| Dakwaan |
Bahwa terdakwa IRFAN ZUNIANTO ALIAS UNYIL BIN SUPAR pada hari Selasa tanggal 13 Juli 2021 sekitar pukul 17.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Juli 2021, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2021, bertempat di Jalan Piyungan Prambanan tepatnya di pertigaan depan potong rambut Pojok yang terletak di Wanujoyo Kidul Kel./Desa Srimartani Kecamatan Piyungan Kabupaten Bantul Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 13 Juli 2021 sekitar pukul 17.00 Wib terdakwa dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Scoopy warna coklat hitam dengan nomor polisi AB-6229-IG berboncengan dengan saksi DIMAS ADITIYA melintas di Jalan Piyungan Prambanan yang terletak di Wanujoyo Kidul Kel./Desa Srimartani Kecamatan Piyungan Kabupaten Bantul, lalu terdakwa di klakson-klakson dari arah belakang oleh pengemudi mobil ambulance merk Suzuki APV warna silver dengan nomor pilisi K-8489-ZA dan diminta minggir untuk memberi jalan. Karena kesal dengan ulah pengendara ambulance, lalu terdakwa mengendarai sepeda motornya secara zig zag di depan mobil ambulance tersebut. Sesampainya di pertigaan depan potong rambut Pojok sekitar pukul 17.45 Wib, terdakwa belok ke dalam gang lalu berhenti dan mobil ambulance juga berhenti. Selanjutnya terjadi perselisihan antara saksi ARFIAN ADITA selaku sopir ambulance dengan saksi DIMAS ADITIYA. Karena kesal dan emosi, lalu terdakwa dengan menggunakan tangan kanan melempar Helm merk INK warna abu-abu ke arah kaca mobil Ambulance merk Suzuki APV warna silver dengan nomor polisi K-8489-ZA mengenai kaca belakang bagian bawah sampai pecah dan bodi belakang (bawah kaca belakang) rusak / penyok. Kejadian tersebut dilihat juga oleh saksi MUHAMMAD YUSUF, saksi SCOLASTICA FIRLA PUTRI dan saksi DIAN LESTARI.
- Bahwa mobil Ambulance merk Suzuki APV warna silver dengan nomor polisi K-8489-ZA tersebut disopiri oleh saksi ARFIAN ADITA didampingi oleh relawan SAR yaitu saksi MUHAMMAD YUSUF dan saksi SCOLASTICA FIRLA PUTRI dan pada saat melintas di jalan Piyungan Prambanan sedang membawa pasien atas nama MUHAMMAD MANSUR dengan didampingi saksi DIAN LESTARI (keluarganya) untuk diantarkan pulang.
- Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, kerugian yang dialami pihak SAR (Search & Rescue) D.I.Yogyakarta terhadap kerusakan mobil Ambulance merk Suzuki APV warna silver dengan nomor polisi K-8489-ZA tersebut sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah itu.
---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUH Pidana |