Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.B/2017/PN Btl. Himawanti Setyaningsih, S.H., M.M. SUGIYANTO Bin PRINGGO WIYONO. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Jan. 2017
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 4/Pid.B/2017/PN Btl.
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 16 Jan. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B-88/O.4.13/Epp.2/01/2017
Penuntut Umum
NoNama
1Himawanti Setyaningsih, S.H., M.M.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIYANTO Bin PRINGGO WIYONO.[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa ia terdakwa SUGIYANTO Bin PRINGGO WIYONO pada hari Minggu tanggal 8 Mei 2016 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2016 bertempat di rental mobil/motor RULLY TRANSPORT di Dusun Barongan Desa Sumberagung Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain yaitu saksi korban SURASMI untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Y1G02N02L0 A/T (Beat Pop) warna putih biru tahun 2015 Nomor polisi AB-4317-XT Nomor Rangka : MH1JFS114FK034858 Nomor Mesin : JFS1E1033926 beserta STNKnya atas nama SURASMI alamat Barongan Rt.03, Sumberagung, Jetis, Bantul, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada mulanya terdakwa datang ke rental mobil/motor RULLY TRANSPORT dan bertemu dengan pemilik rental saksi korban SURASMI untuk menyewa sepeda motor dengan alasan akan dipakai sendiri untuk kerja selama 3 (tiga) hari. Dan setelah disepakati mengenai pembayaran sewanya sebesar Rp 75.000,00 perhari dan terdakwa menyerahkan jaminan berupa KTP asli, ijazah SMEA asli, foto copy kartu keluarga, serta uang DP sewa sebesar Rp 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah), maka saksi SURASMI selanjutnya menyerahkan sepeda motor Honda Y1G02N02L0 A/T (Beat Pop) warna putih biru Nomor polisi AB-4317-XT Nomor Rangka : MH1JFS114FK034858 Nomor Mesin : JFS1E1033926 beserta STNKnya kepada terdakwa untuk disewa.
  • Bahwa alasan yang disampaikan oleh terdakwa pada saat menyewa sepeda motor kepada saksi korban SURASMI yaitu untuk digunakan sendiri hanyalah rangkaian kebohongan supaya saksi korban bersedia menyerahkan sepeda motor kepada terdakwa, sehingga terdakwa bisa dengan mudah menggadaikannya kepada orang lain untuk mendapatkan uang sebagaimana telah ia rencanakan sebelumnya.
  • Bahwa setelah sepeda motor tersebut berhasil dikuasai oleh terdakwa, selanjutnya tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi korban, terdakwa menggadaikannya kepada saksi BELO senilai Rp 2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Seterusnya, uang hasil menggadaikan sepeda motor dipakai untuk kepentingan terdakwa dan keluarganya.  
  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban SURASMI mengalami kerugian senilai Rp.16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.         

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP.

 

 

A T A U

 

KEDUA :

Bahwa ia terdakwa SUGIYANTO Bin PRINGGO WIYONO pada hari Minggu tanggal 8 Mei 2016 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2016 bertempat di rental mobil/motor RULLY TRANSPORT di Dusun Barongan Desa Sumberagung Kecamatan Jetis Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Y1G02N02L0 A/T (Beat Pop) warna putih biru tahun 2015 Nomor polisi AB-4317-XT Nomor Rangka : MH1JFS114FK034858 Nomor Mesin : JFS1E1033926 beserta STNKnya atas nama SURASMI alamat Barongan Rt.03, Sumberagung, Jetis, Bantul yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yaitu kepunyaan saksi korban SURASMI, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada mulanya terdakwa datang ke rental mobil/motor RULLY TRANSPORT dan bertemu dengan pemilik rental saksi korban SURASMI untuk menyewa sepeda motor dengan alasan akan dipakai sendiri untuk kerja selama 3 (tiga) hari. Dan setelah disepakati mengenai pembayaran sewanya sebesar Rp 75.000,00 perhari dan terdakwa menyerahkan jaminan berupa KTP asli, ijazah SMEA asli, foto copy kartu keluarga, serta uang DP sewa sebesar Rp 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah), maka saksi SURASMI selanjutnya menyerahkan sepeda motor Honda Y1G02N02L0 A/T (Beat Pop) warna putih biru Nomor polisi AB-4317-XT Nomor Rangka : MH1JFS114FK034858 Nomor Mesin : JFS1E1033926 beserta STNKnya kepada terdakwa untuk disewa.
  • Bahwa setelah beberapa hari sepeda motor tersebut ada pada terdakwa, timbul niat terdakwa untuk menggadaikannya agar bisa mendapatkan uang guna keperluan pribadinya, sehingga selanjutnya tanpa sepengetahuan dan seijin dari saksi korban, terdakwa menggadaikannya kepada saksi BELO senilai Rp2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). Seterusnya, uang hasil menggadaikan sepeda motor dipakai untuk kepentingan terdakwa dan keluarganya.  
  • Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban SURASMI mengalami kerugian senilai Rp.16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.         

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya