| Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa SAMSU ARIFINĀ alias GEMBLIK bin NGUSMAN pada hari Selasa tanggal 13 Pebruari 2018 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Pebruari 2018 atau setidak-tidaknya pada tahun 2018 bertempat di Karang, Singosaren III, Rt. 003, Ds. Singosaren, Kec. Banguntapan, Kab. Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan berkhasiat obat dan Ayat (3) ketentuan mengenai pengadaan, peyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah |