Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
45/Pdt.G/2026/PN Btl DILLA RELAFA HARAHAP 1.DESY PRASANTI
2.HESTU PRAHENDRA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 45/Pdt.G/2026/PN Btl
Tanggal Surat Senin, 16 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DILLA RELAFA HARAHAP
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agus Triatmoko, SE, SH, MHDILLA RELAFA HARAHAP
Tergugat
NoNama
1DESY PRASANTI
2HESTU PRAHENDRA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1UTAMI PRABAWANTI
2PABRIK GULA MADUKISMO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan uraian dan dalil-dalil tersebut diatas, mohon dengan hormat agar Ketua Pengadilan Negeri Bantul C.q Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutus dengan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan hubungan hukum para pihak merupakan hubungan kerja sama bisnis.
  4. Menyatakan selisih harga merupakan bagian dari kesepakatan bisnis.
  5. Menyatakan laporan polisi yang dibuat oleh Para Tergugat merupakan kriminalisasi sengketa perdata.
  6. Menghukum Para Tergugat mencabut laporan polisi terhadap Penggugat di Polres Bantul.
  7. Menghukum Para Tergugat merehabilitasi nama baik Penggugat.
  8. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian:
    1. Materiil sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
  9. Immateriil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
  10. Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).
  11. Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara.

SUBSIDAIR  :

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Demikian gugatan ini kami ajukan, atas perhatian dan dikabulkannya gugatan ini kami Kuasa Hukum Penggugat mengucapkan terimakasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak