| Dakwaan |
KESATU
----- Bahwa terdakwa HARWANTO Als YASA Bin ASMO PAWIRO, pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2016 Sekira Pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2016, bertempat di Dsn Jombok Ds Sumbermulyo Kec Bambanglipuro Kab Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul Setiap Orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yaitu korban anak bernama Annisa jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing perbuatan merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut Yaitu perbuatan terdakwa menyetubui korban anak Annisa di Losmen sekitar Prangtritis serta di rumah terdakwa, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa saksi Korban Anak Annisa merupakan anak dari pasangan suami istri yang bernama Jamal dengan Waginah (Lahir pada tanggal 28 Agustus 2000 sesuai akta Kelahiran No : 3459/Ist.A/2006 dikeluarkan di Bantul tanggal 29 Juni 2006).
Bahwa berwal dari akhir tahun 2013 terdakwa kenal dengan saksi korban anak Anissa melalui HP, namun terdakwa baru bertemu dengan korban anak Anissa sekitar Bulan Desember 2015 di Depot Jamu Selatan SD Panggang Bambanglipuro.
Bahwa terdakwa mendapatkan nomor korban anak Annisa tersebut pada saat itu anak terdakwa meminta dibelikan sebuah HP dan saat itu HP bekas anak terdakwa dipakai oleh terdakwa. Dan ketika itu masih ada Nomor HP yang bernama “NISA” (Korban Anak Anissa), kemudian terdakwa mencoba sms saksi korban anak Anissa dan terdakwa mengaku bernama “YASA” kemudian dibalas oleh korban anak ANISSA sampailah terjadi hubungan pacaran.
Bahwa terdakwa tidak ada maksud apa-apa, karena awalnya hanya sekedar mengobrol biasa. Namun sampai berkelanjutan sampai melakukan hubungan badan selayaknya suami istri dengan korban anak Annisa.
Bahwa terdakwa sebelum mengajak korban anak Annisa melakukan hubungan badan selayaknya suami istri, terdakwa selalu mengatakan kepada korban anak Annisa “KALAU TIDAK MAU, NANTI FOTO TELANJANG DAN SMS JOROKMU SAYA SEBAR LUASKAN KETEMAN-TEMAN SEKOLAHMU” sehingga korban Anak Annisa mau melayani terdakwa.
Bahwa dengan perkataan terdakwa diatas terhadap korban anak Annisa, sehingga korban anak Annisa merasa ketakutan sehingga pada akhirnya korban anak Annisa mau melakukan persetubuhan dengan terdakwa.
Bahwa terdakwa sudah melakukan hubungan badan dengan saksi korban anak Anissa kurang lebih sebanyak 5 lima kali diantaranya sebagai berikut
Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa maupun saksi korban anak Anissa pada bulan Desember 2015 sekitar pukul 13.30 WIB di rumah terdakwa Jombok,Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul, saat itu terdakwa mengirim sms kepada saksi korban Anissa agar datang kerumah terdakwa. Sesampai saksi korban anak Anissa di rumah terdakwa, terdakwa meminta masuk ke dalam kamar terdakwa karena posisi saat itu rumah terdakwa sepi. Lalu terdakwa meyuruh korban anak Anissa melepaskan celana yang dikenakan , kemudian tedakwa juga melepaskan celana yang terdakwa kenakan. Selanjutnya terdakwa sempat memasukan jari terdakwa kedalam vagina korban Annisa lalu terdakwa mencium pipi sebalh kanan. Kemudian terdakwa memasukan alat vital (Penis) terdakwa kedalam vagina korban anak Annisa dengan posisi terdakwa menindihnya sampai terdakwa mengeluarkan sperma dan sperma terdakwa keluarkan diatas perut korban anak Annisa . setelah itu terdakwa sempat memberikan uang kepada korban Annisa sebesar Rp 50.000,-
Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa maupun saksi korban anak Anissa pada bulan Januari 2016 sekitar ukul 13.00 WIB di Losmen (nama losmen sudah tidak diingat oleh terdakwa maupun korban anak) diseitar pantai Parangtritis terdakwa bersama korban anak annisa menyewa sebuah kamar. Kemudian setelah didalam kamar losmen tersebut terdakwa meminta kepada korban anak Annisa untuk telanjang, namun korban anak Annisa sempat menolak, lalu terdakwa sempat mengatakan “KALAU TIDAK MAU SAYA AKAN ADUKAN KE YASA” karena sampai saat itu korban anak Annisa belum tau kalau terdakwa itu adala “YASA”. Selanjutnya terdakwa meremas-remas dua payudara korban anak Annisa dan menghisap putingnya kurang lebih 5 menitan. Setelah itu terdakwa memasukan alat vital (penis) terdakwa kedalam Vagina saksi korban anak Annisa dan terdakwa juga sempat menciumi bibir korban anak Annisa. Setelah itu terdakwa mengeluarkan sperma di atas perut terdakwa Anissa.
Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa maupun saksi korban anak Anissa pada bulan Maret 2016 sekitar ukul 13.00 WIB Di Losmen Haris dengan cara terdakwa merangkul korban anak Annisa dari belakang, kemudian terdakwa dan korban anak Annisa dalam keadaan telanjang langsung saja terdakw meremas kedua payudara korban anak Annisa dan menghisap puting korban anak Annisa. Lalu terdakwa memasukan jari terdakwa kedalam vagina korban anak Annisa kurang lebih 1 menitan, setelah itu terdakwa memasukan alat vital (penis) kedalam vagina korban anak Annisa kurang lebih 15 menitan sehingga setelah itu terdakwa mengelurakan sperma yang dikeluarkan diperut korban anak Annisa.
Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa maupun saksi korban anak Anissa pada bulan 14 Mei 2016 sekitar pukul 13.00 WIB dirumah terdakwa, kembali terdakwa melakukan hubungan badan terhadap korban anak Annisa yang saat itu terdakwa tidak menggunakan pengaman (kondom). Pada saat terdakwa melakukan hubungan badan terhadap korban anak Annisa, terdakwa kurang cepat pada saat menarik alat vital terdakwa saat dimasukan kedalam vagina korban anak Annisa, sehingga terdakwa mengeluarkan sperma di dalam vagina korban anak Annisa.
Bahwa pada saat hubungan badan selayaknya suami istri antara korban anak Annisa dengan terdakwa di Losmen, korban anak Annisa tidak pernah berteriak meminta tolong karena korban anak Annisa takut kalau berteriak minta tolong nanti terdakwa akan meninggalkan korban anak Annisa dari losmen tersebut dan saat itu korban anak Annisa tidak mengetahui untuk jalan pulang. Dan untuk kejadian hubungan badan di rumah terdakwa, korban anak Annisa juga tidak berteriak minta tolong karena kondisi sekitar rumah terdakwa sepi sekali.
Bahwa korban anak Anissa setelah melakukan persetubuhan dengan terdakwa pernah dibelikan pulsa Rp 10.000 sebanyak 1 kali serta korban anak Annisa pernah diberikan uang sebesar Rp 50.000 sebanyak 3 kali
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum RSUD Panembahan Senopati Bantul Nomor 357/6368 tanggal 23 November 2016 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa dr Bambang Basuki,Sp.OG (K) yang dikethui oleh Direktur dr.Gandung Bambang Hermanto memperoleh kesimpulan selaput dara terdapat robekan pada posisi pukul dua belas koma tiga koma lima luka lama sampai dasar titik dan Hamil lemih kurang dua puluh lima minggu koma janin baik.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
ATAU
KEDUA :
Bahwa terdakwa HARWANTO Als YASA Bin ASMO PAWIRO, pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2016 Sekira Pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2016, bertempat di Dsn Jombok Ds Sumbermulyo Kec Bambanglipuro Kab Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul Setia Orang Yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain yaitu korban anak bernama Annisa jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing perbuatan merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut Yaitu perbuatan terdakwa menyetubui korban anak Annisa di Losmen sekitar Prangtritis serta di rumah terdakwa, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa saksi Korban Anak Annisa merupakan anak dari pasangan suami istri yang bernama Jamal dengan Waginah (Lahir pada tanggal 28 Agustus 2000 sesuai akta Kelahiran No : 3459/Ist.A/2006 dikeluarkan di Bantul tanggal 29 Juni 2006).
Bahwa berwal dari akhir tahun 2013 terdakwa kenal dengan saksi korban anak Anissa melalui HP, namun terdakwa baru bertmu dengan korban anak Anissa sekitar Bulan Desember 2015 di Depot Jamu Selatan SD Panggang Bambanglipuro.
Bahwa terdakwa mendapatkan nomor korban anak Annisa tersebut pada saat itu anak terdakwa meminta dibelikan sebuah HP dan saat itu HP bekas anak terdakwa dipakai oleh terdakwa. Dan ketika itu masih ada Nomor HP yang bernama “NISA” (Korban Anak Anissa), kemudian terdakwa mencoba sms saksi korban anak Anissa dan terdakwa mengaku bernama “YASA” kemudian dibalas oleh korban anak ANISSA sampailah terjadi hubungan pacaran.
Bahwa terdakwa tidak ada maksud apa-apa, karena awalnya hanya sekedar mengobrol biasa. Namun sampai berkelanjutan sampai melakukan hubungan badan selayaknya suami istri dengan korban anak Annisa.
Bahwa terdakwa sebelum mengajak korban anak Annisa melakukan hubungan badan selayaknya suami istri, terdakwa selalu mengatakan kepada korban anak Annisa “KALAU TIDAK MAU, NANTI FOTO TELANJANG DAN SMS JOROKMU SAYA SEBAR LUASKAN KETEMAN-TEMAN SEKOLAHMU” sehingga korban Anak Annisa mau melayani terdakwa.
Bahwa terdakwa sudah melakukan hubungan badan dengan saksi korban anak Anissa kurang lebih sebanyak 5 lima kali diantaranya sebagai berikut
Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa maupun saksi korban anak Anissa pada bulan Desember 2015 sekitar pukul 13.30 WIB di rumah terdakwa Jombok,Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul, saat itu terdakwa mengirim sms kepada saksi korban Anissa agar datang kerumah terdakwa. Sesampai saksi korban anak Anissa di rumah terdakwa, terdakwa meminta masuk ke dalam kamar terdakwa karena posisi saat itu rumah terdakwa sepi. Lalu terdakwa meyuruh korban anak Anissa melepaskan celana yang dikenakan , kemudian tedakwa juga melepaskan celana yang terdakwa kenakan. Selanjutnya terdakwa sempat memasukan jari terdakwa kedalam vagina korban Annisa lalu terdakwa mencium pipi sebalh kanan. Kemudian terdakwa memasukan alat vital (Penis) terdakwa kedalam vagina korban anak Annisa dengan posisi terdakwa menindihnya sampai terdakwa mengeluarkan sperma dan sperma terdakwa keluarkan diatas perut korban anak Annisa . setelah itu terdakwa sempat memberikan uang kepada korban Annisa sebesar Rp 50.000,-
Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa maupun saksi korban anak Anissa pada bulan Januari 2016 sekitar ukul 13.00 WIB di Losmen (nama losmen sudah tidak diingat oleh terdakwa maupun korban anak) diseitar pantai Parangtritis terdakwa bersama korban anak annisa menyewa sebuah kamar. Kemudian setelah didalam kamar losmen tersebut terdakwa meminta kepada korban anak Annisa untuk telanjang, namun korban anak Annisa sempat menolak, lalu terdakwa sempat mengatakan “KALAU TIDAK MAU SAYA AKAN ADUKAN KE YASA” karena sampai saat itu korban anak Annisa belum tau kalau terdakwa itu adala “YASA”. Selanjutnya terdakwa meremas-remas dua payudara korban anak Annisa dan menghisap putingnya kurang lebih 5 menitan. Setelah itu terdakwa memasukan alat vital (penis) terdakwa kedalam Vagina saksi korban anak Annisa dan terdakwa juga sempat menciumi bibir korban anak Annisa. Setelah itu terdakwa mengeluarkan sperma di atas perut terdakwa Anissa.
Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa maupun saksi korban anak Anissa pada bulan Maret 2016 sekitar ukul 13.00 WIB Di Losmen Haris dengan cara terdakwa merangkul korban anak Annisa dari belakang, kemudian terdakwa dan korban anak Annisa dalam keadaan telanjang langsung saja terdakw meremas kedua payudara korban anak Annisa dan menghisap puting korban anak Annisa. Lalu terdakwa memasukan jari terdakwa kedalam vagina korban anak Annisa kurang lebih 1 menitan, setelah itu terdakwa memasukan alat vital (penis) kedalam vagina korban anak Annisa kurang lebih 15 menitan sehingga setelah itu terdakwa mengelurakan sperma yang dikeluarkan diperut korban anak Annisa.
Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa maupun saksi korban anak Anissa pada bulan 14 Mei 2016 sekitar pukul 13.00 WIB dirumah terdakwa, kembali terdakwa melakukan hubungan badan terhadap korban anak Annisa yang saat itu terdakwa tidak menggunakan pengaman (kondom). Pada saat terdakwa melakukan hubungan badan terhadap korban anak Annisa, terdakwa kurang cepat pada saat menarik alat vital terdakwa saat dimasukan kedalam vagina korban anak Annisa, sehingga terdakwa mengeluarkan sperma di dalam vagina korban anak Annisa. Setelah kejadian terebut terdakwa meberikan uang kepada korban anak Annisa sebesar Rp 50.000,-
Bahwa terdakwa pada saat melakukan hubungan badan terhadap korban anak Annisa tersebut terdakwa sempat berkata kepada korban anak Annisa “KAMU SEKARANG TAMBAH CANTIK” dan korban anak Anissa setlah melakukan persetubuhan dengan terdakwa pernah dibelikan pulsa Rp 10.000 sebanyak 1 kali serta korban anak Annisa pernah diberikan uang sebesar Rp 50.000 sebanyak 3 kali.
