Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANTUL
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
219/Pid.Sus/2024/PN Btl 1.Luk Luk Rafiqul Huda, SH
2.Destinar Wulandari, SH
MUHAMMAD NURIYANTO als NUREK bin TIMBUL Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 219/Pid.Sus/2024/PN Btl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2216/M.4.12.3/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Luk Luk Rafiqul Huda, SH
2Destinar Wulandari, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD NURIYANTO als NUREK bin TIMBUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----  Bahwa terdakwa MUHAMMAD NURIYANTO alias NUREK bin TIMBUL pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2024 bertempat di Jalan Wonosari Km.10, Sitimulyo, Piyungan, Bantul atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bantul, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2), yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --
----- Bermula pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekira pukul 08.30 WIB saksi SRI PURBO SEJATI menghubungi terdakwa melalui aplikasi WA untuk memesan 30 (tiga puluh) butir pil warna putih berlogo Y dan terdakwa menyanggupi dengan mengatakan akan mengambil pil warna putih berlogo Y di tempat teman terdakwa setelah selesai bekerja, lalu sekira pukul 12.30 WIB terdakwa mengirim pesan kepada saksi SRI PURBO SEJATI melalui aplikasi WA untuk memastikan jika saksi SRI PURBO SEJATI akan membeli pil warna putih berlogo Y sebanyak 30 (tiga puluh) butir, kemudian sekira pukul 17.00 WIB terdakwa menuju rumah SAHDI (belum tertangkap) di Potorono, Banguntapan, Bantul dan terdakwa membeli 30 (tiga puluh) butir pil warna putih berlogo Y namun saat itu terdakwa belum membayarnya, lalu sekira pukul 19.00 WIB terdakwa ditelepon oleh saksi SRI PURBO SEJATI  dan sepakat untuk bertemu di jalan Wonosari Km.10, Sitimulyo, Piyungan, Bantul lalu terdakwa menuju jalan Wonosari Km.10, Sitimulyo, Piyungan, Bantul kemudian terdakwa menyerahkan 30 (tiga puluh) butir pil warna putih berlogo Y kepada saksi SRI PURBO SEJATI dan saksi SRI PURBO SEJATI menyerahkan uang sebesar Rp.105.000,00 (seratus lima ribu rupiah) untuk membayar pil tersebut, selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB saksi HENDRI HIDAYAT dan saksi IWAN SATRIYA NUGRAHA, masing-masing anggota Satresnarkoba Polres Bantul mendatangi pemancingan ikan yang terletak di Nganyang Rt.002, Sitimulyo, Piyungan, Bantul dan saat itu terdakwa dan saksi SRI PURBO SEJATI sedang berada di pemancingan ikan tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap saksi SRI PURBO SEJATI dan ditemukan 1 (satu) buah bungkus bekas rokok Merk HITZ warna kuning yang didalamnya berisi 3 (tiga) plastik klip kecil bening yang masing-masing plastik berisi 10 (sepuluh) butir pil warna putih berlogo Y, lalu dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan uang sebesar Rp.105.000,00 (seratus lima ribu rupiah) dan 1 (satu) buah handphone merk OPPO A57 warna hitam nomor IMEI : 866348032577617, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Bantul untuk proses lebih lanjut, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. : 1570/NOF/2024 tanggal 27 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh BOWO NURCAHYO, S.SI,.M.Biotech, dkk selaku pemeriksa dari Pusat LABORATORIUM FORENSIK POLDA JAWA TENGAH menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi @ 10 (sepuluh) butir tablet warna putih berlogo Y dengan jumlah total 30 (tiga puluh) butir di dalam bungkus rokok HITZ adalah negatif (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras / Daftar G.
-------------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 UU R.I. No. 17 Tahun 2023  tentang Kesehatan.-----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya