Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
246/Pid.B/2023/PN Btl 1.Penuntut Umum
2.Embun Sumunaringtyas, SH
3.Destinar Wulandari, SH
AGUS FITRIANTO alias ANTOK Bin SUPRATMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 246/Pid.B/2023/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Agu. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B-2896/M.4.12.3/Eoh.2/08/2023
Penuntut Umum
NoNama
1Penuntut Umum
2Embun Sumunaringtyas, SH
3Destinar Wulandari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS FITRIANTO alias ANTOK Bin SUPRATMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

---------------Bahwa terdakwa AGUS FITRIANTO Alias ANTOK Bin SUPRATMAN, bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan sdr. IBNU dan sdr. DITA  (keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang), pada hari dan tanggal  yang tidak diingat lagi, dalam bulan September 2022 sekira jam 04.00 wib  sampai dengan bulan Oktober 2022 atau setidak-tidaknya dalam  tahun 2022, bertempat di Gudang PT. Solusi Hasil Usaha (SHU) di Jl. Parangtritis Kalurahan Patalan Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan  maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu,  perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------

Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut di atas,  terdakwa  yang merupakan karyawan penjaga keamanan gudang PT. Solusi Hasil Usaha (SHU)  bersama dengan sdr. IBNU dan DITA berangkat ke gudang PT. Solusi Hasil Usaha dengan menggunakan mobil Daihatsu Grand Max (pick up) Nomor Polisi : B 9408 CAK, milik PT Solusi Hasil Usaha (SHU). --------------------------------

Bahwa   begitu sampai di gudang, terdakwa membuka pintu gudang dengan menggunakan anak kunci yang dibawanya, kemudian  terdakwa bersama dengan sdr. IBNU dan DITA mengangkat dan memindahkan 45 (empat puluh lima) batang tiang wifi dengan type yaitu :

  • Type 7/250  panjang 7 meter, diameter 10 cm ujung berwarna hijau dan biru  sebanyak 20 (dua puluh) batang,
  • Type 7/200 panjang 7 meter, diameter 13 cm ujung berwarna hijau dan biru  sebanyak 15 (lima belas) batang,
  • Type 8/200 panjang 8 meter, diameter 13-15 cm ujung berwarna hijau dan biru  sebanyak 10 (sepuluh) batang.

ke atas bak mobil Daihatsu Grand Max (pick up) Nomor Polisi : B 9408 CAK, kemudian membawanya pergi tanpa izin dan sepengetahuan saksi FAJAR DWIHASTA HENDRA SETYAWAN selaku penanggung jawab gudang PT. Solusi Hasil Usaha (SHU). ----------------------

Bahwa  perbuatan terdakwa tersebut dilakukan secara bertahap dalam waktu 4 hari pada tanggal yang tidak diingat lagi dalam bulan September 2022 hingga bulan Oktober 2022.------

Bahwa setiap  berhasil mengambil tiang besi, kemudian terdakwa membawanya ke rumah teman sdr. IBNU. Dimana di tempat tersebut, terdakwa memotong setiap tiang besi menjadi empat bagian sebelum menjualnya ke Rosok.-----------------------------------------------------------------

Bahwa terdakwa menjual potongan besi wifi hasil curian untuk pecurian yang pertama, ketiga dan keempat ke tukang rosok timur simpang empat Bakulan, Jetis, Bantul. Sedangkan pencurian yang keempat, terdakwa jual ke tukang rosok Jambusari atau utara stadion Maguwosari Kabupaten Sleman. Dari hasil penjualan tiang besi tersebut, terdakwa beserta dengan sdr. IBNU dan sdr. DITA memperoleh uang sebesar Rp. 9.600.000,- (Sembilan juta enam ratus ribu rupiah) yang kemudian dibagi bertiga dimana masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah).-------------------------------------------

Bahwa perbuatan  terdakwa dan teman-temannya mengakibatkan PT Solusi Hasil Usaha (SHU) mengalami kerugian kurang lebih Rp. 81.000.000,- (delapan puluh satu juta rupiah).-------------

---------------Perbuatan terdakwa AGUS FITRIANTO Alias ANTOK Bin SUPRATMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana. ----------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---------------Bahwa terdakwa AGUS FITRIANTO Alias ANTOK Bin SUPRATMAN, bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan sdr. IBNU dan sdr. DITA  (keduanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang), pada hari dan tanggal  yang tidak diingat lagi, dalam bulan September 2022 sekira jam 04.00 wib  sampai dengan bulan Oktober 2022 atau setidak-tidaknya dalam  tahun 2022, bertempat di Gudang PT. Solusi Hasil Usaha (SHU) di Jl. Parangtritis Kalurahan Patalan Kapanewon Jetis Kabupaten Bantul atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapatkan upah untuk itu,  perbuatan mana dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------

-

Bahwa pada waktu sebagaimana tersebut di atas,  terdakwa  yang merupakan karyawan penjaga keamanan gudang PT. Solusi Hasil Usaha (SHU)  bersama dengan sdr. IBNU dan DITA berangkat ke gudang PT. Solusi Hasil Usaha dengan menggunakan mobil Daihatsu Grand Max (pick up) Nomor Polisi : B 9408 CAK, milik PT Solusi Hasil Usaha (SHU). --------------------------------

-

Bahwa   begitu sampai di gudang, terdakwa membuka pintu gudang dengan menggunakan anak kunci yang dibawanya, kemudian  terdakwa bersama dengan sdr. IBNU dan DITA mengangkat dan memindahkan 45 (empat puluh lima) batang tiang wifi dengan type yaitu :----

  • Type 7/250  panjang 7 meter, diameter 10 cm ujung berwarna hijau dan biru  sebanyak 20 (dua puluh) batang,-----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Type 7/200 panjang 7 meter, diameter 13 cm ujung berwarna hijau dan biru  sebanyak 15 (lima belas) batang,-----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Type 8/200 panjang 8 meter, diameter 13-15 cm ujung berwarna hijau dan biru  sebanyak 10 (sepuluh) batang. ---------------------------------------------------------------------------------------------

ke atas bak mobil Daihatsu Grand Max (pick up) Nomor Polisi : B 9408 CAK, kemudian membawanya pergi tanpa izin dan sepengetahuan saksi FAJAR DWIHASTA HENDRA SETYAWAN selaku penanggung jawab gudang PT. Solusi Hasil Usaha (SHU). -----------------------------------------

-

Bahwa  perbuatan terdakwa tersebut dilakukan secara bertahap dalam waktu 4 hari pada tanggal yang tidak diingat lagi dalam bulan September 2022 hingga bulan Oktober 2022.--------

-

Bahwa setiap  berhasil mengambil tiang besi, kemudian terdakwa membawanya ke rumah teman sdr. IBNU. Dimana di tempat tersebut, terdakwa memotong setiap tiang besi menjadi empat bagian sebelum menjualnya ke Rosok.-----------------------------------------------------------------

-

Bahwa terdakwa menjual potongan besi wifi hasil curian untuk pecurian yang pertama, ketiga dan keempat ke tukang rosok timur simpang empat Bakulan, Jetis, Bantul. Sedangkan pencurian yang keempat, terdakwa jual ke tukang rosok Jambusari atau utara stadion Maguwosari Kabupaten Sleman. Dari hasil penjualan tiang besi tersebut, terdakwa beserta dengan sdr. IBNU dan sdr. DITA memperoleh uang sebesar Rp. 9.600.000,- (Sembilan juta enam ratus ribu rupiah) yang kemudian dibagi bertiga dimana masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp. 3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah).---------------------------------------

-

Bahwa perbuatan  terdakwa dan teman-temannya mengakibatkan PT Solusi Hasil Usaha (SHU) mengalami kerugian kurang lebih Rp. 81.000.000,- (delapan puluh satu juta rupiah).--------------

---------------Perbuatan terdakwa AGUS FITRIANTO Alias ANTOK Bin SUPRATMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana. ------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya