Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
80/Pid.Sus/2018/PN Btl (Kesehatan) Hasti Winasih Novindari, S.H. SAMSU ARIFIN alias GEMBLIK bin NGUSMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 80/Pid.Sus/2018/PN Btl (Kesehatan)
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Apr. 2018
Nomor Surat Pelimpahan B-1131/0.4.13/Euh.2/03/2018
Penuntut Umum
NoNama
1Hasti Winasih Novindari, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAMSU ARIFIN alias GEMBLIK bin NGUSMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa SAMSU ARIFINĀ  alias GEMBLIK bin NGUSMAN pada hari Selasa tanggal 13 Pebruari 2018 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2018 atau setidak-tidaknya pada tahun 2018 bertempat di Karang, Singosaren III, Rt. 003, Ds. Singosaren, Kec. Banguntapan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan berkhasiat obat dan Ayat (3) ketentuan mengenai pengadaan, peyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah

Pihak Dipublikasikan Ya