (delapan) set kartu domino yang belum digunakan.
- Bahwa benar saaat penangkapan ada salah seorang yang melarikan diri yaitu NGATIJO, GENDUT, WIDADI, SUGIRIN yang sekarang DPO
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perjudian QIU - QIU menggunakan kartu domino tersebut tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat 1 ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
----- Bahwa ia terdakwa RALAM BIN MUHARJO (Alm), terdakwa PAIMAN BIN KARTO DINOMO (Alm), terdakwa WADILAH BIN JOMULYO, pada hari senin tanggal 03 Oktober 2016 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di bulan Oktober 2016, bertempat di sebuah ruko Ds Terong, Kec Dlingo, Kab Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dikunjungi umum, kecuali kalau ada ijin dari penguasa yang berwenang, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, petugas Polsek Dlingo mendapatkan laporan dari masyarakat yang diduga ada permainan judi jenis Qiu - Qiu di sebuah ruko yang belum jadi yang terletak di Dsn Pancuran DS Terong, Kec Dlingo
- Bahwa benar kemudian beberapa saat setelah medapatkan laporan tersebut saksi JADMIKO bersama dengan rekan – rekannya melakukan penyergapan diamankan, terdakwa RALAM BIN MUHARJO (Alm), terdakwa PAIMAN BIN KARTO DINOMO (Alm), terdakwa WADILAH BIN JOMULYO sedang bermain Qiu qiu dengan menggunakan kartu domino, gambaran dadu, dan uang tunai yang digunakan untuk taruhan
- Bahwa benar cara para terdakwa memainkan judi jenis qiu qiu dengan cara para terdakwa sebagai peserta memasang taruhan sebesar Rp 10.000,- yang ditaruh di tengah tengah pemain, setelah itu masing masing pemain diberi kartu 3 lembar kartu domino, apabila dari salah satu memiliki kartu bagus (bernilai sembilan) maka si pemilik kartu tersebut menantang pemain lainnya dengan cara menambah jumlah uang taruhan minimal Rp 10.000,- dan maksimal Rp 50.000,- dengan diikuti pemain yang lain yang berani menerima tantangan tersebut, setelah itu pemain yang berani bermain ditambah satu kartu lagi, kemudian kartu dibuka dicari yang nilainya paling bagus (bernilai sembilan) dan yang memiliki nilai tersebut adalah pemenangnya.
- Bahwa saksi JADMIKO bersama rekan – rekan pada saat melakukan penangkapan berhasil mengamankan : uang tunai Rp 1.300.000,- , uang tunai 2.100.000,- , 2 (dua) set kartu domino yang sudah digunakan, 8 (delapan) set kartu domino yang belum digunakan.
- Bahwa benar saaat penangkapan ada salah seorang yang melarikan diri yaitu NGATIJO, GENDUT, WIDADI, SUGIRIN yang sekarang DPO
- Bahwa terdakwa dalam melakukan perjudian QIU - QIU menggunakan kartu domino tersebut tidak mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat 1 ke-2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------
|