Bahwa pada saat hubungan badan selayaknya suami istri antara korban anak Annisa dengan terdakwa di Losmen, korban anak Annisa tidak pernah berteriak meminta tolong karena korban anak Annisa takut kalau berteriak minta tolong nanti terdakwa akan meninggalkan korban anak Annisa dari losmen tersebut dan saat itu korban anak Annisa tidak mengetahui untuk jalan pulang. Dan untuk kejadian hubungan badan di rumah terdakwa, korban anak Annisa juga tidak berteriak minta tolong karena kondisi sekitar rumah terdakwa sepi sekali.
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum RSUD Panembahan Senopati Bantul Nomor 357/6368 tanggal 23 November 2016 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa dr Bambang Basuki,Sp.OG (K) yang dikethui oleh Direktur dr.Gandung Bambang Hermanto memperoleh kesimpulan selaput dara terdapat robekan pada posisi pukul dua belas koma tiga koma lima luka lama sampai dasar titik dan Hamil lemih kurang dua puluh lima minggu koma janin baik.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
ATAU
KETIGA
----- Bahwa terdakwa HARWANTO Als YASA Bin ASMO PAWIRO, pada hari Sabtu tanggal 14 Mei 2016 Sekira Pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2016, bertempat di Dsn Jombok Ds Sumbermulyo Kec Bambanglipuro Kab Bantul atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul membawa pergi seseorang wanita yang belum dewasa yaitu korban anak bernama Annisa, tanpa dikehendaki orang tuanya atau walinya tetapi dengan persetujuan wanita itu baik didalam maupun diluar perkawinan jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing perbuatan merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa saksi Korban Anak Annisa merupakan anak dari pasangan suami istri yang bernama Jamal dengan Waginah (Lahir pada tanggal 28 Agustus 2000 sesuai akta Kelahiran No : 3459/Ist.A/2006 dikeluarkan di Bantul tanggal 29 Juni 2006).
Bahwa berwal dari akhir tahun 2013 terdakwa kenal dengan saksi korban anak Anissa melalui HP, namun terdakwa baru bertmu dengan korban anak Anissa sekitar Bulan Desember 2015 di Depot Jamu Selatan SD Panggang Bambanglipuro.
Bahwa terdakwa mendapatkan nomor korban anak Annisa tersebut pada saat itu anak terdakwa meminta dibelikan sebuah HP dan saat itu HP bekas anak terdakwa dipakai oleh terdakwa. Dan ketika itu masih ada Nomor HP yang bernama “NISA” (Korban Anak Anissa), kemudian terdakwa mencoba sms saksi korban anak Anissa dan terdakwa mengaku bernama “YASA” kemudian dibalas oleh korban anak ANISSA sampailah terjadi hubungan pacaran.
Bahwa terdakwa tidak ada maksud apa-apa, karena awalnya hanya sekedar mengobrol biasa. Namun sampai berkelanjutan sampai melakukan hubungan badan selayaknya suami istri dengan korban anak Annisa.
Bahwa terdakwa sebelum mengajak korban anak Annisa melakukan hubungan badan selayaknya suami istri, terdakwa selalu mengatakan kepada korban anak Annisa “KALAU TIDAK MAU, NANTI FOTO TELANJANG DAN SMS JOROKMU SAYA SEBAR LUASKAN KETEMAN-TEMAN SEKOLAHMU” sehingga korban Anak Annisa mau melayani terdakwa.
Bahwa terdakwa sudah melakukan hubungan badan dengan saksi korban anak Anissa kurang lebih sebanyak 5 lima kali diantaranya sebagai berikut
Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa maupun saksi korban anak Anissa pada bulan Desember 2015 sekitar pukul 13.30 WIB di rumah terdakwa Jombok,Sumbermulyo, Bambanglipuro, Bantul, saat itu terdakwa mengirim sms kepada saksi korban Anissa agar datang kerumah terdakwa. Sesampai saksi korban anak Anissa di rumah terdakwa, terdakwa meminta masuk ke dalam kamar terdakwa karena posisi saat itu rumah terdakwa sepi. Lalu terdakwa meyuruh korban anak Anissa melepaskan celana yang dikenakan , kemudian tedakwa juga melepaskan celana yang terdakwa kenakan. Selanjutnya terdakwa sempat memasukan jari terdakwa kedalam vagina korban Annisa lalu terdakwa mencium pipi sebalh kanan. Kemudian terdakwa memasukan alat vital (Penis) terdakwa kedalam vagina korban anak Annisa dengan posisi terdakwa menindihnya sampai terdakwa mengeluarkan sperma dan sperma terdakwa keluarkan diatas perut korban anak Annisa . setelah itu terdakwa sempat memberikan uang kepada korban Annisa sebesar Rp 50.000,-
Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa maupun saksi korban anak Anissa pada bulan Januari 2016 sekitar ukul 13.00 WIB di Losmen (nama losmen sudah tidak diingat oleh terdakwa maupun korban anak) diseitar pantai Parangtritis terdakwa bersama korban anak annisa menyewa sebuah kamar. Kemudian setelah didalam kamar losmen tersebut terdakwa meminta kepada korban anak Annisa untuk telanjang, namun korban anak Annisa sempat menolak, lalu terdakwa sempat mengatakan “KALAU TIDAK MAU SAYA AKAN ADUKAN KE YASA” karena sampai saat itu korban anak Annisa belum tau kalau terdakwa itu adala “YASA”. Selanjutnya terdakwa meremas-remas dua payudara korban anak Annisa dan menghisap putingnya kurang lebih 5 menitan. Setelah itu terdakwa memasukan alat vital (penis) terdakwa kedalam Vagina saksi korban anak Annisa dan terdakwa juga sempat menciumi bibir korban anak Annisa. Setelah itu terdakwa mengeluarkan sperma di atas perut terdakwa Anissa.
Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa maupun saksi korban anak Anissa pada bulan Maret 2016 sekitar ukul 13.00 WIB Di Losmen Haris dengan cara terdakwa merangkul korban anak Annisa dari belakang, kemudian terdakwa dan korban anak Annisa dalam keadaan telanjang langsung saja terdakw meremas kedua payudara korban anak Annisa dan menghisap puting korban anak Annisa. Lalu terdakwa memasukan jari terdakwa kedalam vagina korban anak Annisa kurang lebih 1 menitan, setelah itu terdakwa memasukan alat vital (penis) kedalam vagina korban anak Annisa kurang lebih 15 menitan sehingga setelah itu terdakwa mengelurakan sperma yang dikeluarkan diperut korban anak Annisa.
Pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi oleh terdakwa maupun saksi korban anak Anissa pada bulan 14 Mei 2016 sekitar pukul 13.00 WIB dirumah terdakwa, kembali terdakwa melakukan hubungan badan terhadap korban anak Annisa yang saat itu terdakwa tidak menggunakan pengaman (kondom). Pada saat terdakwa melakukan hubungan badan terhadap korban anak Annisa, terdakwa kurang cepat pada saat menarik alat vital terdakwa saat dimasukan kedalam vagina korban anak Annisa, sehingga terdakwa mengeluarkan sperma di dalam vagina korban anak Annisa. Setelah kejadian terebut terdakwa meberikan uang kepada korban anak Annisa sebesar Rp 50.000,-
Bahwa pada saat hubungan badan selayaknya suami istri antara korban anak Annisa dengan terdakwa di Losmen, korban anak Annisa tidak pernah berteriak meminta tolong karena korban anak Annisa takut kalau berteriak minta tolong nanti terdakwa akan meninggalkan korban anak Annisa dari losmen tersebut dan saat itu korban anak Annisa tidak mengetahui untuk jalan pulang. Dan untuk kejadian hubungan badan di rumah terdakwa, korban anak Annisa juga tidak berteriak minta tolong karena kondisi sekitar rumah terdakwa sepi sekali.
Bahwa Orang tua dari korban anak Annisa memang tidak pernah mengetahui dengan siapa anaknya tersebut pergi dan pada saat pergi tersebut saksi korban anak Annisa tidak berpamitan atau meminta ijin dengan orang tuanya kalau hendak pergi dengan terdakwa begitupun sebaliknya terdakwa pun tidak pernah ijin kepada orang tua saksi korban anak jika hendak mengajak pergi saksi korban Annisa.
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum RSUD Panembahan Senopati Bantul Nomor 357/6368 tanggal 23 November 2016 yang ditandatangani oleh dokter yang memeriksa dr Bambang Basuki,Sp.OG (K) yang dikethui oleh Direktur dr.Gandung Bambang Hermanto memperoleh kesimpulan selaput dara terdapat robekan pada posisi pukul dua belas koma tiga koma lima luka lama sampai dasar titik dan Hamil lemih kurang dua puluh lima minggu koma janin baik.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 332 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP |