Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
78/Pdt.G/2024/PN Btl ROCHMATUN NISA' 1.MUH YUNANTA, S.Pt
2.PT. Bank Perkreditan Rakyat Profidana Paramita
3.Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 78/Pdt.G/2024/PN Btl
Tanggal Surat Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROCHMATUN NISA'
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hariyanto, SHROCHMATUN NISA'
Tergugat
NoNama
1MUH YUNANTA, S.Pt
2PT. Bank Perkreditan Rakyat Profidana Paramita
3Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang (KPKNL) Yogyakarta
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum surat pernyataan yang dibuat dibawah tangan tertanggal 27 Mei 2019 atas
    sertipikat Hak Milik Nomor : 03051/Brontokusuman, atas nama Rochmatun Nisa’yang dibuat oleh Tergugat I
    dinyatakan sah menurut hukum;
  3. Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap
    Penggugat karena telah melakukan iming-iming dan tipu daya usahanya akan berkembang sehingga
    Penggugat bersedia melakukan pinjaman dengan jaminan Sertipikat Hak Milik Nomor 03051/
    Brontokusuman atas nama Rochmatun Nisa’;
  4. Menghukum Tergugat I untuk segera mengembalikan Sertipikat Hak Milik atas nama ROCHMATUN NISA’
    kepada Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat I untuk mengganti kerugian terhadap Penggugat
  6. DST
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak