Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
46/Pdt.G/2023/PN Btl KUN SUBROTO WIYONO 1.Maherman
2.Budyono
3.Dwi Noor Yudisatmoko
5.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 46/Pdt.G/2023/PN Btl
Tanggal Surat Jumat, 05 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KUN SUBROTO WIYONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Asman Semendawai SH, dkkKUN SUBROTO WIYONO
Tergugat
NoNama
1Maherman
2Budyono
3Dwi Noor Yudisatmoko
4Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan Akta Jual Beli yang telah ditandatangani oleh Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II dihadapan Tergugat III batal dengan segala akibat hukumnya.
  4. Menyatakan pinjaman Penggugat kepada Tergugat I sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta Rupiah)
  5. Memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan Asli Sertipikat Hak Milik Nomor 14898/Banguntapan, seluas 856 m2, Surat Ukur nomor 07451/Banguntapan/2011 tanggal 18/11/2011, terletak di Desa Banguntapan, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, terdaftar atas naman BONDAN SARI WIJONO, Asli pajak bumi dan bangunan dan Asli Akta Perikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual antara Penggugat dengan BONDAN SARI WIJONO kepada Penggugat.
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas seluruh harta kekayaan milik Para Tergugat baik yang bergerak maupun tidak bergerak.
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah) setiap hari apabila Para Tergugat lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan atas perkara ini dibacakan.
  8. Menyatakan dalam hukum Para Tergugat bertanggung jawab secara penuh terhadap tuntutan kerugian dalam bentuk apapun dari pihak lainnya di kemudian hari;
  9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum bantahan (verzet), Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  10. Menghukum dan memerintahkan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan mentaati putusan perkara ini;
  11. Menghukum Para Tergugat membayar biaya-biaya yang timbul dalam gugatan ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak