| Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan sah perubahan nama Pemohon dari yang semula KURSAD DUVARCI lahir di Sivas tanggal 12 Oktober 1978 dirubah menjadi IRSYAD AFFANDI lahir di Sivas tanggal 12 Oktober 1978.
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bantul paling lambat 30 (tiga puluh) hari segera setelah diterimanya salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bantul untuk mencatat peristiwa rubah/ganti nama tersebut dalam register kependudukan menurut aturan pencatatan yang berlaku dan menerbitkan dokumen kependudukan yang telah diperbaharui.
- Memerintahkan kepada instansi pemerintah dan/atau swasta untuk menghormati putusan pengadilan dan melakukan perubahan data nama serta menerbitkan dokumen yang telah diperbaharui
- Menetapkan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku ditanggung oleh Pemohon.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |