Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2022/PN Btl Dian Susanto Wibowo,SH MUHAMMAD RIZKI NUGROHO Bin TUGIMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 43/Pid.B/2022/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Feb. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-284/M.4.12.3/Eoh.2/02/2022
Penuntut Umum
NoNama
1Dian Susanto Wibowo,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIZKI NUGROHO Bin TUGIMIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa MUHAMMAD RIZKI NUGROHO Bin TUGIMIN pada hari Kamis, tanggal 09 Desember 2021, sekitar pukul 02.41 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember 2021, bertempat di Gudang Pengiriman SICEPAT EKSPRES yang terletak di Jalan Sitimulyo Segoroyoso No. 1, Dusun Madugondo Kal./Desa. Sitimulyo Kec./Kap. Piyungan, Kab. Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan diwaktu malam, dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, terdakwa selaku karyawan PT. SICEPAT EKSPRES sebagai Checker yang bertugas membawa barang atau paketan hasil pengecekan ke line tujuan. Pada saat melihat barang atau paket tersebut, timbul niat terdakwa untuk menguasai beberapa barang atau paket yang berada di Gudang Pengiriman SICEPAT EKSPRES.
  • Bahwa selanjutnya tanpa ijin dari pihak PT. SICEPAT EKSPRES, terdakwa mengambil beberapa barang atau paket berupa :
  1. 1  (satu) buah Handphone Merk Realme warna abu baja type C11, dengan No. Imei 1 : 866776055197139, No. Imei 2 : 866776055197121 berikut dosbooknya (masih dalam keadaan tersegel),
  2. 1  (satu) buah Handphone Merk Infinik warna polar black type smart 6, dengan No. Imei 1 : 359109391308604, No. Imei 2 : 359109391308612 berikut dosbooknya (masih tersegel),
  3. 1  (satu) buah Handphone Merk Infinik warna polar black type smart 6, dengan No. Imei 1 : 359109391313307, No. Imei 2 : 359109391313315 berikut dosbooknya (masih tersegel),
  4. 1  (satu) buah Handphone Merk Infinik warna opsidoan black type hot play 10, dengan No. Imei 1 : 355023196416443, No. Imei 2 : 355023196416450 berikut dosbooknya (masih tersegel),
  • Bahwa setelah menguasai barang-barang atau paket tersebut, selanjutnya terdakwa simpan di jok sepeda motor terdakwa yaitu di sepeda motor merk Honda Beat tahun 2015 warna putih biru, dengan Nomor Polisi AB-5338-EN yang terdakwa parkir di samping Gudang Pengiriman SICEPAT EKSPRES.
  • Bahwa tanpa terdakwa sadari perbuatan terdakwa tersebut diketahui saksi MUHAMMAD FAJAR yang juga bekerja sebagai karyawan di PT. SICEPAT EKSPRES. Selanjutnya saksi MUHAMMAD FAJAR memberitahu saksi DHANNY HAPY RIANDI lalu mengecek melalui rekaman CCTV dan ternyata benar terdakwa telah melakukan pencurian. Selanjutnya saksi DHANNY HAPY RIANDI melaporkan kepada saksi BAYU PAMBUDI, lalu terdakwa dipanggil dan mengakui perbuatannya serta menyerahkan barang bukti yang disimpan di jok motor terdakwa.
  • Bahwa pada saat terdakwa diintrogasi, terdakwa menerangkan kalau pencurian di Gudang Pengiriman SICEPAT EKSPRES sudah terdakwa lakukan sebanyak 8 (delapan) kali, dan barang-barang yang terdakwa ambil tanpa ijin tersebut ada beberapa barang yang terdakwa jual bersama-sama dengan saksi REFA PERDANA PUTRA. Selanjutnya saksi REFA PERDANA PUTRA dipanggil dan mengakui terus terang kalau telah menjual barang curian terdakwa dan juga saksi REFA PERDANA PUTRA mengakui telah mengambil tanpa ijin barang atau paket di Gudang Pengiriman SICEPAT EKSPRES. Selanjutnya terdakwa, saksi REFA PERDANA PUTRA dan barang bukti dibawa ke Polsek Piyungan guna menjalani proses lebih lanjut.
  • Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut pihak PT. SICEPAT EKSPRES mengalami kerugian sebesar Rp. 15. 000. 000 (lima belas juta rupiah) atau setidak tidaknya sejumlah itu.

 

---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUH Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya