| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 13/Pdt.G/2018/PN Btl | BUDIONO ARIEF RACHMAN | 1.PRIYATIN 2.LESTARI 3.Koperasi KSPPS BMT Artha Amanah Sanden |
Permohonan Eksekusi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan
- Banding
- Kasasi
- Eksekusi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Feb. 2018 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||
| Nomor Perkara | 13/Pdt.G/2018/PN Btl | |||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 02 Feb. 2018 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||
| Turut Tergugat | - | |||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | PETITUM GUGATAN Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka PENGGUGAT mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Bantul agar berkenan kiranya untuk memeriksa perkara ini dan selanjutnya memutuskan sebagai berikut:
PRIMAIR
Kerugian Materiil
Kerugian Moril
Penggugat sebagai Pembeli yang beritikad baik merasa sangat tidak dihormati dan dilecehkan yang mana atas perbuatan Tergugat I dan Tergugat II dan atau oleh sikap-sikap Tergugat I dan Tergugat II yang apabila dinilai dengan uang sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Bahwa apabila dijumlah secara keseluruhan kerugian materiil dan moril yang dialami oleh Penggugat, maka jumlah kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp.725.000.000,- (tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah);
SUBSIDAIR Mohon putusan yang seadil-adilnya. |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
